Mohon tunggu...
Padlah Riyadi. CA . ACPA
Padlah Riyadi. CA . ACPA Mohon Tunggu... Akuntan - Profesional Akuntan

Akuntan pendidik yang menjalankan tugas profesional akuntansi serta pajak dan penanggung jawab Kantor Jasa Akuntan Padlah Riyadi., CA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Keseimbangan dalam Melihat Good Corporate Governance sebagai Aturan dan Kewajiban Entitas Bisnis

14 Juni 2024   08:35 Diperbarui: 14 Juni 2024   08:35 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Landasan hukum yang diperlukan untuk menjamin penerapan good corporate governance secara efektif (ensuring the basis for an effective corporate governance framework); menurut OECD apabila pemerintah suatu negara menginginkan prinsip-prinsip good corporate governance diterapkan secara efektif dinegaranya, mereka wajib membangun landasan hukum yang memungkinkan hal itu terjadi. Tanpa landasan hukum yang kuat salah satu tujuan utama good corporate governance, yaitu melindungi hak dan kepentingan para pemegang saham dan stakeholders yang lain sulit dilaksanakan. Landasan hukum tersebut antara lain berupa penciptaan (a) Undang-undang tentang perseroan terbatas (corporate laws), (b) Undang-undang perburuhan, (c) Undang-undang tentang kredit perbankan, (d) Ketentuan tentang standar akuntansi keuangan dan standar audit, (e) Syarat dan prosedur pendaftaran saham perusahaan di bursa efek.

OECD menyarankan dalam menyusun undang-undang atau ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan penerapam prinsip good corporate governance, pemerintah hendaknya melakukan komunikasi dan konsultasi dengan perusahan-perusahaan lokal. Di samping itu pemerintah negara yang menerapkan prinsip-prinsip good corporate governace disarankan memonitor penerapan prinsip-prinsip tersebut di dunia bisnis negaranya.

Hak pemegang saham dan fungsi pokok kepemilikan perusahaan (the rights of shareholders and key ownership function); para pemegang saham mempunyai hak-hak tertentu. OECD menyarankan hak-hak tersebut dilindungi, baik secara hukum maupun oleh masing-masing perusahaan.

Perlakuan yang adil terhadap para pemegang saham (the equiptable treatment of shareholders); perusahaan wajib menjamin perlakuan yang adil terhadap semua pemegang saham perusahaan, termasuk pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing. Pemegang jenis saham yang sama (misalnya saham biasa) wajib mendapat jaminan memperoleh pelakuan yang sama. Dalam kaitannya dengan perlakuan adil itu sebelum menjadi saham yang diperdagangkan di bursa efek, setiap investor berhak mendapatkan informasi tentang hak dan perlindungan terhadap saham yang akan mereka beli.

Peranan the stakeholders dalam corporate govarnance (the role of stakeholders in corporate governance); OECD juga menyarankan adanya perlindungan hak dan kepentingan para anggota the stakeholders non pemegang saham. Hal itu disebabkan karena keberhasilan operasi bisnis perusahaan ditentukan oleh hasil kerjasama para anggota stakeholders, termasuk para pemegang saham, karyawan, kreditur pelanggan, dan para pemasok layanan jasa, baha baku, dan bahan pembantu.

Prinsip pengungkapan informasi secara transparan (disclosure and transparency); Prinsip good corporate governance lain yang disosialisasikan OECD kepada negara-negara anggota dan negara-negara non-anggota adalah pengungkapan informasi perusahaan secara transparan. Menurut OECD Board of Directors perusahaan wajib melaporkan kepada pemegang saham secara akurat, transparan dan tepat waktu, hal-hal yang bersangkutan dengan kondisi keuangan, perubahan kepemilikan, kinerja bisnis dan hal-hal penting lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan.

Tanggung jawab Dewan Pengurus (the responsibilities of the Board); Tanggung jwab dewan pengurus, organisasi dewan pengurus atau Board of Directors di banyak negara terdiri dari dua lapis. Di Indonesia lapis pertama disebut dewan komisaris, sedangkan lapis kedua disebut direksi, lapis pertama Board of Directors berfungsi sebagai pengarah dan pengawas jalannya operasi bisnis perusahaan dan kinerja direksi. Sedeangkan fungsi utama lapis kedua Board of Directors adalah mengelola harta, utang dan kegiatan bisnis perusahaan sehari-hari. Board of Directors bertanggung jawab atas kepatuhan perusahaan yang mereka kelola terhadapa undang-undang atau ketentuan hukum yang berlaku, termasuk undang-undang perpajakan, perburuhan, persaingan, perkreditan, lingkungan hidup secara lebih rinci fungsi dan tanggung jawab Board of Directors dalam kerangka corporate governance.

Adapun prinsip Corporate governance yang diterbitkan oleh OECD dalam hubungannya dengan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Negara BUMN juga mengeluarkan keputusan Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan GCG (Tjager dkk., 2003). Ada lima prinsip menurut keputusan ini, yaitu :

Kewajaran (fairness)

Tranparansi

Akuntabilitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun