Arendt berargumen bahwa totalitarianisme bukan hanya ancaman terhadap kebebasan politik tetapi juga terhadap esensi manusia itu sendiri. Dengan menghancurkan kebebasan berpikir dan bertindak, rezim totaliter menciptakan masyarakat di mana individu diperlakukan sebagai mesin yang tidak memiliki kapasitas moral untuk menilai tindakan mereka. Oleh karena itu, pemeliharaan kebebasan berpikir dan ruang publik sangat penting untuk melawan ancaman totalitarianisme dan mempertahankan kehidupan politik yang sehat.
Pajak internasional merujuk pada kesepakatan perpajakan yang dibuat antara negara-negara untuk mengatur pemajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak dari luar negeri atau sebaliknya. Konsep ini sering dikaitkan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pajak berganda akibat perbedaan ketentuan perpajakan antar negara.
Definisi dan Tujuan Pajak Internasional
Pajak internasional didefinisikan sebagai kesepakatan antar negara yang diatur dalam kerangka hukum internasional, khususnya berdasarkan Konvensi Wina 1969. Kesepakatan ini mengatur dua hal utama:
Pemajakan subjek pajak domestik yang memperoleh penghasilan dari luar negeri.
Pemajakan subjek pajak asing yang mendapatkan penghasilan dari dalam negeri.
Tujuan utama dari pajak internasional adalah untuk:
Meningkatkan perekonomian dan perdagangan antara negara-negara yang terlibat.
Mengurangi hambatan investasi akibat perlakuan pajak yang tidak adil atau memberatkan bagi investor asing.
Struktur Hukum Pajak Internasional
Hukum pajak internasional mencakup beberapa elemen penting: