Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 - Pajak International - Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

16 Juni 2024   13:46 Diperbarui: 16 Juni 2024   13:46 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Pengetahuan Perpajakan

Wajib pajak dengan habitus yang kuat dalam pengetahuan perpajakan akan lebih cenderung untuk memahami dan mematuhi regulasi CFC. Mereka memiliki pemahaman mendalam tentang bagaimana aturan CFC bekerja dan dampaknya terhadap struktur perusahaan mereka. Pengetahuan ini memungkinkan mereka untuk merancang struktur perusahaan yang efisien secara pajak, memanfaatkan celah hukum yang ada, dan mengurangi beban pajak secara legal.

- Strategi Perpajakan

Habitus ini juga mempengaruhi strategi perpajakan yang diambil oleh perusahaan. Perusahaan yang memiliki habitus proaktif akan merencanakan dan mengimplementasikan strategi perpajakan jangka panjang, termasuk penggunaan entitas asing untuk meminimalkan pajak. Mereka cenderung memiliki tim internal atau menggunakan konsultan pajak untuk memastikan bahwa struktur perusahaan mereka tetap patuh terhadap peraturan CFC namun juga menguntungkan secara finansial.

- Kepatuhan dan Evasiveness

Di sisi lain, habitus juga mencakup sikap terhadap kepatuhan dan penghindaran pajak. Perusahaan dengan habitus yang condong pada penghindaran pajak akan mencari cara untuk mengeksploitasi kelemahan dalam regulasi CFC, sementara perusahaan yang memiliki habitus yang lebih etis akan berusaha untuk mematuhi aturan tanpa melakukan penghindaran pajak yang agresif.

Habitus Otoritas Pajak

Otoritas pajak juga memiliki habitus yang terbentuk oleh pengalaman, pendidikan, dan budaya organisasi mereka. Habitus ini mempengaruhi bagaimana otoritas pajak memahami dan menegakkan regulasi CFC:

- Pemahaman Regulasi CFC

Otoritas pajak yang memiliki habitus yang baik dalam pengetahuan perpajakan internasional dan regulasi CFC akan lebih mampu menegakkan aturan secara efektif. Mereka memiliki pemahaman yang kuat tentang tujuan dan mekanisme regulasi CFC, serta mampu mengidentifikasi dan menindak pelanggaran secara tepat.

- Proaktivitas dan Penegakan Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun