Apa itu Deviden
Pemajakan pada dividen adalah proses pengenaan pajak atas penghasilan yang dibagikan kepada pemegang saham dari laba perusahaan. Di Indonesia, pengaturan mengenai pajak dividen diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan mengalami perubahan signifikan dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja.
Pengertian Dividen
Dividen merupakan bagian dari laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham, dan dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Dalam konteks perpajakan, dividen dapat dibedakan menjadi dua kategori:
Dividen yang menjadi objek pajak: Ini termasuk dividen yang diterima oleh individu atau badan yang tidak memenuhi syarat tertentu.
Dividen yang bukan objek pajak: Ini termasuk dividen yang diterima oleh badan atau bentuk usaha tetap yang memenuhi syarat tertentu dalam UU PPh.
Fenomena Pajak Berganda
Salah satu isu utama dalam pemajakan dividen adalah fenomena pajak berganda, di mana penghasilan dikenakan pajak dua kali: pertama di tingkat perusahaan (PPh Badan) dan kedua di tingkat pemegang saham saat dividen dibagikan. Hal ini menyebabkan ketidakadilan bagi pemegang saham, karena mereka membayar pajak atas penghasilan yang sama dua kali.
Ketentuan Pengenaan Pajak Dividen
Berdasarkan ketentuan terbaru dalam UU Cipta Kerja:
Tarif Pajak: Pajak dividen dikenakan dengan tarif 10% untuk individu dan badan, tetapi ada pengecualian untuk dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.