Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kuis 15 - Pajak Internarional - CPMK 14 Penyelesaian Sengketa Transfer Princing

23 Desember 2024   10:08 Diperbarui: 23 Desember 2024   10:08 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskursus Proff Apollo Daito

Arendt berargumen bahwa totalitarianisme bukan hanya ancaman terhadap kebebasan politik tetapi juga terhadap esensi manusia itu sendiri. Dengan menghancurkan kebebasan berpikir dan bertindak, rezim totaliter menciptakan masyarakat di mana individu diperlakukan sebagai mesin yang tidak memiliki kapasitas moral untuk menilai tindakan mereka. Oleh karena itu, pemeliharaan kebebasan berpikir dan ruang publik sangat penting untuk melawan ancaman totalitarianisme dan mempertahankan kehidupan politik yang sehat.

Pajak internasional merujuk pada kesepakatan perpajakan yang dibuat antara negara-negara untuk mengatur pemajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak dari luar negeri atau sebaliknya. Konsep ini sering dikaitkan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pajak berganda akibat perbedaan ketentuan perpajakan antar negara.

Definisi dan Tujuan Pajak Internasional

Pajak internasional didefinisikan sebagai kesepakatan antar negara yang diatur dalam kerangka hukum internasional, khususnya berdasarkan Konvensi Wina 1969. Kesepakatan ini mengatur dua hal utama:

Pemajakan subjek pajak domestik yang memperoleh penghasilan dari luar negeri.

Pemajakan subjek pajak asing yang mendapatkan penghasilan dari dalam negeri.

Tujuan utama dari pajak internasional adalah untuk:

Meningkatkan perekonomian dan perdagangan antara negara-negara yang terlibat.

Mengurangi hambatan investasi akibat perlakuan pajak yang tidak adil atau memberatkan bagi investor asing.

Struktur Hukum Pajak Internasional

Hukum pajak internasional mencakup beberapa elemen penting:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun