Legimitasi Internal: Kapital simbolik yang dimiliki perusahaan dapat membantu legitimasi internal bagi praktek-praktek CFC, membuat mereka percaya diri tentang legalitas operasional mereka.
Tantangan:
Regulasi Baru: Regulasi baru seperti PMK 256/PMK.03/Tahun 2008 dan PMK 107/PMK.03/Tahun 2017 di Indonesia telah meningkatkan ketegasan dalam mengatasi praktik penghindaran pajak melalui CFC.
Interpretasi Legal: Praktek-praktek CFC seringkali melibatkan interpretasi legal yang kompleks, yang membutuhkan kapital simbolik yang besar untuk membangun legitimasi eksternal bagi praktek-praktek tersebut.
Monitoring Internasional: Arena internasional sangat dinamik, dan negara-negara anggota OECD-G20 terus meningkatkan monitoring dan kontrol terhadap praktek-praktek CFC global.
Dengan demikian, menggunakan teori Bourdieu dapat memberikan perspektif yang lebih luas dan mendalam tentang peluang dan tantangan perpajakan Controlled Foreign Company di Indonesia.
Daftar PustakaÂ
Samuel Rihi Hadi Utomo Dkk, Â 2024 "AKUMULASI MODAL DESAINER GRAFIS DI TENGAH PERTUMBUHAN EKONOMI: TANTANGAN ATAU ANCAMAN (?)" JURNAL SYNAKARYA Vol. 5 No. 2 Oktober 2024 Hal : 21-30
Nadhila Ghassani, 2021 "Perpajakan Pelaku UMKM Orang Pribadi Berdasarkan Teori Sosial Piere Bourdieu" Artikel ilmiah Â
Grady Nagara, 2021 "Peran Kapital pada Media Sosial: Analisis Jaringan Sosial Pertarungan Kuasa Wacana Tri Rismaharini di Twitter" Volume 8 Nomor 1 Tahun 2021 Jurnal Pemikiran Sosiologi
Mustakim, Ishomuddin, Wahyu Winarjo, Khozin , 2020. " Konstruksi Kepemimpinanan Atas Tradisi Giri Kedaton Sebagai Identitas Sosial Budaya Masyarakat Kabupaten Gresik" Volume 19, Number 1, April 2020, pp. 11-27 DOI: http://dx.doi.org/10.23887/mkfis.v19i1.23250