Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 - Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Contollled Foreign Company

25 November 2024   22:04 Diperbarui: 25 November 2024   22:29 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem pajak progresif dirancang untuk menyesuaikan beban pajak berdasarkan kemampuan membayar individu. Mereka yang memiliki penghasilan lebih tinggi akan membayar lebih banyak, sementara mereka dengan penghasilan rendah akan dikenakan tarif yang lebih rendah atau bahkan dibebaskan dari pajak. Ini menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan, di mana setiap orang berkontribusi sesuai dengan kapasitas finansial mereka.

4. Mengurangi Konsumsi Berlebihan dan Mendorong Investasi Produktif

Pajak progresif dapat mengurangi perilaku konsumsi berlebihan di kalangan individu kaya dengan mengenakan tarif yang lebih tinggi pada barang-barang mewah dan investasi spekulatif. Hal ini mendorong individu untuk berinvestasi secara produktif daripada mengalokasikan uang untuk kegiatan konsumtif yang tidak produktif13. Dalam sistem pajak proporsional, tidak ada insentif serupa untuk mengalihkan investasi ke arah yang lebih produktif.

5. Mendorong Keadilan Sosial dan Stabilitas Ekonomi

Dengan mengurangi ketimpangan pendapatan dan meningkatkan akses terhadap layanan publik, pajak progresif berkontribusi pada stabilitas sosial dan ekonomi. Ketika masyarakat merasa bahwa beban pajak dibagi secara adil, mereka cenderung memiliki kepercayaan lebih besar terhadap pemerintah dan sistem ekonomi secara keseluruhan24. Pajak proporsional, meskipun sederhana, sering kali dianggap kurang adil karena tidak mempertimbangkan perbedaan dalam kemampuan membayar.

Sistem pajak progresif menawarkan beberapa keuntungan utama dibandingkan dengan pajak proporsional, termasuk redistribusi pendapatan yang lebih adil, peningkatan penerimaan untuk program sosial, penyesuaian beban pajak sesuai kemampuan membayar, pengurangan konsumsi berlebihan, serta mendorong keadilan sosial dan stabilitas ekonomi. Dengan demikian, kebijakan perpajakan progresif dapat menjadi alat yang efektif dalam menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Controlled Foreign Corporation (CFC) mengacu pada perusahaan asing yang dikendalikan oleh pemegang saham dari negara lain, biasanya untuk tujuan penghindaran pajak. Di Indonesia, aturan CFC telah dikembangkan dan disempurnakan untuk memerangi praktik penghindaran pajak yang mengancam pendapatan negara.

Ikhtisar Aturan CFC di Indonesia

Tujuan dan Fungsi:

Tujuan utama dari peraturan CFC adalah untuk mencegah wajib pajak dalam negeri menunda kewajiban pajaknya dengan mengalihkan pendapatannya ke anak perusahaan asing yang berlokasi di yurisdiksi dengan pajak rendah atau negara bebas pajak. Praktik ini dapat secara signifikan mengikis basis pajak di negara asal, sehingga menyebabkan berkurangnya pendapatan negara.

Perkembangan Regulasi:

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun