Â
- Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Â
Salah satu komitmen dan wujud penerapan GCG di BEI adalah dengan memasukkan penerapan GCG pada misi perusahaan. Kunci sukses dan berkesinambungan dari penerapan GCG di BEI adalah berfungsinya organ-organ utama Perusahaan yaitu RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi secara efektif. Disamping itu juga berfungsinya organ-organ pendukung secara efektif akan sangat membantu meningkatkan penerapan GCG perusahaan.
Â
BEI merupakan badan hukum Perusahaan Terbatas yang diatur secara khusus berdasarkan Undang Undang Pasar Modal, sehingga penerapan GCG nya pun tidak seperti yang diterapkan pada Perusahaan Terbatas pada umumnya tetapi juga mengikuti ketentuan dan peraturan OJK. Oleh karenanya Pedoman Tata Kelola Perusahaan disusun dengan memperhatikan karakteristik governance di BEI yang berfungsi sebagai regulator dan sekaligus fasilitator di bidang Pasar Modal dengan tetap mengikuti ketentuan dan peraturan OJK. Pedoman Tata Kelola Perusahaan dapat dilihat dengan mengklik tautan ini.
Â
Bursa Efek Indonesia didirikan dalam rangka menunjang kebijakan negara dalam pengembangan Pasar Modal serta menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien. Secara rinci, maksud, tujuan dan kegiatan BEI telah diatur dalam Agggaran Dasar perusahaan. Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek dilakukan oleh OJK dengan mengacu pada Peraturan NOMOR 2 /POJK.04/2019 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek.
Â
- Pedoman Perilaku
Â
Penerapan Code of Conduct secara konsisten merupakan bagian terpenting dalam upaya meningkatkan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) dan sehat serta mendukung penguatan nilai dan budaya yang dimiliki perusahaan guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif.
Â