Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kuis 15 - Pajak Internarional - CPMK 14 Penyelesaian Sengketa Transfer Princing

23 Desember 2024   10:08 Diperbarui: 23 Desember 2024   10:08 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskursus Proff Apollo Daito

Perjanjian Pajak Berganda (Double Tax Agreement): Pemahaman pajak internasional penting untuk menghindari pemajakan berganda, yang dapat terjadi ketika subjek pajak dipajaki oleh dua negara. Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) digunakan untuk meminimalisir kasus ini.

Stabilitas dan Efektivitas Sistim Perpajakan: Implementasi standar internasional dalam perpajakan membantu menciptakan stabilitas dan efektivitas sistim perpajakan, sehingga aturan pajak yang diterapkan dapat dipahami dan diimplementasikan dengan tepat.

Penyelesaian Masalah BEPS: Pilar Dua dari solusi perpajakan internasional, yang mencakup Pajak Minimum Global dan Subject to Tax Rules (STTR), bertujuan untuk mengurangi persaingan tarif pajak yang tidak sehat dan mendorong sistem perpajakan yang lebih adil dan inklusif.

Dengan demikian, pajak internasional sangat penting untuk menjaga keadilan, efisiensi, dan integritas dalam sistem perpajakan global.

Pajak internasional melibatkan berbagai prinsip yang mengatur bagaimana pajak dikenakan pada penghasilan yang melintasi batas negara. Berikut adalah prinsip dasar dari pajak internasional:

Prinsip Dasar Pajak Internasional

Asas Domisili (Residence Principle):

Pajak dikenakan berdasarkan domisili subjek pajak. Negara di mana seseorang berdomisili berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh, baik dari dalam negeri maupun luar negeri (worldwide income). Negara-negara seperti Indonesia dan Yunani menganut asas ini.

Asas Sumber (Source Principle):

Pajak dikenakan berdasarkan tempat di mana penghasilan tersebut berasal. Hal ini berarti bahwa negara di mana penghasilan dihasilkan memiliki hak untuk memungut pajak atas penghasilan tersebut. Banyak negara, termasuk Australia dan Kanada, menggunakan asas ini.

Asas Kewarganegaraan (Citizenship Principle):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun