BEI sebagai regulator dan fasilitator pasar modal di Indonesia memiliki komitmen untuk menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia. Untuk itu, Pedoman Perilaku disusun agar dapat menjadi acuan bagi segenap jajaran Manajemen dan Karyawan Perusahaan dalam membangun dan membina hubungan kerja yang lebih sehat, profesional, dan harmonis dengan sesama Karyawan, Dewan Komisaris, Direksi, Anggota Bursa Efek, Perusahaan Tercatat, Rekanan, Pelanggan, Pemerintah, dan masyarakat. Hal tersebut akan tercapai dengan adanya keselarasan antara aspek-aspek yang terdapat dalam Pedoman Perilaku, Visi, Misi dan Nilai-nilai Perusahaan yaitu Teamwork, Integrity, Professionalism, dan Service Excellence (TIPS).
Â
Pedoman Perilaku ini dimaksudkan untuk membangun budaya yang menjunjung tinggi kerja sama tim, integritas, kejujuran, independensi, kualitas, tanggung jawab, profesionalitas seluruh Insan BEI. Pedoman Perilaku ini menjelaskan secara umum prinsip-prinsip dasar etika yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Perusahaan. Namun demikian, kebijakan dan prosedur yang ada di Perusahaan pada umumnya tidak dapat menjabarkan secara spesifik segala situasi yang mungkin akan terjadi. Untuk itu, prinsip-prinsip dasar etika yang diatur dalam Pedoman Perilaku ini digunakan sebagai acuan dasar untuk menghadapi segala perubahan situasi yang mungkin terjadi dan menjaga tata kelola yang baik di perusahaan.
Â
Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan Pedoman Perilaku ini, semua Karyawan diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menandatangani Surat Pernyataan Pribadi Karyawan setiap dua tahun, serta melaksanakan semua ketentuan dalam Pedoman Perilaku dalam perilaku sehari-hari.
Â
- Piagam Dewan Komisaris dan Direksi
Â
Piagam Dewan Komisaris dan Direksi adalah salah satu dokumen GCG yang berfungsi sebagai penjabaran dari Code of Corporate Governance di BEI. Piagam Dewan Komisaris dan Direksi menjadi pedoman kerja yang menjelaskan peran Dewan Komisaris dan Direksi serta hubungan kerja diantara keduanya, sehingga dapat meningkatkan nilai BEI, termasuk kinerja dan citra BEI.
Â
Pada Piagam Dewan Komisaris dan Direksi telah diatur detil mengenai organisasi Dewan Komisaris dan Direksi yang meliputi pengangkatan, masa jabatan dan cuti Dewan Komisaris dan Direksi. Selain itu, diatur pula:
Â