Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, untuk dapat mengetahui duduk permasalahannya.
Atas perhatiannya kami sampaikan ucapan terima kasih.
Rektor
Dr. H. Abdul Rivai, SE. M.Si
NIDN. 03.0705.5802
Mohon maaf sebelumnya Yang Mulia, kami pun menyimpulkan tentang kejadian yang telah dilalui oleh kami dengan ketentuan -- ketentuan peraturan sebagai berikut :
Undang -- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 28C Ayat (1) yang berbunyi Setiap orang berhak mengembangkan diri melaluli pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh mamfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualiatas hidupnya dan demi kesejateraan umat manusia.
Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi Setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan.
Pasal 31 Ayat (3) yang berbunyi Pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem Pendidikan Nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang -- undang.
Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003