Mohon tunggu...
Peri Nijuar
Peri Nijuar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profi pribadi

Akun ini pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqhosid Syari'ah

23 Agustus 2022   15:10 Diperbarui: 4 Februari 2023   05:51 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4.Apa saja batasan-batasan Maslahat ?

C.TUJUAN

Tujuan penulisan laporan observasi ini adalah untuk mengetahui :

1.Mengetahui dan memahami Substansi Maqashid Syariah

2.Mengetahui dan memahami ragam Maqashid Syariah

3.Mengetahui dan memahami ragam fikih yang terkait dengan maqashid bisnis terdapat fiqih al-waqi',fiqih at-taisir,fiqih muwazanah,dan fiqih Dakwah

4.Mengetahui dan memahami batasan-batasan Maslahat

D.METODE PENELITIAN

-Teknik mengunjungi situs situs web

-Buku Maqasid

BAB II

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun