Mohon tunggu...
Nur ikhsan Fathony
Nur ikhsan Fathony Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

saya mahasiswa universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Good Corporate Governance (GCG) dan Implementasi GCG pada Bisnis di Indonesiaa

10 Oktober 2024   21:05 Diperbarui: 10 Oktober 2024   21:56 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Good Corporate Governance (GCG) merujuk pada seperangkat prinsip, nilai, dan praktik tata kelola perusahaan yang baik. Konsep ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan dijalankan dengan cara yang transparan, adil, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan kepentingan semua pemangku kepentingan yang terlibat.

Good Corporate Governance mengandung prinsip-prinsip yang harus dipenuhi agar mendapatkan hasil yang lebih optimal, yaitu

  • Transparansi: Menyediakan informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami kepada semua pemangku kepentingan.
  • Akuntabilitas: Bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan perusahaan, baik kepada pemegang saham maupun pihak terkait lainnya.
  • Kewajaran: Memastikan perlakuan yang adil terhadap semua pemangku kepentingan, tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan yang tidak adil.
  • Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR): Memahami dan memenuhi tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
  • Pengelolaan Risiko: Mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko secara efektif untuk mencapai tujuan perusahaan.
  • Independensi Dewan Direksi: Mempertahankan independensi dewan direksi dari pengaruh eksternal yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

Meski memberikan banyak manfaat, namun implementasi GCG sering dihadapkan dengan sejumlah tantangan

  • Transparansi dan Keterbukaan (Transparency)

Prinsip transparansi dan keterbukaan menekankan pentingnya penyediaan informasi yang jelas, akurat, dan mudah dimengerti kepada semua pemangku kepentingan. Perusahaan diharapkan untuk melakukan pengungkapan yang komprehensif mengenai operasionalnya, termasuk laporan keuangan, struktur kepemilikan, dan kebijakan perusahaan.

  • Akuntabilitas (Accountability)

Prinsip akuntabilitas menuntut bahwa perusahaan dan individu di dalamnya bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan mereka. Hal ini melibatkan pembuatan keputusan dengan itikad baik, menyediakan justifikasi yang jelas, dan bersedia menerima konsekuensi dari keputusan tersebut. Akuntabilitas menciptakan dasar untuk pertanggungjawaban kepada pemegang saham, karyawan, dan pihak terkait lainnya.

  • Tanggung Jawab (Responsibility)

Prinsip tanggung jawab mencakup kewajiban perusahaan untuk memahami dan memenuhi tanggung jawab sosialnya terhadap masyarakat dan lingkungan yang mencakup kebijakan CSR (Corporate Social Responsibility) yang mendukung pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan, dan kontribusi positif terhadap masyarakat. Tanggung jawab sosial perusahaan mencerminkan kesadaran akan dampak perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya.

  • Kemandirian (Independence)

Prinsip kemandirian menekankan perlunya independensi dalam pengambilan keputusan perusahaan. Ini termasuk independensi dewan direksi, yang harus mampu memberikan pandangan dan pengawasan yang objektif terhadap manajemen eksekutif. Kemandirian juga mencakup penghindaran konflik kepentingan di antara pemegang saham, direksi, dan pihak terkait lainnya.

  • Keadilan (Fairness)

Prinsip keadilan menuntut bahwa perusahaan memberikan perlakuan yang adil terhadap semua pemangku kepentingan yang mencakup kebijakan remunerasi yang adil, pengambilan keputusan yang tidak diskriminatif, dan distribusi manfaat yang merata di antara pemegang saham, karyawan, dan pihak terkait lainnya. Keadilan membantu menciptakan lingkungan bisnis yang seimbang dan mendukung keberlanjutan jangka panjang.

  • Peningkatan Kepercayaan Investor

Implementasi GCG yang baik dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan. Investor cenderung lebih memilih perusahaan yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik karena hal ini mencerminkan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam pengelolaan bisnis. Kepercayaan investor yang tinggi dapat mengakibatkan peningkatan akses perusahaan ke sumber pembiayaan dan meningkatkan nilai saham perusahaan.

  • Pengelolaan Risiko yang Lebih Baik

GCG membantu perusahaan mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko dengan lebih baik. Dengan adanya proses manajemen risiko yang efektif, perusahaan dapat mengantisipasi potensi risiko yang mungkin timbul, sehingga dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat. Pengelolaan risiko yang lebih baik membantu melindungi perusahaan dari dampak yang merugikan dan menjaga keberlanjutan operasional.

  • Peningkatan Kinerja Perusahaan

Perusahaan yang menerapkan GCG secara efektif cenderung mencapai kinerja yang lebih baik. Prinsip-prinsip GCG membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional, mengurangi pemborosan, dan meningkatkan produktivitas. Dengan fokus pada akuntabilitas dan tanggung jawab, manajemen dapat mengambil keputusan yang lebih baik, yang pada gilirannya dapat membawa perusahaan menuju pencapaian tujuan jangka panjang.

Implementasi GCG tak jarang harus menghadapi sejumlah tantangan yang harus bisa diatasi oleh organisasi.

  • Kurangnya Kesadaran akan Pentingnya GCG:

Salah satu tantangan utama dalam implementasi GCG adalah kurangnya kesadaran akan pentingnya GCG di kalangan pemangku kepentingan, baik di tingkat manajemen maupun di seluruh organisasi. Banyak perusahaan atau individu yang belum sepenuhnya memahami konsep GCG dan manfaatnya terhadap kesehatan dan kinerja perusahaan. Kesadaran yang rendah ini dapat mengakibatkan kurangnya dukungan dan komitmen untuk menerapkan praktik GCG secara konsisten.

  • Resistensi Internal dari Pihak-pihak yang Terkait:

Implementasi GCG seringkali menghadapi resistensi internal, terutama dari pihak-pihak yang mungkin merasa terancam oleh perubahan dalam tata kelola perusahaan. Manajer atau pemegang saham yang telah terbiasa dengan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip GCG mungkin resisten terhadap perubahan. Mereka mungkin menganggap implementasi GCG sebagai pembatasan atau kendala yang menghambat kebebasan operasional mereka. Oleh karena itu, membangun kesadaran dan memenangkan dukungan internal menjadi kunci dalam mengatasi resistensi.

  • Tantangan Hukum dan Regulasi:

Setiap negara memiliki kerangka hukum dan regulasi yang berbeda terkait dengan GCG. Tantangan hukum dan regulasi dapat muncul karena perusahaan harus memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang ada. Terkadang, perubahan dalam peraturan atau interpretasi yang berbeda dapat menyulitkan perusahaan dalam menerapkan praktik GCG yang sesuai. Selain itu, ketidakjelasan atau ambiguitas dalam regulasi dapat menciptakan tantangan dalam menetapkan dan menjalankan praktik GCG yang efektif.

Penerapan good corporate governance (GCG) di Indonesia dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:

  • Menetapkan kebijakan nasional
  • Menyempurnakan kerangka nasional
  • Membangun inisiatif sektor swasta
  • Mengintegrasikan GCG dengan pengelolaan kepatuhan, manajemen risiko, dan pengendalian internal
  • Memelihara pedoman, piagam, dan prosedur tata kelola secara konsisten
  • Melakukan sosialisasi yang berkesinambungan mengenai prinsip-prinsip GCG
  • Menunjuk pihak ketiga untuk menilai pelaksanaan GCG
  • Menyertifikasi sistem manajemen

Penerapan komitmen CG yang baik atau biasa disebut Good Corporate Governance (GCG) terkandung pada misi Perusahaan yaitu menciptakan infrastruktur pasar keuangan yang terpercaya dan kredibel untuk mewujudkan pasar yang teratur, wajar, dan efisien, serta dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan melalui produk dan layanan yang inovatif.

BEI telah berhasil menerapkan pedoman, kerangka kerja serta prinsip-prinsip CG secara efektif dan efisien dalam kegiatan operasional Perusahaan dan senantiasa memperbaiki praktik CG di masa yang akan datang. Manfaat dari penerapan GCG dapat berdampak positif pada terciptanya akuntabilitas Perusahaan, transaksi yang wajar dan independen, serta kehandalan dan peningkatan kualitas informasi kepada publik.

Strategi BEI agar implementasi CG berjalan dengan baik (GCG) yaitu:

  1. Memelihara Pedoman, Piagam, dan Prosedur Tata Kelola secara konsisten

 

BEI melakukan proses review secara berkala terhadap Pedoman, Piagam dan Prosedur. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pedoman, Piagam, Prosedur sehingga BEI dapat menghasilkan kinerja yang lebih baik. Pengkinian Pedoman, Piagam dan/atau prosedur kerja tersebut antara lain:

 


    • Pedoman Tata Kelola Perusahaan

 

Salah satu komitmen dan wujud penerapan GCG di BEI adalah dengan memasukkan penerapan GCG pada misi perusahaan. Kunci sukses dan berkesinambungan dari penerapan GCG di BEI adalah berfungsinya organ-organ utama Perusahaan yaitu RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi secara efektif. Disamping itu juga berfungsinya organ-organ pendukung secara efektif akan sangat membantu meningkatkan penerapan GCG perusahaan.

 

BEI merupakan badan hukum Perusahaan Terbatas yang diatur secara khusus berdasarkan Undang Undang Pasar Modal, sehingga penerapan GCG nya pun tidak seperti yang diterapkan pada Perusahaan Terbatas pada umumnya tetapi juga mengikuti ketentuan dan peraturan OJK. Oleh karenanya Pedoman Tata Kelola Perusahaan disusun dengan memperhatikan karakteristik governance di BEI yang berfungsi sebagai regulator dan sekaligus fasilitator di bidang Pasar Modal dengan tetap mengikuti ketentuan dan peraturan OJK. Pedoman Tata Kelola Perusahaan dapat dilihat dengan mengklik tautan ini.

 

Bursa Efek Indonesia didirikan dalam rangka menunjang kebijakan negara dalam pengembangan Pasar Modal serta menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien. Secara rinci, maksud, tujuan dan kegiatan BEI telah diatur dalam Agggaran Dasar perusahaan. Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek dilakukan oleh OJK dengan mengacu pada Peraturan NOMOR 2 /POJK.04/2019 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek.

 


    • Pedoman Perilaku

 

Penerapan Code of Conduct secara konsisten merupakan bagian terpenting dalam upaya meningkatkan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) dan sehat serta mendukung penguatan nilai dan budaya yang dimiliki perusahaan guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif.

 

BEI sebagai regulator dan fasilitator pasar modal di Indonesia memiliki komitmen untuk menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia. Untuk itu, Pedoman Perilaku disusun agar dapat menjadi acuan bagi segenap jajaran Manajemen dan Karyawan Perusahaan dalam membangun dan membina hubungan kerja yang lebih sehat, profesional, dan harmonis dengan sesama Karyawan, Dewan Komisaris, Direksi, Anggota Bursa Efek, Perusahaan Tercatat, Rekanan, Pelanggan, Pemerintah, dan masyarakat. Hal tersebut akan tercapai dengan adanya keselarasan antara aspek-aspek yang terdapat dalam Pedoman Perilaku, Visi, Misi dan Nilai-nilai Perusahaan yaitu Teamwork, Integrity, Professionalism, dan Service Excellence (TIPS).

 

Pedoman Perilaku ini dimaksudkan untuk membangun budaya yang menjunjung tinggi kerja sama tim, integritas, kejujuran, independensi, kualitas, tanggung jawab, profesionalitas seluruh Insan BEI. Pedoman Perilaku ini menjelaskan secara umum prinsip-prinsip dasar etika yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Perusahaan. Namun demikian, kebijakan dan prosedur yang ada di Perusahaan pada umumnya tidak dapat menjabarkan secara spesifik segala situasi yang mungkin akan terjadi. Untuk itu, prinsip-prinsip dasar etika yang diatur dalam Pedoman Perilaku ini digunakan sebagai acuan dasar untuk menghadapi segala perubahan situasi yang mungkin terjadi dan menjaga tata kelola yang baik di perusahaan.

 

Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan Pedoman Perilaku ini, semua Karyawan diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menandatangani Surat Pernyataan Pribadi Karyawan setiap dua tahun, serta melaksanakan semua ketentuan dalam Pedoman Perilaku dalam perilaku sehari-hari.

 


    • Piagam Dewan Komisaris dan Direksi

 

Piagam Dewan Komisaris dan Direksi adalah salah satu dokumen GCG yang berfungsi sebagai penjabaran dari Code of Corporate Governance di BEI. Piagam Dewan Komisaris dan Direksi menjadi pedoman kerja yang menjelaskan peran Dewan Komisaris dan Direksi serta hubungan kerja diantara keduanya, sehingga dapat meningkatkan nilai BEI, termasuk kinerja dan citra BEI.

 

Pada Piagam Dewan Komisaris dan Direksi telah diatur detil mengenai organisasi Dewan Komisaris dan Direksi yang meliputi pengangkatan, masa jabatan dan cuti Dewan Komisaris dan Direksi. Selain itu, diatur pula:

 

a. Etika jabatan Dewan Komisaris dan Direksi,
b. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi termasuk pembagian kerja Dewan Komisaris dan Direksi.
c. Batasan Kewenangan Finansial Dewan Komisaris dan Direksi.
d. Ketentuan Rapat Dewan Komisaris, Rapat Direksi serta Rapat Dewan Komisaris dan Direksi.
e. Organ Pendukung Dewan Komisaris dan Direksi yang disebut dengan Komite
f. Hubungan Kerja antara:

 

- Dewan Komisaris dan Direksi
- Direksi dengan Pemegang Saham
- Direksi dengan OJK

 

g. Sekretaris Dewan Komisaris

 

Pada Piagam Dewan Komisaris dan Direksi juga diatur tentang Penilaian Kinerja Direksi.

 


    • Komite dan Piagam Komite

 

Dalam menjalankan peran, tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris dan Direksi dibantu oleh Komite untuk memberikan saran dan masukan kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris atau Direksi serta mengikuti ketentuan yang dituangkan dalam Piagam Komite.

Secara umum, Piagam Komite memuat organisasi Komite yang meliputi persyaratan menjadi anggota Komite, pengangkatan dan masa kerja Komite. Selain itu juga memuat, antara lain:

 

a.Standar etika Komite
b. Tugas dan Fungsi Komite termasuk Rapat Komite dan Pelaporan
c. Hubungan Kerja Komite dengan Unit Pendukung, Dewan Komisaris atau Direksi
d. Penilaian Kinerja

 

Komite-komite tersebut antara lain yaitu:

 

a. Komite – komite untuk membantu tugas Dewan Komisaris, yaitu

 

- Komite Audit yang berpedoman pada Piagam Komite Audit.

 

Pembentukan Komite didasarkan pada Pasal 121 UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Peraturan OJK No. 58/59/60/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek Indonesia/Kliring Penjaminan Efek Indonesia/Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan Bab 5 tentang Peran Komite Audit.

 

Piagam Komite Audit senantiasa dikinikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan organisasi. Piagam Komite Audit yang berlaku saat ini adalah Piagam Komite Audit versi 4.0 yang disahkan pada akhir tahun 2020.

 Piagam Komite Audit merupakan pedoman kerja bagi Komite Audit yang menjelaskan tugas dan fungsi anggota Komite Audit dalam menjalankan tugasnya sebagai organ pendukung Tata Kelola Perusahaan (GCG), dengan membantu Dewan Komisaris secara profesional, serta sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan standar etika yang berlaku di Perseroan. 

Dalam Piagam Komite Audit antara lain mengatur tentang keanggotaan Komite Audit (pengangkatan dan pemberhentian), tugas dan tanggung jawab dan wewenang Komite Audit. Ketua Komite Audit saat ini dijabat oleh bapak Mohammad Noor Rachman dan beranggotakan bapak Arisandhi Indrodwisatio, bapak Karman Pamurahardjo, bapak Soemarso S. Rahardjo, dan ibu Nishnurtia Razak. Jadwal dan agenda pelaksanaan rapat Komite Audit serta kehadiran rapat selengkapnya dimuat dalam Laporan Tahunan BEI.

 

- Komite Remunerasi yang berpedoman pada Piagam Komite Remunerasi

 

Dalam menjalankan tugasnya Komite Remunerasi memiliki Piagam Komite Remunerasi yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Remunerasi untuk membantu Dewan Komisaris dalam menelaah sistem remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi dan kebijakan remunerasi, serta melakukan evaluasi terhadap sistem remunerasi yang diterapkan oleh Perseroan. 

Dalam Piagam Komite Remunerasi antara lain mengatur tentang keanggotaan Komite Remunerasi (pengangkatan dan pemberhentian), tugas dan tanggung jawab dan wewenang Komite Remunerasi. Ketua Komite Remunerasi saat ini dijabat oleh bapak Pandu Patria Sjahrir dan beranggotakan bapak John A. Prasetio. Jadwal dan agenda pelaksanaan rapat Komite Remunerasi serta kehadiran rapat selengkapnya dimuat dalam Laporan Tahunan BEI.

 

b. Komite - komite untuk membantu tugas Direksi, yaitu:

 

- Komite Perdagangan Efek
- Komite Penilaian Perusahaan
- Komite Disiplin Anggota Bursa
- Komite Pengarah Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko
- Komite Investasi
- Komite Anggaran
- Komite DPLK
- Komite Indeks
- Komite Marjin

 

Komite-komite tersebut di atas berpedoman pada Piagam Komite masing-masing. Nama-nama Komite selengkapnya serta agenda dan kehadiran rapat dimuat dalam Laporan Tahunan BEI.

 

  • Organ Pendukung GCG

 

Selain Komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dan Direksi, terdapat organ pendukung lainnya yang membantu organ utama dalam menerapkan GCG, yaitu:

 

a. Satuan Pemeriksa Internal

 

SPI merupakan organ pendukung pelaksanaan GCG yang dapat memberikan jasa audit (assurance) dan konsultansii yang bersifat independen dan obyektif dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perusahaan melalui pendekatan yang sistematis dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian internal dan proses corporate governance.

 

Pejabat atau Kepala SPI, Tugas dan fungsi SPI secara detil dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi. Saat ini Kepala SPI adalah Dedy Setiawan.

 

b. Sekretaris Perusahaan

 

Sekretaris Perusahaan adalah suatu fungsi yang dibentuk untuk berinteraksi dengan Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan lainnya, menjaga citra Perusahaan dan menjadi kustodian dokumen Perusahaan.

 

Sekretaris Perusahaan memiliki akses langsung ke Direksi dan bersinergi dengan divisi-divisi lain untuk mendapatkan informasi yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya, antara lain yang terkait dengan:
- Hubungan dengan Pemangku Kepentingan
- Rapat Direksi dan/atau Rapat Direksi dengan Dewan Komisaris
- Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), termasuk melakukan pemanggilan RUPS/RUPSLB dan menyampaikan hasil RUPS/RUPSLB melalui siaran pers. Informasi undangan pelaksanaan RUPS/RUPSLB dapat dilihat disini.
- Administrasi dokumen perusahaan
- Program pengenalan Dewan Komisaris dan Direksi
- Hubungan dengan masyarakat

 

Sekretaris Perusahaan dan tugas Sekretaris Perusahaan secara detil dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi. Saat ini Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Kautsar Primadi Nurahmad.

 

c. Manajemen Risiko

 

Tujuan utama penerapan manajemen risiko di BEI yaitu agar aktivitas usaha yang dilakukan oleh Perusahaan tidak menimbulkan kerugian yang melebihi kemampuan Perusahaan atau yang dapat mengganggu kelangsungan usaha Perusahaan.

 

Dalam menjalankan proses manajemen risiko, BEI melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko terhadap seluruh faktor-faktor risiko yang bersifat material.

 

Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko didukung oleh:

 

- Sistem informasi manajemen yang tepat waktu.
- Laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan Perusahaan, kinerja aktivitas fungsional dan eksposur risiko Perusahaan.

 

Dalam penerapan manajemen risiko Perusahaan, BEI memiliki Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan yang tugas dan fungsinya secara detil dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi. Saat ini Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan dijabat oleh Elsierra Putri Yosita.

Fenomena yang terjadi adalah beberapa pelaku ada yang berlomba-lomba ikut memperebutkan kursi politik, demikian juga sebaliknya pelaku politik mencari sumber daya dari para pelaku bisnis. Kondisi itu tidak bisa dihindari dan pasti akan terus terjadi ke depannya. Sehingga dari sisi organisasi bisnis harus segera merespons fenomena tersebut. Banyak yang menyebut tahun 2024  sebagai tahun politik.

 Sebab, kita berada pada momen kritis, dengan akan dilaksanakannya pemilihan umum pada 14 Februari 2024.
 Hal ini membawa banyak  dampak positif dan negatif bagi organisasi perusahaan dan pengusaha.
 Mereka perlu lebih memperhatikan dampak langsung dan tidak langsung dari agenda kebijakan lima tahun tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun