Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 5 Ayat (5) yang berbunyi Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 39 Ayat (2) yang berbunyi Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012
Pasal 4 huruf (a) mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berdasarkan hal - hal tersebut diatas Yang Mulia, maka dengan ini kami mohon kepada Yang Mulia untuk melakukan Penyuluhan terhadap peraturan yang berlaku dengan mengutamakan Permasalahan Pendidikan yang dihadapi dalam kehidupan masyarakat dinegeri tercinta kita ini, serta memperbaiki kondisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur tentang Pendidikan tanpa tebang pilih kepada masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan agar terwujudnya generasi penerus yang berkualitas.
demikian surat terbuka ini kami coba sampaikan dan berharap semoga tulisan ini berkenan Yang Mulia tindak lanjuti demi para generasi penerus selanjutnya yang akan menjadi pemimpin negeri tercinta kita ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H