Mohon tunggu...
Peri Nijuar
Peri Nijuar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profi pribadi

Akun ini pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqhosid Syari'ah

23 Agustus 2022   15:10 Diperbarui: 4 Februari 2023   05:51 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lafadz fikih dalam dua ayat di atas bermakna memahami setiap ketentuan Allah, termasuk ketentuan Allah terhadap orang orang yang menyimpang dari ajarannya. Dan banyak lagi ayat-ayat lain yang menyebutkan lafadz fikih dengan makna tersebut.

Jika ditelaah, ayat-ayat di atas termasuk surat makkiyah (surat-surat yang turun di Makkah), ayat-ayat tersebut turun sebelum disyariatkannya hukum fikih. Hal ini menguatkan kesimpulan bahwa makna fikih dalam ayat di atas bukan bermakna fikih (baca fikih ahkam).

Dalam hadis Rasulullah Saw., di antaranya:

"Jika Allah menginginkan kebaikan terhadap seseorang, maka Allah akan membuatnya faham akan agama" Maknanya, Jika Allah menginginkan kebaikan terhadap seseorang, Allah memudahkannya untuk memahami agama secara utuh termasuk di antaranya rahasia dan maqashid dan tidak hanya memahami lafadznya saja. Jadi, makna fikih yang dimaksud Al-Qur'an dan Al-Hadis adalah ala bashirah (memahami agama secara utuh).

Makna fikih inilah yang terpresentasikan pada fikih wasathiyah, fikih waqi', fikih taisir, fikih maqashid, fikih muwazanah dan fikih dakwah :

1. Fikih al-Waqi'

fikih waqi' adalah mengetahui ihwal yang ditanyakan dan memahami substansi permasalahannya secara detail dan benar. Dan jika diperlukan, bisa menanyakan lebih mendalam kepada pihak yang bertanya (mustafti), melakukan hearing dengan pihak-pihak terkait, melakukan hearing dengan para pakar yang memahami substansi permasalahannya dan pihak yang mengetahui tradisi dan kondisi waktu itu.

Fiqh al-waqi' ini adalah langkah pertama yang penting dilakukan oleh seorang mufti dan ahli fikih untuk berfatwa dalam setiap permasalahan.

 Khususnya dalam masalah-masalah muamalah karena masalah muamalah berhubungan dengan kegiatan masyarakat pada umumnya dan menjadi masalah yang selalu berkembang Dinamika bab muamalah ini harus disertai dengan pahan yang dinamis (al-figh al mutajaddid) sesuai dengan tempat dan kondisi masyarakat. 

Fiqih waqi' menjadi penting karena menentukan status belumnya, jika takyif (identifikasinya) fighnya benar mata hukumnya benar pula, dan sebaliknya jika takyif fiqhnya tida benar maka hukumnya menjadi tidak benar pula.

Fiqih waqi' inilah yang menjadi tradisi ijtihad para sahabat, khulafa ar-rasyidin, dan para imam-imam mujtahid dalam berijtihad dan mencari hukum, khususnya hukum yang terkait dengan mathlahat dan tradisi yang bisa berubah-ubah. Hal ini pula yang mendorong Khalifah Umar bin Abdul Aziz berkata :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun