Internasioanlisasi pasar termasuk liberalisasi pasar finansial dan pasar modal menuntut perusahaan untuk menerapkan GCG.
Kalaupun GCG bukan obat mujarab untuk keluar dari krisis, system ini dapat menjadi dasar bagi berkembangnya system nilai baru yang lebih sesuai dengan lanskap bisnis yang kini telah banyak berubah.
Secara teoretis, praktik GCG dapat meningkatkan nilai perusahaan.
Indra Surya dan Ivan yustiavandana (2007) mengatakan bahwa tujuan dan manfaat dari penerapan GCG adalah :
Memudahkan askes terhadap investasi domestic maupun asing
Mendapatkan biaya modal (cost of capital) yang lebih murah
Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan
Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan terhadap perusahaan
Melindungi direksi dan komisaris dari tuntunan hukum.
ORGAN KHUSUS DALAM PENERAPAN GCG
Meskipun ketentuan mengenai organ perseroan telah diatur dalam undang-undang perseroan terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan selanjutnya dituangkan kembali di dalam anggaran dasar perseroan, namun dalam praktiknya organ ini belum mampu menjamin terselenggaranya tata kelola perusahaan yang sehat. Hal ini karena sifat undang-undang mengatur ketentuan-ketentuan secara garis besar saja sehingga ada ketentuan-ketentuan dalam undang-undang yang memerlukan petunjuk pelaksanaan (juklak) atau petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut dalam bentuk peraturan dan pedoman yang dil\keluarkan pleh instansi pemerintah yang berwenang serta institusi atau organisasi prosfesi terkait.