Mohon tunggu...
paulus alfred
paulus alfred Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia

10 Juli 2017   23:55 Diperbarui: 11 Juli 2017   10:30 1582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Jakarta

Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat Kopertis Wilayah III No. 0394/K3/KM/2017 Tanggal : 26 Mei 2017, Hal : Klarifikasi Tidak Boleh mengikuti UAS yang ditujkan kepada Bapak Rektor UNKRIS, bersama ini kami laporkan hal-hal sebgai berikut:

1. Untuk menindak lanjuti hal tersebut di atas, kami telah memanggil atau mengadakan pertemuan dengan mahasiswa tersebut yang bernama : Maryono Iyo NIM : 0633.001.007 dan Paulus Alfret NIM : 1633.001.021, untuk minta klarifikasi atas surat yang mereka kirim kepada Presiden pada tanggal 17 Maret 2017, Perihal : Pengaduan.

2. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap kedua mahasiswa tersebut dapat disampaikan:

a. Bahwa kedua mahasiswa tersebut menyesal dan sekaligus minta maaf atas tindakan yang telah mengirimkan surat kepada Presiden tanpa sepengetahuan FH. UNKRIS.

b. Kedua mahasiswa tersebut tidak menduga bahwa perbuatannya dapat mencemarkan nama baik UNKRIS dan tidak ada indikasi sama sekali untuk mencemarkan nama baik UNKRIS, khususnya Fakultas Hukum.

c. Tujuan awal mengirim surat kepada Presiden untuk memperoleh dana bantuan kuliah.

d. Bahwa dosen pengawas ujian melarang mahasiswa mengikuti UAS karena tidak memiliki kartu ujian merupakan upaya mendisiplinkan mahasiswa dalam melaksanakan tata tertib UAS. Setiap mahasiswa harus memiliki kartu ujian dan kartu ujian tersebut dapat diperoleh setelah memenuhi syarat administratif termasuk pelunasan uang kuliah. Jika biaya uang kuliah belum dapat dilunasi pada saat ujian, kepada mahasiswa diberikan kesempatan mengajukan permihonan penundaan pembayaran uang kuliah sampai pada batas waktu yang ditentukan yang ditujukan pada Dekan melalui Wakil Dekan bidang administrasi dan keuangan. Prosedur ini tidak pernah ditempuh oleh kedua mahasiswa tersebut di atas.

e. Berkaitan dengan pembelian buku, bahwa setiap mahasiswa diwajibkan untuk memiliki buku wajib. Menurut Ibu Dra. Rr. Endang Sri Sulasih, M.Pd.sebagai dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila, bahwa dia tidak pernah memaksa mahasiswa untuk membeli buku Pancasila yang telah disediakan. Mahasiswa bebas mencari buku wajib yang berkaitan dengan mata kuliah Pendidikan Pancasila (surat pernyataan terlampir)

Demikian laporan klarifikasi ini kami sampaikan, dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun