Mohon tunggu...
paulus alfred
paulus alfred Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia

10 Juli 2017   23:55 Diperbarui: 11 Juli 2017   10:30 1582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, untuk dapat mengetahui duduk permasalahannya.

Atas perhatiannya kami sampaikan ucapan terima kasih.

Rektor

Dr. H. Abdul Rivai, SE. M.Si

NIDN. 03.0705.5802

Mohon maaf sebelumnya Yang Mulia, kami pun menyimpulkan tentang kejadian yang telah dilalui oleh kami dengan ketentuan -- ketentuan peraturan sebagai berikut :

Undang -- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 28C Ayat (1) yang berbunyi Setiap orang berhak mengembangkan diri melaluli pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh mamfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualiatas hidupnya dan demi kesejateraan umat manusia.

Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi Setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan.

Pasal 31 Ayat (3) yang berbunyi Pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem Pendidikan Nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang -- undang.

Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun