Dengan hormat,
Sebelum kami mohon maaf jika ada salah kata dalam mengungkapkan kejadian yang kami telah lalui.
Yang Mulia kami menulis ini dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani. Tulisan ini kami buat karena kami telah lelah menempuh seluruh akses yang ada untuk menyampaikan beberapa perasaan kami kepada Yang Mulia, kami yang bernama Paulus Alfret dan Mariono Iyo dengan dasar niat utama kami membuat ini untuk tidak terjadi lagi kejadian seperti yang kami alami dan mencari kebenaran serta kepastian, izinkan kami menyampaikan ini.
Pada saat itu tepatnya Hari Kamis Tanggal 16 Maret 2017 Pukul 08:53 WIB kami melihat informasi yang diberikan oleh teman sekelas kami bernama Afriyuni, dimana dalam komentar dia mengatakan Yang belum baya buku bu endang, jangan lupa dibawa uangnya nanti nilainya ngak keluar, setelah membaca pesan singkat itu kami melanjutkan aktifitas kami, berkisaran Pukul 19.00 WIB kami sedang mengikuti Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dimana saat itu adalah hari terakhir kami Ujian yang Dosen Penguji adalah Dra. Rr. Endang Sri Sulasih, M.P.d,Â
Disaat kami telah berada didalam ruangan Ujian dan sedang mengisi Lembaran Jawaban Ujian Akhir Semester tersebut, selang waktu 15 menit tiba -- tiba terdengar suara Dosen Penguji Dra. Rr. Endang Sri Sulasih, M.P.d menginstruksikan kepada mahasiswa/i agar Kartu Ujian yang diberikan oleh Fakultas kepada Mahasiswa segera dikumpulkan kepada beliau.
Setelah dikumpulkan dikarenakan kami tidak memiliki Kartu Ujian kami pun khawatir dengan kegelisahan tersebut kami mencoba tetap fokus mengisi lembaran jawaban, selang waktu 15 menit berkisaran Pukul 19.30 WIB kami pun dipanggil Dosen Penguji karena kami tidak mengumpulkan Kartu Ujian di depan teman sekelas kami dan disaat itu pun kami khawatir dan malu, dikarenakan kami memiliki Tunggakan Pembayaran Biaya Perkuliahan dan tidak memiliki Kartu Ujian, selang waktu 5 menit Dosen Penguji Dra. Rr. Endang Sri Sulasih, M.P.d, menyuruh kami untuk meminta Lembaran Pengantar ke Pihak Fakultas agar dapat melanjutkan Ujian Akhir Semester tersebut, namun mengingat waktu telah Pukul 19.40 WIB tidak memungkinkan untuk kami meminta Lembaran Pengantar lalu kami mencoba memohon untuk dapat mengikuti Ujian Akhir Semester dan segala kekurangan kami akan kami penuhi dengan segera (menyusul) kepada Dosen Penguji Dra. Rr. Endang Sri Sulasih, M.P.d,Â
Namun beliau tetap kekeh dengan pendiriannya dan menyuruh kami untuk menemui Sdr Adit salah satu Staf Tata Usaha Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana agar dapat memiliki Lembaran Pengantar, dengan hati yang sangat kacau dan rasa malu yang tidak terbendung dihadapan teman - teman kami akhirnya selang waktu 5 menit kami menemui Sdra Adit dan kami pun mencoba menjelaskan kondisi kami menemui beliau, lalu kami meminta Lembaran Pengantar sesuai dengan arahan Dosen Penguji, dan akhirnya Sdr Adit pun menjelaskan tidak dapat memberikan Lembaran Pengantar karena sudah sangat larut, sudah tidak ada orang lagi mas di Fakultas, dengan perasaan yang tak terbendung kami memohon kepada Sdra Adit,
Akhirnya beliau pun mengarahkan kami kepada salah satu Staf Tata Usaha yang lain bernama Bp. Subur yang mungkin dapat membantu kami untuk melanjutkan Ujian dan setelah mendapat arahan Sdra Adit akhirnya kami pun bertemu dengan Bp. Subur serta menjelaskan kondisi kami lagi kepada Bp. Subur lalu akhirnya Bp. Subur pun menjelaskan seperti hal nya yang telah dijelaskan oleh Sdr Adit tidak dapat memberikan Lembaran Pengantar karena sudah larut, sudah tidak ada orang lagi, dengan menahan air mata kami memohon meminta Bp. Subur untuk membantu kami menjelaskan kepada Dosen Penguji bahwa Fakultas sudah tidak dapat mengeluarkan Lembaran Pengantar, selang waktu 15 menit akhirnya Bp. Subur bersedia membantu menjelaskan kepada Dosen Penguji, lalu kami beserta dengan Bp. Subur memasuki Ruangan yang sedang dilaksanakan Ujian Akhir Semester tersebut, didepan hadapan teman teman kami Bp. Subur berbicara dengan Dosen Penguji, sekilas kami mendengar pembicaraan Bp. Subur agar dapat memberikan kebijakan untuk kami mengikuti Ujian Akhir Semester tersebut kepada Dosen Penguji Dra. Rr. Endang Sri Sulasih, M.P.d, namun dengan suara Lantang di hadapan Bp. Subur dan temen teman sekelas kami Dosen Penguji Dra. Rr. Endang Sri Sulasih, M.P.d, mengatakan KAMI TIDAK DAPAT MENGIKUTI UJIAN JIKA TIDAK MEMILIKI KARTU UJIAN.Â
Bp. Subur pun mencoba membantu kami lagi namun jawaban Dosen Penguji tetap sama, selang waktu 15 menit kami mencoba memohon lagi kepada Dosen Penguji untuk dapat diperbolehkan mengikuti Ujian Akhir Semester, namun jawaban beliau pun tetap sama dan dengan volume suara yang sama dalam berbicara dengan kami, dengan rasa kecewa yang sangat besar kami turun kelantai dasar bersama dengan Bp. Subur dan disepanjang perjalanan kebawah Bp. Subur pun mengatakan sabar aja dan lunasin aja dulu tunggakannya serta kami pun akhirnya tidak berfikir lagi mengenai Ujian Kampus tersebut Yang Mulia.
Kami memikirkan Ujian Kehidupan yang kami alami, tekanan mental yang cukup berat dan dengan perasaan sedih yang tidak dapat diungkapkan dengan kata -- kata Yang Mulia, dengan menyaksikan teman -- teman yang lain mengikuti ujian, berkisaran pukul 20.15 WIB dengan berat hati akhirnya kami pulang, di sepanjang perjalanan dengan air mata yang tetap terjaga kami mencoba bercanda gurau menghilangkan ingatan yang telah kami alami dikampus, setiba dirumah kami saling diam tanpa ada kalimat yang keluar, selang waktu 20 menit kami berencana  menyampaikan apa yang kami alami kepada Yang Mulia melalui Surat Pengaduan tertanggal 17 Maret 2017,Â
Disepanjang malam ditemeni dengan pikiran yang sangat kacau dalam mengingat - mengingat kembali kejadian yang telah kami alami seperti yang tertuang dalam surat pengaduan kami kepada Yang Mulia, dan pikiran kami pun menerawang ke beberapa tahun yang lalu ketika kami sedang duduk dibangku sekolah, dimana Yang Mulia disetiap saat menjelang Ujian, kami selalu sedih melihat bapak dan ibu kami, mereka terlihat benar -- benar kebingungan mencari pinjaman agar kami dapat mengikuti Ujian Sekolah dan kami pun telah menceritakan kepada orang tua kami masing -- masing tentang kejadian -- kejadian yang kami alami di Kampus, dengan derasnya air mata orang tua kami, sambil berbicara sudahlah pendidikan itu hanya untuk orang tertentu, kita harus sadari akan kondisi kita, kan dari awal udah dibilang jangan kuliah, karna kami sebagai orang tua tidak sanggup membantu apapun itu urusan kuliahmu, kami disini memikirkan keseharian aja sudah pusing.
Dengan rasa malu yang telah kami alami dan harga diri yang tidak ada lagi didepan teman teman kampus kami, akhirnya kami mencoba menggunakan akses media online Jurnal Patroli News tertanggal 19 Maret 2017 dan berharap surat pengaduan kami dapat segera dibaca oleh Yang Mulia, dan kami dengan sengaja menggunakan akses tersebut karena kami yakin atas kebijaksanaan Yang Mulia dalam memecahkan persoalan masyarakat khususnya Pendidikan seperti kami ini, selama beberapa minggu kami pun tidak menghadiri mata kuliah atau jarang sekali masuk kampus, dan selalu menghindarkan diri dengan teman teman, sampai dengan tiba waktunya kami mencoba menggunakan akses lapor.go.id tertanggal 06 April 2017 dengan Judul Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Di Lingkungan Universitas yang dibuat oleh Tim Lapor tersebut,Â
Berharap kembali agar surat pengaduan yang kami sampaikan kepada Yang Mulia itu dapat dilihat oleh Yang Mulia, akhirnya pun kami menunggu atas tindak lanjut dari akses lapor.go.id, yang dimana pada tanggal 10 April 2017 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjawab Pelapor yang Budiman, kami akan teruskan perihal tersebut diatas kepada Unit Kerja terkait yang menangani substansi ini untuk ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih, diteruskan ke Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi), dan pada tanggal 11 April 2017 Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) menjelaskan Pelapor Yth, Berdasarkan informasi yang disampaikan, tindak lanjut kami adalah sebagai berikut:
1. Terima kasih atas informasinya.
2. Akan kami selidiki dan ambil tindakan tegas kalau benar hal yang dilaporkan ada bukti dan terjadi.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Seperti itulah jawaban dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) Yang Mulia dan pada akhirnya pun kami mempertanyakan Bukti seperti apa yang dibutuhkan? agar dengan segera kami buat lampirannya disini.
Dengan secara tiba tiba tanggal 13 April 2017 kami melihat pengaduan kami kepada Yang Mulia dirahasikan dan dijelaskan sebab laporan dirahasiakan : Laporan ini dirahasiakan atas permintaan pelapor dan/atau guna menjaga kenyamanan pelapor. Lalu kami mempertanyakan hal sebagai berikut kepada Tim Lapor  ; Tim lapor.go.id mengapa pengaduan yang saya buat menjadi dirahasiakan?Â
Sedangkan kami merasa tidak pernah merahasiakan pengaduan kami tersebut, dan pertanyaan kami pun sampai saat ini belum dijawab mengenai bukti pendukung seperti apa, apakah pengaduan kami ini sungguh sangat dianggap sederhana, kami sampai saat ini belum mendapatkan kepastian dan bahkan kami pun tidak kuat melihat mahasiswa/i sekelas kami, mental kami pun turun dan tidak ada harapan sedikitpun di jiwa kami untuk meneruskan pendidikan yang kami anggap pendidikan adalah ilmu yang sangat berharga, harapan kami jikapun kami tidak dapat melanjutkan pendidikan selamanya, kami mohon pengaduan ini di tindak lanjuti, kami sudah pasrah kepada kehendak Tim Lapor.go.id, namun kami mohon segenap hati ditindaklanjuti. Tks.
Pada tanggal 31 Mei 2017 kami mencoba kembali membuat surat ke dua kepada Yang Mulia dan tetap berharap semoga Yang Mulia membaca surat Pengaduan kami tersebut, dan pada awal bulan Mei 2017 kami tetap mencoba kembali mempertanyakan tindak lanjut Pengaduan kami ke Kantor Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) dimana kami diarahkan untuk bertemu dengan Bp. Drs. Imam Yuwono. MM, beliau pun menjelaskan ; kami akan segera melakukan Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan ke Kampus Universitas Krisnadwipayana untuk menanyakan langsung kenapa hal ini bisa sampai terjadi?
Dan terkait perihal ini juga kami ingin meminta jawaban langsung dari pihak Rektor dan Dekan kampus baik jawaban tertulis, karena perihal ini sudah sampai ke presiden langsung dan presiden sudah mengintruksi ke menteri dan menteri menyapaikan hal ini ke kopertis karena kopertis merupakan kepanjangan dari kaki tangan dari menteri untuk mengurus langsung hal terkait dengan masalah di perguruan tinggi, karena hal ini sifatnya biasa jadi presiden tidak perlu turun langsung dan hal ini masih bisa ditangani oleh kopertis jadi kami meminta harap sabar dan menunggu, kami akan melakukan MONEV secepatnya dan nanti rencananya jumat tanggal 19 mei kami akan kesana ke kampus UNKRIS, lalu pada tanggal 22 Mei 2017 menggunakan akses Whatsapp kami mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut pengaduan kami tersebut, beliaupun mengatakan sedang di Bangka Belitung dan Nanti dikabari begitupun seterusnya komunikasi kami dengan jawaban yang sama, dan tiba -- tiba pada tanggal 05 Juni 2017.
Kami mendapatkan surat panggilan dari Wakil Dekan I Bp. Parbuntian Sinaga, SH. MH dengan Nomor Surat Panggilan 116-117/Wadek-I/FH-UK/VI/2017 tertanggal 3 Juni 2017 tentang Klarifikasi Surat yang ditujukan kepada Presiden RI, setelah mendapatkan Surat Panggilan tersebut kami langsung menghubungi Jurnal Patroli News  agar jurnal patroli news pun dapat hadir dalam panggilan tersebut mendengar duduk permasalahan, setibanya didalam ruangan Wadek I Bp. Parbuntian Sinaga kami bersama dengan KA Biro DKI Jakarta Jurnal Patroli News melihat kehadiran orang lain selain pak parbuntian, salah satu orang tersebut adalah teman kami sekelas dan satunya lagi Ibu Siswantari Pratiwi, SH. MH selaku Wakil Dekan III, akhirnya kami dipersilakan duduk dan pak parbuntian pun mempertanyakan nama kami masing - masing, disaat setelah menanyakan nama kami pak parbuntian pun menpertanyakan kepada KA Biro DKI Jakarta siapa, setelah mengetahui beliau pun dengan sopan memohon untuk menberikan kami untuk bicara dan menunggu diluar,Â
Namun Yang Mulia temen sekelas kami yang hadir tetap didalam ruangan, yang seakan - akan teman kami itu yang mengetahui segalanya, yang dimana kami angap teman sekelas kami itu tidak layak dalam turut serta menghadiri panggilan itu, karena ada teman kami yang sangat lebih layak menghadiri panggilan tersebut yg bernama afriyuni, setelah itu Yang Mulia akhirnya pak parbuntian mempertanyakan kami mengapa membuat surat pengaduan tersebut kepada Yang Mulia dan beliau pun mengatakan tentunya kalian sudah belajar hukum, kami sebagai pimpinan tidak tau apa yang kalian rasakan, karna kami tidak pernah menerima suatu informasi atau laporan apapun dari kalian, ko tiba tiba surat ini mengenai unkris ke presiden,.
Tentunya kalian sudah belajar hukum dan mengetahui prosedur, perlu kami jelaskan disini bahwa kalian memang mahasiswa unkris tapi masalah keuangan bukan urusan fakuktas hukum tapi urusan lembaga khusus yang bekerja sama dengan rektorat biar kalian tau, fakuktas hukum hanya menyediakan dosen untuk mengajar, masalah anda membayar uang kuliah itu urusanmu dengan rektorat, tapi ko tiba tiba kalian membawa unkris ini diluar, dan itu sangat kami sesalkan dan kami tidak tahu, sehingga didalam benak saya apakah kalian mau merusak unkris ini, jujur saya katakan sudah beberapa mahasiswa reguler mempertanyakan ini, jangan hanya karna mereka kami jadi hancur, karna kami sedang membangun unkris untuk mendapat Akreditasi A, saya tanya dulu apakah kalian pernah konsultasi kepada kami? pernah gak?Â
Alfret menjawab, belum pak belum sama sekali dan diapun menjelaskan kondisi kami saat itu dan tidak ada niat kamu untuk merusak unkris karna kami telah menjelaskan bagian tata usaha fakultas telah mencoba membantu kami, namun Dosen Penguji ini tetap dalam pendiriannya padahal sebelumnya Dosen Penguji bilang harus ada TU, sebagaimana yang dimaksud kami Yang Mulia tertera di tulisan kami diatas tentang kejadian saat itu, dan pak parbuntian pun menpertanyakan kami, apakah kalian diusir atau dilarang? alfret menjawab menyikapi itu kami kurang tahu, karena pak parbuntian lebih mengetahui seperti apa, kembali lagi Yang Mulia kepada tulisan kami diatas tentang kejadian saat itu kami telah mengisi lembaran jawaban Yang Mulia,
Kami yakin Yang Mulia pun lebih sangat paham dibandingkan kami Yang Mulia tentang dihari terakhir kami UAS tindakan Dosen Penguji mengusir atau melarang kami. pak parbuntian pun menyarankan kami mengikuti ujian susulan Yang Mulia, namun dalam saran pak parbuntian kami rasa tidak memikirkan kondisi kami melihat teman teman kami seperti apa Yang Mulia mengenai tindakan Dosen Penguji saat itu, dan pada saat itu teman sekelas kami itu mulai bicara, mengapa kalian tidak diskusi dengan kami atau Wadek, yang kami angap Yang Mulia pembicaraan teman sekelas kami tersebut tidak ada gunanya,
Sebab mengapa dia tidak membantu kami atau bicara pada Dosen Penguji disaat kejadian tersebut dan telah berapa lama kejadian tersebut berlalu sampai dengan surat panggilan itu datang kepada kami, jadi pembicaraan teman kami itu tidak logis Yang Mulia, dia pun selalu mencampuri pembicaraan kami dengan Wadek, kami merasa gelisah Yang Mulia karna dia mencampuri pembicaraan kami dengan Wadek, karna masih ada Yang Mulia teman sekelas kami yang lain dan lebih sangat layak bicara dibandingkan dia Yang Mulia, dan akhirnya pun pak parbuntian mempertanyakan solusinya seperti apa karna beliau ingin mencabut surat tersebut, lalu kami pun mengatakan tidak tau, karna bapak lebih paham dibandingkan kami,Â
Lalu pak parbuntian mengatakan kami harus menjawab surat kopertis, jadi tolong buat surat permintaan permohonan maaf untuk dasar kami menjawab surat kopertis, namun kami tetap menjawab kami tidak mengerti akan maksudnya seperti apa, lalu pak parbuntian mengatakan kalian mengakui adanya kehilafan dan kekeliruan untuk surat ini kepresiden, turut membantu kami memberikan solusi, dan Ibu Wadek III mengatakan kalian bisa menulis surat itu beruntun jadi mau gak mau kalian juga harus bisa menulis surat permohonan maaf kalau emang kalian ingin membantu kami, nanti kita dampingi dengan surat kita, kami pun menjawab kami bingung pak, namun pak parbuntian meminta tolong agar kami dapat memberikan surat permintaan maaf agar citra kampus dapat pulih,Â
Jawaban kami pun tetap tidak mengerti, namun pak parbuntian memohon lagi kepada kami untuk dapat memberikan surat permohonan maaf ke unkris tanpa ada unsur paksaan, kami pun mengatakan tidak mengerti, akhirnya pak parbuntian pun memanggil salah satu staf tata usaha dan mengintruksikan kepada staf tata usaha tersebut untuk membuat surat permohonan maaf kami diatas materai, dan kami pun menunggu surat itu dibuat pembicaraan kami pun dengan Wadek selesai, namun dikarenakan kami rasa surat tersebut tidak perlu dibuat dan niat kami pun sebenarnya tidak ada Yang Mulia untuk membuat surat permohonan maaf ke unkris, akhirnya kami langsung pulang, tanpa melihat atau menandatangani surat permohonan maaf tersebut, seperti itu lah Yang Mulia sekilas pembicaraan kami dalam menghadiri surat panggilan tersebut.Â
Setelah itu Yang Mulia kami kembali perkembangan akses lapor.go.id tanggal 03 July 2017 kami menerima jawaban sebagai berikut Pelapor Yth, Hasil tindak lanjut yang telah kami lakukan dapat dilihat pada Surat-surat terlampir. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Adapun Yang Mulia isi dalam surat terlampir yang dibuat sebagai berikut ;
1. Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) Nomor : 0394/K3/KM/2017
Yth. Rektor Universitas Krisnadwipayana Jalan Jatiwaringin Raya Pondok Gede Jakarta Timur
Sehubungan dengan laporan masyarakat dalam Laporan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat tanggal 06 April 2017 perihal Pelaporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Di Lingkungan Program Studi Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana, dengan hormat kami mohon klarifikasi dan penjelasan tertulis Saudara atas dugaan tersebut diatas (fotocopy pengaduaan terlampir)
Kami berharap klarifikasi dan penjelasan Saudara, dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama
Atas Perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapka terima kasih.
a.n Koordinasi Sekretaris Pelaksana
Putut Pujogiri, SH.
NIP. 19580430 198703 1001
2. Universitas Krisnadwipayana Fakultas Hukum
Surat Pernyataan
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Lengkap : Dra R.R Endang Sri Sulasih, M.Pd.
Tempat / Tanggal Lahir : Kuwarasan, 27 Desember 1965
Jenis Kelamin : Perempuan
NIDN : 0327116504
Dosen Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Kampus : Universitas Krisnadwipayana
Alamat Lengkap : Jl. Setia 1, Gg Galur RT 005 RW 008 No. 51, Jaticempaka, Pondok Gede.
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya tidak mewajibkan mahasiswa kelas 204/2016 untuk membeli buku Pancasila tetapi seyogyanya sebagai mahasiswa mempunyai buku ajar dan Saudara Paulus Alfret tidak membeli buku yang saya anjurkan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 5 Juni 2017
Mengetahui Pengurus Buku Kelas 204
Afriyuni Lestari/1633.001.009
Yang membuat pernyataan
Dra. R.R. Endang Sri Sulasih, M.Pd
3. Â Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
BERITA ACARA
Pada hari ini Selasa tanggal 6 bulan Juni Tahun 2017 sekitar jam 17.10 Wib , kami Parbuntian Sinaga, SH.MH. selaku Wakil Dekan I (bidang akademik) bersama Siswantari Pratiwi, SH. MM. MH, selaku Wakil Dekan III (bidang kemahasiswaan) pada Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta, telah melakukan klarifikasi terhadap dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana bernama : Maryono Iyo NIM. 1633.001.007 dan Paulus Alfret NIM. 1633.001.021 atas Surat yang mereka buat yang ditujukan kepada Presiden RI pada tanggal ...... perihal ......
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap keduanya dapat disimpulkan bahwa :
1. kedua orang bernama Maryono Iyo dan Paulus Alfret membuat surat kepada Presiden RI dengan alasan pada waktu itu pikirannya sangat kacau karena tidak diperbolehkan mengikuti ujian akhir mata kuliah Pancasila yang diajar oleh    Ibu Dra. Rr. Endang Sri Sulasih, M. Pd
2. Atas kekecewaan dan keputusannya Maryono Iyo kemudian mengetik surat yang berisi keluhan atas apa yang dialaminya. Kemudian bersama -- sama Paulus Alfret berinisiatif mengirim surat tersebut kepada Presiden RI
3. Keduanya tidak menduga bahwa perbuatannnya dapat mencemarkan nama baik Universitas Krisnadwipayana dan tidak ada indikasi sama sekali untuk mencemarkan nama baik Universita Krisnadwipayana khususnya Fakultas Hukum
4. Tujuan awal mereka ingin memperoleh dana bantuan biaya kuliah. Keduanya menulis surat karena keinginan kuliah besar sementara tidak ada biaya untuk kuliah, sehingga harapannya menulis surat untuk mendapat perhatian dan bantuan dana sebagai biaya kuliah
5. keduanya langsung mengirim surat pada Presiden RI karena ketidak tahuan akan prosedur pengaduan atas apa yang dialaminya, dan tidak menyadari bahwa tindakan dosen mengeluarkan mahasiswanya yang tidak memiliki kartu ujian memang merupakan standar syarat ujian bagi mahasiswa
---Demikian Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa melakukan tekanan apapun pada kedua mahasiswa yang terklarifikasi.
Wakil Dekan I Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Parbuntian Sinaga, SH.MH.
NIDN. 03. 100859.01.
Wakil dekan III
Siswantari Pratiwi.SH.MM.MH
NIDN. 03.091062.01.
4. UNIVERSITAS KRISNADWIPAYA
FAKULTAS HUKUM
No: 241 /DEK/ FH-UK/VI/2017
Rektor
Universitas Krisnadwipaya
Di -
Jakarta
Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat Kopertis Wilayah III No. 0394/K3/KM/2017 Tanggal : 26 Mei 2017, Hal : Klarifikasi Tidak Boleh mengikuti UAS yang ditujkan kepada Bapak Rektor UNKRIS, bersama ini kami laporkan hal-hal sebgai berikut:
1. Untuk menindak lanjuti hal tersebut di atas, kami telah memanggil atau mengadakan pertemuan dengan mahasiswa tersebut yang bernama : Maryono Iyo NIM : 0633.001.007 dan Paulus Alfret NIM : 1633.001.021, untuk minta klarifikasi atas surat yang mereka kirim kepada Presiden pada tanggal 17 Maret 2017, Perihal : Pengaduan.
2. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap kedua mahasiswa tersebut dapat disampaikan:
a. Bahwa kedua mahasiswa tersebut menyesal dan sekaligus minta maaf atas tindakan yang telah mengirimkan surat kepada Presiden tanpa sepengetahuan FH. UNKRIS.
b. Kedua mahasiswa tersebut tidak menduga bahwa perbuatannya dapat mencemarkan nama baik UNKRIS dan tidak ada indikasi sama sekali untuk mencemarkan nama baik UNKRIS, khususnya Fakultas Hukum.
c. Tujuan awal mengirim surat kepada Presiden untuk memperoleh dana bantuan kuliah.
d. Bahwa dosen pengawas ujian melarang mahasiswa mengikuti UAS karena tidak memiliki kartu ujian merupakan upaya mendisiplinkan mahasiswa dalam melaksanakan tata tertib UAS. Setiap mahasiswa harus memiliki kartu ujian dan kartu ujian tersebut dapat diperoleh setelah memenuhi syarat administratif termasuk pelunasan uang kuliah. Jika biaya uang kuliah belum dapat dilunasi pada saat ujian, kepada mahasiswa diberikan kesempatan mengajukan permihonan penundaan pembayaran uang kuliah sampai pada batas waktu yang ditentukan yang ditujukan pada Dekan melalui Wakil Dekan bidang administrasi dan keuangan. Prosedur ini tidak pernah ditempuh oleh kedua mahasiswa tersebut di atas.
e. Berkaitan dengan pembelian buku, bahwa setiap mahasiswa diwajibkan untuk memiliki buku wajib. Menurut Ibu Dra. Rr. Endang Sri Sulasih, M.Pd.sebagai dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila, bahwa dia tidak pernah memaksa mahasiswa untuk membeli buku Pancasila yang telah disediakan. Mahasiswa bebas mencari buku wajib yang berkaitan dengan mata kuliah Pendidikan Pancasila (surat pernyataan terlampir)
Demikian laporan klarifikasi ini kami sampaikan, dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 15 Juni 2017
Dekan
Sophar Maru Hutagalung, SH. MH
NIDN : 0323 055601
5. UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA
Nomor : 445/A.02.03/VI/2017
Hal : Klarifikasi pengaduan Mahasiswa
Kepada Yth : Koordinator Kopertis Wilayah III
Dengan hormat,
Menjawab surat Nomor 0394/K3/KM/2017 tanggal 26 Mei 2017 tentang klarifikasi tidak boleh mengikuti UAS, dengan ini kami sampaikan bahwa setiap mahasiswa dalam mengikuti UAS harus memiliki kartu ujian dan dalam setiap ujian harus diperlihatkan kepada petugas pengawas ujian. Ketentuan untuk mendapatkan kartu ujian adalah setelah memenuhi syarat administrasi termasuk pelunasan uang kuliah yang menjadi kewajiban sebagai mahasiswa.
Untuk melakukan klarifikasi masalah tersebut, Fakultas Hukum telah memanggil Maryono Iyo dan Paulus Alfret pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2017, dengan hasil pertemuan yang bersangkutan sangat menyesal atas tindakannya. Sedangkan untuk penjualan buku Pancasila Dra. R.R Endang Sri Sulasih, M.Pd tidak mewajibkan mahasiswa untuk membelinya.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, untuk dapat mengetahui duduk permasalahannya.
Atas perhatiannya kami sampaikan ucapan terima kasih.
Rektor
Dr. H. Abdul Rivai, SE. M.Si
NIDN. 03.0705.5802
Mohon maaf sebelumnya Yang Mulia, kami pun menyimpulkan tentang kejadian yang telah dilalui oleh kami dengan ketentuan -- ketentuan peraturan sebagai berikut :
Undang -- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 28C Ayat (1) yang berbunyi Setiap orang berhak mengembangkan diri melaluli pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh mamfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualiatas hidupnya dan demi kesejateraan umat manusia.
Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi Setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan.
Pasal 31 Ayat (3) yang berbunyi Pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem Pendidikan Nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang -- undang.
Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 5 Ayat (5) yang berbunyi Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 39 Ayat (2) yang berbunyi Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012
Pasal 4 huruf (a) mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berdasarkan hal - hal tersebut diatas Yang Mulia, maka dengan ini kami mohon kepada Yang Mulia untuk melakukan Penyuluhan terhadap peraturan yang berlaku dengan mengutamakan Permasalahan Pendidikan yang dihadapi dalam kehidupan masyarakat dinegeri tercinta kita ini, serta memperbaiki kondisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur tentang Pendidikan tanpa tebang pilih kepada masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan agar terwujudnya generasi penerus yang berkualitas.
demikian surat terbuka ini kami coba sampaikan dan berharap semoga tulisan ini berkenan Yang Mulia tindak lanjuti demi para generasi penerus selanjutnya yang akan menjadi pemimpin negeri tercinta kita ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H