Pertanggungjawaban
Kemandirian
      Tranparansi berarti keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dalam mengemukakan informasi mengenai  perusahaan. Kemandirian berarti pengelolaan perusahaan secara prosfesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa benturan kepentingan dan tekanan dari pihak lain. Akuntabilitas berarti memberikan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara periodic, termasuk mengenai penggunaan dan sumber-sumber dana. Kewajaran (fairness) berarti keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak masing-masing stakeholders sesuai kontribusi yang diberikan kepada perusahaan, serta perjanjian dengan perundang-undangan yang berlaku.
      Dengan kriteria tersebut, penerapan GCG di lingkungan BUMN diharapkan dapat mencapai tujuan perusahaan :
Memaksimalkan nilai BUMN;
Mendorong pengelolaan BUMN secara professional;
Mendrong proses pengambilan keputusan berlandakan nilai moral yang tinggi kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, pertanggungjawaban social kepada semua stakeholders, dan kelestarian lingkungan hidup;
Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional;
Meningkatkan investasi nasional;
Mensukseskan program privatisasi.
KONSEP KESEIMBANGAN DALAM MELIHAT TUJUAN GCG