Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 - Pajak International - Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

16 Juni 2024   13:46 Diperbarui: 16 Juni 2024   13:46 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Regulasi CFC di Indonesia dirancang untuk mencegah penghindaran pajak melalui penempatan laba di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Namun, tantangan muncul dalam hal pelaksanaan dan penegakan regulasi tersebut. Konsistensi dan transparansi dalam penerapan aturan sangat penting untuk menciptakan keadilan dan mengurangi potensi penyalahgunaan.

Kompetisi dan Kerjasama

Arena perpajakan CFC juga ditandai oleh kompetisi antar negara untuk menarik investasi, serta kerjasama dalam bentuk perjanjian internasional untuk menghindari penghindaran pajak. Indonesia perlu menyeimbangkan antara menjaga daya tarik investasi dan memastikan keadilan pajak.

Pendidikan: Reproduksi Dominasi Sosial dan Habitus

Konsep pendidikan sebagai proses reproduksi dominasi sosial relevan dalam konteks perpajakan CFC. Pendidikan sering kali menciptakan dan melanggengkan kekuasaan dengan mengunci peluang bagi individu tanpa habitus dan kapital yang memadai. Dalam hal ini, habitus dan kapital yang diperlukan untuk memahami dan mengelola perpajakan CFC sering kali hanya dimiliki oleh mereka yang memiliki akses ke pendidikan berkualitas dan jaringan sosial yang kuat.

Kurikulum dan Pendidikan Moral

Masalah kurikulum yang tidak cocok dengan kebutuhan pendidikan nyata tercermin dalam tantangan perpajakan CFC. Pendidikan moral dan pemahaman tentang etika pajak tidak cukup diajarkan melalui ceramah atau doktrin, melainkan melalui observasi sehari-hari dan lingkungan yang mendukung. Hal ini mirip dengan konsep Ing Ngarso Sung Tulodo, di mana kepemimpinan melalui teladan lebih efektif dalam pembentukan habitus yang baik.

Agama dan Lingkungan sebagai Pembentuk Moral

Pendidikan agama yang tidak sinkron dan lingkungan yang tidak mendukung dapat memperburuk masalah perpajakan. Lingkungan sosial memainkan peran penting dalam pembentukan habitus moral, yang pada gilirannya mempengaruhi kepatuhan pajak dan etika bisnis.

Pembedaan, Resistensi, dan Perubahan Sosial

Dalam analisis lebih lanjut, konsep habitus dan kapital juga berkaitan dengan pembedaan kelas atas dan resistensi dari kelas ekonomi bawah. Bourdieu menekankan bahwa perubahan sosial tidak hanya melibatkan kelas proletar, tetapi lebih pada kemampuan habitus dan kapital yang dimiliki individu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun