Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kuis 15 - Pajak Internarional - CPMK 14 Penyelesaian Sengketa Transfer Princing

23 Desember 2024   10:08 Diperbarui: 23 Desember 2024   10:08 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskursus Proff Apollo Daito

1. Pajak Berganda (Double Taxation)

Pajak berganda terjadi ketika penghasilan yang sama dikenakan pajak oleh lebih dari satu negara. Hal ini sering menghambat transaksi internasional dan investasi, karena perusahaan atau individu mungkin enggan melakukan bisnis lintas batas jika mereka harus membayar pajak di beberapa yurisdiksi36. Untuk mengatasi masalah ini, banyak negara menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), namun implementasi dan pemahaman terhadap perjanjian ini seringkali tidak konsisten.

2. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Perusahaan multinasional sering memanfaatkan celah hukum untuk mengalihkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, suatu praktik yang dikenal sebagai penghindaran pajak. Hal ini menciptakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan dan merugikan negara-negara dengan tarif pajak tinggi25. Kelemahan dalam koordinasi antara negara-negara juga berkontribusi pada masalah ini, di mana aturan perpajakan yang tidak sinkron memungkinkan perusahaan untuk menghindari kewajiban pajak mereka6.

3. Transfer Pricing

Transfer pricing adalah praktik di mana perusahaan multinasional menetapkan harga untuk transaksi antara entitas yang terhubung dalam grup mereka. Praktik ini sering digunakan untuk memindahkan keuntungan ke yurisdiksi dengan pajak rendah, sehingga mengurangi kewajiban pajak secara keseluruhan4. Meskipun ada regulasi untuk mengatur transfer pricing, penerapannya sering kali sulit dan dapat disalahgunakan oleh perusahaan-perusahaan besar.

4. Digitalisasi Ekonomi

Era digital telah memperkenalkan tantangan baru dalam perpajakan internasional. Banyak negara berjuang untuk menerapkan aturan pajak yang relevan untuk bisnis digital yang beroperasi lintas batas tanpa kehadiran fisik di negara tersebut. Isu seperti pajak atas layanan digital menjadi semakin penting dalam diskusi perpajakan internasional.

5. Kerjasama Internasional

Mengatasi permasalahan perpajakan internasional memerlukan kerjasama antarnegara. Upaya seperti renegosiasi P3B dan penerapan standar internasional seperti BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) menjadi penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien25. Tanpa kolaborasi yang efektif, masalah penghindaran pajak dan ketidakadilan perpajakan akan terus berlanjut.

Permasalahan dalam pajak internasional sangat beragam dan memerlukan pendekatan yang komprehensif serta kerjasama global untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan efisien. Negara-negara perlu meningkatkan kualitas regulasi domestik serta beradaptasi dengan perubahan ekonomi dan teknologi untuk menghadapi tantangan ini secara efektif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun