Tantangan perpajakan terkait CFC di Indonesia mencerminkan kompleksitas global dalam penghindaran pajak dan perlunya kerjasama internasional untuk mengatasi masalah ini. Meskipun sudah ada kerangka hukum yang ditetapkan, efektivitasnya masih terhambat oleh berbagai faktor internal dan eksternal. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat pemahaman tentang CFC serta meningkatkan kapasitas pengawasan perpajakan guna meminimalkan praktik penghindaran pajak melalui entitas luar negeri.
Peluang dan tantangan perpajakan Controlled Foreign Company (CFC) di Indonesia dapat dipahami dengan menggunakan teori Pierre Bourdieu, terutama melalui konsep habitus, kapital, dan arena. Berikut adalah analisisnya:
Habitus
Habitus merupakan sistem disposisi internal yang dipengaruhi oleh pengalaman hidup individu dan lingkungan sosial mereka. Dalam konteks CFC, habitus individu atau kelompok bisnis yang terkait dengan CFC dapat membantu menjelaskan bagaimana mereka melakukan praktik penghindaran pajak. Misalkan, habitus yang fokus pada optimasi laba dan minimasi biaya pajak dapat memandu perusahaan multinasional untuk memilih struktur CFC yang kompleks demi menghemat pajak. Namun, habitus ini juga dapat membuat mereka kurang sadar akan potensi pelanggaran pajak yang mereka lakukan.
Kapital
Kapital Bourdieu merujuk pada sumber daya yang dimiliki individu atau grup, seperti kapital ekonomi, budaya, dan simbolik. Dalam praktik CFC, kapital ekonomi sangat relevan karena perusahaan multinasional sering menggunakan struktur CFC untuk memindahkan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah. Namun, kapital budaya dan simbolik juga penting karena struktur CFC seringkali melibatkan interpretasi legal yang kompleks dan manipulatif, yang membutuhkan kapital simbolik untuk membangun legitimasi internal maupun eksternal bagi praktek-praktek tersebut.
Arena
Arena Bourdieu merujuk pada ruang sosial tempat individu atau grup beroperasi. Dalam konteks CFC, arena perpajakan internasional sangat luas dan kompleks, termasuk interaksi antara negara-negara, lembaga pajak, dan aktor bisnis global. Arena ini sangat dinamik karena adanya perubahan regulasi pajak internasional, seperti rekomendasi BEPS Action Plan OECD-G20, yang mempengaruhi praktik CFC di negara-negara anggota. Pemerintah Indonesia juga beroperasi dalam arena ini dengan membuat regulasi baru seperti PMK 107/PMK.03/2017 untuk mengatasi praktik penghindaran pajak melalui struktur CFC12.
Dengan menggunakan konsep habitus, kapital, dan arena, kita dapat memahami bagaimana peluang dan tantangan perpajakan CFC di Indonesia:
Peluang:
Optimalisasi Laba: Struktur CFC memungkinkan perusahaan multinasional untuk optimalisasi laba dengan cara memindahkan keuntungan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah.