Jakarta, 15 Juni 2017
Dekan
Sophar Maru Hutagalung, SH. MH
NIDN : 0323 055601
5. UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA
Nomor : 445/A.02.03/VI/2017
Hal : Klarifikasi pengaduan Mahasiswa
Kepada Yth : Koordinator Kopertis Wilayah III
Dengan hormat,
Menjawab surat Nomor 0394/K3/KM/2017 tanggal 26 Mei 2017 tentang klarifikasi tidak boleh mengikuti UAS, dengan ini kami sampaikan bahwa setiap mahasiswa dalam mengikuti UAS harus memiliki kartu ujian dan dalam setiap ujian harus diperlihatkan kepada petugas pengawas ujian. Ketentuan untuk mendapatkan kartu ujian adalah setelah memenuhi syarat administrasi termasuk pelunasan uang kuliah yang menjadi kewajiban sebagai mahasiswa.
Untuk melakukan klarifikasi masalah tersebut, Fakultas Hukum telah memanggil Maryono Iyo dan Paulus Alfret pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2017, dengan hasil pertemuan yang bersangkutan sangat menyesal atas tindakannya. Sedangkan untuk penjualan buku Pancasila Dra. R.R Endang Sri Sulasih, M.Pd tidak mewajibkan mahasiswa untuk membelinya.