Dengan rasa malu yang telah kami alami dan harga diri yang tidak ada lagi didepan teman teman kampus kami, akhirnya kami mencoba menggunakan akses media online Jurnal Patroli News tertanggal 19 Maret 2017 dan berharap surat pengaduan kami dapat segera dibaca oleh Yang Mulia, dan kami dengan sengaja menggunakan akses tersebut karena kami yakin atas kebijaksanaan Yang Mulia dalam memecahkan persoalan masyarakat khususnya Pendidikan seperti kami ini, selama beberapa minggu kami pun tidak menghadiri mata kuliah atau jarang sekali masuk kampus, dan selalu menghindarkan diri dengan teman teman, sampai dengan tiba waktunya kami mencoba menggunakan akses lapor.go.id tertanggal 06 April 2017 dengan Judul Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Di Lingkungan Universitas yang dibuat oleh Tim Lapor tersebut,Â
Berharap kembali agar surat pengaduan yang kami sampaikan kepada Yang Mulia itu dapat dilihat oleh Yang Mulia, akhirnya pun kami menunggu atas tindak lanjut dari akses lapor.go.id, yang dimana pada tanggal 10 April 2017 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjawab Pelapor yang Budiman, kami akan teruskan perihal tersebut diatas kepada Unit Kerja terkait yang menangani substansi ini untuk ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih, diteruskan ke Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi), dan pada tanggal 11 April 2017 Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) menjelaskan Pelapor Yth, Berdasarkan informasi yang disampaikan, tindak lanjut kami adalah sebagai berikut:
1. Terima kasih atas informasinya.
2. Akan kami selidiki dan ambil tindakan tegas kalau benar hal yang dilaporkan ada bukti dan terjadi.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Seperti itulah jawaban dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) Yang Mulia dan pada akhirnya pun kami mempertanyakan Bukti seperti apa yang dibutuhkan? agar dengan segera kami buat lampirannya disini.
Dengan secara tiba tiba tanggal 13 April 2017 kami melihat pengaduan kami kepada Yang Mulia dirahasikan dan dijelaskan sebab laporan dirahasiakan : Laporan ini dirahasiakan atas permintaan pelapor dan/atau guna menjaga kenyamanan pelapor. Lalu kami mempertanyakan hal sebagai berikut kepada Tim Lapor  ; Tim lapor.go.id mengapa pengaduan yang saya buat menjadi dirahasiakan?Â
Sedangkan kami merasa tidak pernah merahasiakan pengaduan kami tersebut, dan pertanyaan kami pun sampai saat ini belum dijawab mengenai bukti pendukung seperti apa, apakah pengaduan kami ini sungguh sangat dianggap sederhana, kami sampai saat ini belum mendapatkan kepastian dan bahkan kami pun tidak kuat melihat mahasiswa/i sekelas kami, mental kami pun turun dan tidak ada harapan sedikitpun di jiwa kami untuk meneruskan pendidikan yang kami anggap pendidikan adalah ilmu yang sangat berharga, harapan kami jikapun kami tidak dapat melanjutkan pendidikan selamanya, kami mohon pengaduan ini di tindak lanjuti, kami sudah pasrah kepada kehendak Tim Lapor.go.id, namun kami mohon segenap hati ditindaklanjuti. Tks.
Pada tanggal 31 Mei 2017 kami mencoba kembali membuat surat ke dua kepada Yang Mulia dan tetap berharap semoga Yang Mulia membaca surat Pengaduan kami tersebut, dan pada awal bulan Mei 2017 kami tetap mencoba kembali mempertanyakan tindak lanjut Pengaduan kami ke Kantor Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) dimana kami diarahkan untuk bertemu dengan Bp. Drs. Imam Yuwono. MM, beliau pun menjelaskan ; kami akan segera melakukan Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan ke Kampus Universitas Krisnadwipayana untuk menanyakan langsung kenapa hal ini bisa sampai terjadi?
Dan terkait perihal ini juga kami ingin meminta jawaban langsung dari pihak Rektor dan Dekan kampus baik jawaban tertulis, karena perihal ini sudah sampai ke presiden langsung dan presiden sudah mengintruksi ke menteri dan menteri menyapaikan hal ini ke kopertis karena kopertis merupakan kepanjangan dari kaki tangan dari menteri untuk mengurus langsung hal terkait dengan masalah di perguruan tinggi, karena hal ini sifatnya biasa jadi presiden tidak perlu turun langsung dan hal ini masih bisa ditangani oleh kopertis jadi kami meminta harap sabar dan menunggu, kami akan melakukan MONEV secepatnya dan nanti rencananya jumat tanggal 19 mei kami akan kesana ke kampus UNKRIS, lalu pada tanggal 22 Mei 2017 menggunakan akses Whatsapp kami mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut pengaduan kami tersebut, beliaupun mengatakan sedang di Bangka Belitung dan Nanti dikabari begitupun seterusnya komunikasi kami dengan jawaban yang sama, dan tiba -- tiba pada tanggal 05 Juni 2017.
Kami mendapatkan surat panggilan dari Wakil Dekan I Bp. Parbuntian Sinaga, SH. MH dengan Nomor Surat Panggilan 116-117/Wadek-I/FH-UK/VI/2017 tertanggal 3 Juni 2017 tentang Klarifikasi Surat yang ditujukan kepada Presiden RI, setelah mendapatkan Surat Panggilan tersebut kami langsung menghubungi Jurnal Patroli News  agar jurnal patroli news pun dapat hadir dalam panggilan tersebut mendengar duduk permasalahan, setibanya didalam ruangan Wadek I Bp. Parbuntian Sinaga kami bersama dengan KA Biro DKI Jakarta Jurnal Patroli News melihat kehadiran orang lain selain pak parbuntian, salah satu orang tersebut adalah teman kami sekelas dan satunya lagi Ibu Siswantari Pratiwi, SH. MH selaku Wakil Dekan III, akhirnya kami dipersilakan duduk dan pak parbuntian pun mempertanyakan nama kami masing - masing, disaat setelah menanyakan nama kami pak parbuntian pun menpertanyakan kepada KA Biro DKI Jakarta siapa, setelah mengetahui beliau pun dengan sopan memohon untuk menberikan kami untuk bicara dan menunggu diluar,Â