Indra Surya dan Ivan Yustiavananda (2006) meneyebutkan paling tidak diperlukan organ tambahan untuk melengkapi penerapan GCG, yaitu :
Komisaris dan Direktur Independen
Komisaris dan direktur independen ialah seseorang yang ditunjuk untuk mewakili pemegang saham independen (pemegang saham minoritas). Sebagaiman diatur dalam undang-undang perseroan \, anggota Direksi dan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, sedangkan keputusan yang diambil dalam RUPS didasarkan atas perbandingan jumlah suara para pemegang saham.
Komite Audit
Undang-undang Perseroan Terbatas Pasal 121 memungkinkan Dewan Komisaris untuk membentuk komite tertentu yang dianggap perlu untuk membantu tugas pengwasan yang diperlukan. Salah satu komite tambahan yang kini banyak muncul untuk membantu fungsi Dewan komisaris adalah Komite Audit. Munculnya Komite Audit ini barang kali disebabkan oleh kecenderungan makin meningkatnya berbagai skandal penyelewengan dan kelalaian yang dilakukan oleh para direktur dan komisaris perusahaan besar baik yang terjadi di AS maupun Indonesia yang menandakan kurang memadainya fungsi pengawasan.
Sebagaimana dinyatakan oleh Hasnati (dalam Indra Surya dan Ivan Yustiavanadana,2006), tugas, tanggung jawab, dan wewenang Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris, antara lain :
Mendorong terbentuknya struktur pengendalian intern yang memadai (prinsip tanggung jawab);
Meningkatkan kualitas keterbukaan dan laporan keuangan (prinsip transparasi);
Mengkaji ruang lingkup dan ketepat audit eksternal, kewajaran biaya audit ekternal, serta kemandirian dan objektivitas audit eksternal (prinsip akuntabilitas);
Mempersiapkan surat uraian tugas dan tanggung jawab komite audit selama tahun buku yang sedang diperiksa eksternal audit (prinsip tanggung jawab).
Sekretaris Perusahaan