Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 08 - Pemajakan Deviden , Bunga dan Capital Gains

5 November 2024   22:17 Diperbarui: 20 Desember 2024   15:25 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rachel Yolanda Pratiwi S

Apa itu Deviden

Pemajakan pada dividen adalah proses pengenaan pajak atas penghasilan yang dibagikan kepada pemegang saham dari laba perusahaan. Di Indonesia, pengaturan mengenai pajak dividen diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan mengalami perubahan signifikan dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

Pengertian Dividen

Dividen merupakan bagian dari laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham, dan dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Dalam konteks perpajakan, dividen dapat dibedakan menjadi dua kategori:

Dividen yang menjadi objek pajak: Ini termasuk dividen yang diterima oleh individu atau badan yang tidak memenuhi syarat tertentu.

Dividen yang bukan objek pajak: Ini termasuk dividen yang diterima oleh badan atau bentuk usaha tetap yang memenuhi syarat tertentu dalam UU PPh.

Fenomena Pajak Berganda

Salah satu isu utama dalam pemajakan dividen adalah fenomena pajak berganda, di mana penghasilan dikenakan pajak dua kali: pertama di tingkat perusahaan (PPh Badan) dan kedua di tingkat pemegang saham saat dividen dibagikan. Hal ini menyebabkan ketidakadilan bagi pemegang saham, karena mereka membayar pajak atas penghasilan yang sama dua kali.

Ketentuan Pengenaan Pajak Dividen

Berdasarkan ketentuan terbaru dalam UU Cipta Kerja:

Tarif Pajak: Pajak dividen dikenakan dengan tarif 10% untuk individu dan badan, tetapi ada pengecualian untuk dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun