Mohon tunggu...
paulus alfred
paulus alfred Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia

10 Juli 2017   23:55 Diperbarui: 11 Juli 2017   10:30 1582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

3.  Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

BERITA ACARA

Pada hari ini Selasa tanggal 6 bulan Juni Tahun 2017 sekitar jam 17.10 Wib , kami Parbuntian Sinaga, SH.MH. selaku Wakil Dekan I (bidang akademik) bersama Siswantari Pratiwi, SH. MM. MH, selaku Wakil Dekan III (bidang kemahasiswaan) pada Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta, telah melakukan klarifikasi terhadap dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana bernama : Maryono Iyo NIM. 1633.001.007 dan Paulus Alfret NIM. 1633.001.021 atas Surat yang mereka buat yang ditujukan kepada Presiden RI pada tanggal ...... perihal ......

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap keduanya dapat disimpulkan bahwa :

1. kedua orang bernama Maryono Iyo dan Paulus Alfret membuat surat kepada Presiden RI dengan alasan pada waktu itu pikirannya sangat kacau karena tidak diperbolehkan mengikuti ujian akhir mata kuliah Pancasila yang diajar oleh       Ibu Dra. Rr. Endang Sri Sulasih, M. Pd

2. Atas kekecewaan dan keputusannya Maryono Iyo kemudian mengetik surat yang berisi keluhan atas apa yang dialaminya. Kemudian bersama -- sama Paulus Alfret berinisiatif mengirim surat tersebut kepada Presiden RI

3. Keduanya tidak menduga bahwa perbuatannnya dapat mencemarkan nama baik Universitas Krisnadwipayana dan tidak ada indikasi sama sekali untuk mencemarkan nama baik Universita Krisnadwipayana khususnya Fakultas Hukum

4. Tujuan awal mereka ingin memperoleh dana bantuan biaya kuliah. Keduanya menulis surat karena keinginan kuliah besar sementara tidak ada biaya untuk kuliah, sehingga harapannya menulis surat untuk mendapat perhatian dan bantuan dana sebagai biaya kuliah

5. keduanya langsung mengirim surat pada Presiden RI karena ketidak tahuan akan prosedur pengaduan atas apa yang dialaminya, dan tidak menyadari bahwa tindakan dosen mengeluarkan mahasiswanya yang tidak memiliki kartu ujian memang merupakan standar syarat ujian bagi mahasiswa

---Demikian Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa melakukan tekanan apapun pada kedua mahasiswa yang terklarifikasi.

Wakil Dekan I                                                                        

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun