Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 08 - Pemajakan Deviden , Bunga dan Capital Gains

5 November 2024   22:17 Diperbarui: 5 November 2024   22:36 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemajakan pada Dividen, Bunga, Capital Gains

Dividen dalam konteks perpajakan internasional merujuk pada pembagian keuntungan yang dilakukan oleh perusahaan kepada pemegang sahamnya, yang dapat melibatkan lebih dari satu negara. Proses ini sering kali melibatkan tantangan perpajakan yang kompleks, terutama ketika dividen tersebut dibayarkan lintas batas. Berikut adalah beberapa aspek penting mengenai dividen untuk perpajakan internasional:

Definisi dan Konteks

Dividen adalah pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan kepada pemegang sahamnya sebagai bagian dari laba yang dihasilkan. Dalam skema internasional, dividen tidak hanya melibatkan pajak di negara asal perusahaan (negara sumber), tetapi juga pajak di negara tempat tinggal penerima dividen (negara domisili).

Aspek Perpajakan

Pengenaan Pajak:

Di Indonesia, dividen luar negeri dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 24 dan Pasal 26. PPh Pasal 24 berlaku jika Wajib Pajak Dalam Negeri menerima dividen dari luar negeri dan sudah dikenakan pajak di negara sumber, sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan tarif 20% untuk dividen yang diterima oleh subjek pajak luar negeri .

Tax Treaty:

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara dua negara dapat mempengaruhi tarif pajak yang dikenakan pada dividen. Misalnya, jika terdapat tax treaty antara Indonesia dan negara asal dividen, tarif pajak dapat diturunkan sesuai kesepakatan dalam perjanjian tersebut .

Pajak Berganda:

Pembayaran dividen dapat menyebabkan pajak berganda, di mana kedua negara (negara sumber dan negara domisili) mengklaim hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang sama. Hal ini sering kali menjadi fokus dalam perencanaan pajak bagi perusahaan multinasional .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun