Mohon tunggu...
Padlah Riyadi. CA . ACPA
Padlah Riyadi. CA . ACPA Mohon Tunggu... Akuntan - Profesional Akuntan

Akuntan pendidik yang menjalankan tugas profesional akuntansi serta pajak dan penanggung jawab Kantor Jasa Akuntan Padlah Riyadi., CA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Keseimbangan dalam Melihat Good Corporate Governance sebagai Aturan dan Kewajiban Entitas Bisnis

14 Juni 2024   08:35 Diperbarui: 14 Juni 2024   08:35 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Para komisaris di BUMN sering kali bukan orang yang professional, melainkan oknum-oknum birokrasi yang telah memasuki usia pension. Mereka ditempatkan bukan karena kemampuan dan pengalaman mereka dalam mengelola perusahaan,tetapi lebih karena sekedar balas jasa setelah memasuki usia pension.

Banyaknya profesi yang terkait dengan kegiatan bisnis ini- seperti: akuntan publik,perusahaan penilai,konsultan keuangan,dan sebagainya-  yang mudah diajak bekerja sama untuk merekayasa laporan audit,laporan keuangan,dan laporan penilaian harta (asset) perusahaan untuk berbagai keperluan-  seperti: tender,aplikasi kredit bank,penerbitan saham di bursa,dan sebagainya.

Pada saat timbul krisis moneter,Bank Indonesia mengucurkan dana berupa bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai triliunan rupiah kepada sector perbankan nasional dalam upaya membantu perbankan agar tidak ambruk akibat penarikan dana nasabah secara besar-besaran. Namun itikad baik BI ini banyak disalahgunakan oleh pemilik bank dengan memindahkan dana ini ke rekening pribadinya dan membiarkan bank mereka sendiri tetap ambruk. Kalaupun para pemilik bank ini mempunyai itikad baik,merka tidak mampu lagi untuk mengembalikan dana BLBI tersebut.Sampai saat ini belum ada penyelesaian tuntas tentang kasus BLBI ini.

PENGERTIAN GCG

Walaupun istilah GCG dewasa ini sudah sangat popular,namun sampai saat ini belum ada definisi baku yang dapat disepakati oleh semua pihak. Istilah "corporate governance" pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee,Inggris di tahun 1922 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporannya yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report (dalam Sukrisno Agoes,2006). Istilah ini sekarang menjadi sangat popular dan diberi banyak definisi oleh berbagai pihak.DIbawah ini diberikan beberapa definisi dari beerapa sumber yang dapat dijadikan acuan.

Cadbury Committee of United Kingdom:

"A set of rules that define the relationship between shareholders, managers, creditors, the government, employees, and other internal and external stakeholders in respect to their right and responsibilities,or the system by which companies are directed and controlled."

["Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham,pengurus perusahaan,pihak kreditur, pemerintah,karyawan,serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka; atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan."]

Forum of Corporate Governance in Indonesia -- FCGI (2006) -- tidak membuat definsi tersendiri tetapi mengambil definisi dari Cadbury Committee of United Kingdom,yang kalau diterjemahkan adalah: " ..... seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham,pengurus perusahaan,pihak kreditur,pemerintah,karyawan,serta para pemegangan kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka; atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan."

Sukrisno Agoes (2006) mendefinisikan tata kelola perusahaan yang baik sebagai suatu sistem yang mengatur hubungan peran Dewan Komisaris, peran Direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola perusahaan yang baik juga disebut sebagai suatu proses transparan atas penentuan tujuan perusahaan,pencapaiannya, dan penilaian kinerjanya.

Organization for Economic Coorperation and Development -- OECD (dalam tjager dkk.,2004) -- mendefinsikan GCG sebagai: "The structure through which shareholders,directors,managers,set of the board objectives of the company,the means of attaining those objectives and monitoring performance." ["Suatu struktur yang terdiri atas para pemegang saham,direktur,manajer,seperangkat tujuan yang ingin dicapai perusahaan,dan alat-alat yang digunakan dalam mencapai tujuan dan memantau kinerja."]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun