a. Etika jabatan Dewan Komisaris dan Direksi,
b. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi termasuk pembagian kerja Dewan Komisaris dan Direksi.
c. Batasan Kewenangan Finansial Dewan Komisaris dan Direksi.
d. Ketentuan Rapat Dewan Komisaris, Rapat Direksi serta Rapat Dewan Komisaris dan Direksi.
e. Organ Pendukung Dewan Komisaris dan Direksi yang disebut dengan Komite
f. Hubungan Kerja antara:
Â
- Dewan Komisaris dan Direksi
- Direksi dengan Pemegang Saham
- Direksi dengan OJK
Â
g. Sekretaris Dewan Komisaris
Â
Pada Piagam Dewan Komisaris dan Direksi juga diatur tentang Penilaian Kinerja Direksi.
Â
- Komite dan Piagam Komite
Â
Dalam menjalankan peran, tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris dan Direksi dibantu oleh Komite untuk memberikan saran dan masukan kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris atau Direksi serta mengikuti ketentuan yang dituangkan dalam Piagam Komite.
Secara umum, Piagam Komite memuat organisasi Komite yang meliputi persyaratan menjadi anggota Komite, pengangkatan dan masa kerja Komite. Selain itu juga memuat, antara lain: