Mohon tunggu...
Peri Nijuar
Peri Nijuar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profi pribadi

Akun ini pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqhosid Syari'ah

23 Agustus 2022   15:10 Diperbarui: 4 Februari 2023   05:51 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika mashlahat seperti ini bertentangan dengan Al-Qur'an sedangkan perbedaan antara keduanya adalah perbedaan juz'i, seperti perbedaan antara 'am dan khas, maka hakikatnya perbedaan ini adalah perbedaan antara dua dalil yang memiliki kekuatan hukum yang sama. Maka, memaknai kedua dalil yang bertentangan ini menjadi kewenangan ahli ushu figh.

2. Tidak Bertentangan dengan As-Sunnah

Seluruh ulama baik ulama masa sahabat, tabi'in dan imam mazhab telah konsensus (ijma) bahwa mashlahat yang tidak memiliki sandaran qiyas, jika bertentangan dengan As-Sunnah yang bersifat qot i ataupun zhanni, maka mashlahat tersebut tidak berkekuatan hukum.

Jika mashlahat didasarkan pada qiyas, maka ada dua kategori hukum:

a. Jika mashahat didasarkan pada qiyas tetapi bertentangan dengan nash qath'i dan sharih, maka qiyas tersebut adalah qiyas fasid (qiyas yang salah) dan tidak bisa dijadikan sandaran hukum.

b. Jika mashlahat didasarkan pada qiyas tetapi bertentangan dengan nash zhanni seperti khabar ahad, dan pertentangan ini bisa diselesaikan dengan cara takhsis (mengkhususkan) - misalnya maka hukumnya dikembalikan kepada ijtihad para mujtahid untuk menggabungkan antara nash dan bukan memilih mashlahat dan meninggalkan nash.

Menurut ar Risuni, qiyas tidak perlu dimasukkan dalam with gou karena mashlahat itu jika berkesesuaian dengan maqashad syariah, maka syarat tersebut (tidak bertentangan dengan qas) tidak perlu lagi. Karena mashlahat seperti ini adalah ashl dan menjadi maqshud, mashlahat yang berstatus ashl dan tujuan ini tidak bisa diqiyaskan.

Kesimpulannya, karena Al-Qur'an dan As-Sunnah itu adalah sumber hukum (al-ashl), dan mashlahat adalah salah satu muatan hukumnya (al-faru), maka tidak mungkin muatan hukum bertentangan dengan sumber hukum. Oleh karena itu, mashlahat yang bertentangan dengan sumber hukum itu bukan mashlahat.

Batasan Ketiga, Tidak Bertentangan dengan Mashlahat yang Lebih Besar

Mashlahat menjadi berkekuatan hukum, jika tidak bertentangan dengan mashlahat yang lebih besar. Jika terdapat mashlahat yang lebih besar, maka mashlahat lebih kecil itu menjadi batal.

Setiap hukum fikih tidak akan melahirkan mashlahat atau tidak mengandung mashlahat kecuali jika mashlahat tersebut sesuai dengan hukum tersebut. Dan mashlahat bisa sesuai dengan hukum tersebut jika tidak bertentangan dengan mashlahat yang lebih besar atau yang setara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun