Pejabat atau Kepala SPI, Tugas dan fungsi SPI secara detil dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi. Saat ini Kepala SPI adalah Dedy Setiawan.
Â
b. Sekretaris Perusahaan
Â
Sekretaris Perusahaan adalah suatu fungsi yang dibentuk untuk berinteraksi dengan Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan lainnya, menjaga citra Perusahaan dan menjadi kustodian dokumen Perusahaan.
Â
Sekretaris Perusahaan memiliki akses langsung ke Direksi dan bersinergi dengan divisi-divisi lain untuk mendapatkan informasi yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya, antara lain yang terkait dengan:
- Hubungan dengan Pemangku Kepentingan
- Rapat Direksi dan/atau Rapat Direksi dengan Dewan Komisaris
- Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), termasuk melakukan pemanggilan RUPS/RUPSLB dan menyampaikan hasil RUPS/RUPSLB melalui siaran pers. Informasi undangan pelaksanaan RUPS/RUPSLB dapat dilihat disini.
- Administrasi dokumen perusahaan
- Program pengenalan Dewan Komisaris dan Direksi
- Hubungan dengan masyarakat
Â
Sekretaris Perusahaan dan tugas Sekretaris Perusahaan secara detil dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi. Saat ini Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Kautsar Primadi Nurahmad.
Â
c. Manajemen Risiko