Mohon tunggu...
Nur ikhsan Fathony
Nur ikhsan Fathony Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

saya mahasiswa universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Good Corporate Governance (GCG) dan Implementasi GCG pada Bisnis di Indonesiaa

10 Oktober 2024   21:05 Diperbarui: 10 Oktober 2024   21:56 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BEI sebagai regulator dan fasilitator pasar modal di Indonesia memiliki komitmen untuk menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia. Untuk itu, Pedoman Perilaku disusun agar dapat menjadi acuan bagi segenap jajaran Manajemen dan Karyawan Perusahaan dalam membangun dan membina hubungan kerja yang lebih sehat, profesional, dan harmonis dengan sesama Karyawan, Dewan Komisaris, Direksi, Anggota Bursa Efek, Perusahaan Tercatat, Rekanan, Pelanggan, Pemerintah, dan masyarakat. Hal tersebut akan tercapai dengan adanya keselarasan antara aspek-aspek yang terdapat dalam Pedoman Perilaku, Visi, Misi dan Nilai-nilai Perusahaan yaitu Teamwork, Integrity, Professionalism, dan Service Excellence (TIPS).

 

Pedoman Perilaku ini dimaksudkan untuk membangun budaya yang menjunjung tinggi kerja sama tim, integritas, kejujuran, independensi, kualitas, tanggung jawab, profesionalitas seluruh Insan BEI. Pedoman Perilaku ini menjelaskan secara umum prinsip-prinsip dasar etika yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Perusahaan. Namun demikian, kebijakan dan prosedur yang ada di Perusahaan pada umumnya tidak dapat menjabarkan secara spesifik segala situasi yang mungkin akan terjadi. Untuk itu, prinsip-prinsip dasar etika yang diatur dalam Pedoman Perilaku ini digunakan sebagai acuan dasar untuk menghadapi segala perubahan situasi yang mungkin terjadi dan menjaga tata kelola yang baik di perusahaan.

 

Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan Pedoman Perilaku ini, semua Karyawan diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menandatangani Surat Pernyataan Pribadi Karyawan setiap dua tahun, serta melaksanakan semua ketentuan dalam Pedoman Perilaku dalam perilaku sehari-hari.

 


    • Piagam Dewan Komisaris dan Direksi

 

Piagam Dewan Komisaris dan Direksi adalah salah satu dokumen GCG yang berfungsi sebagai penjabaran dari Code of Corporate Governance di BEI. Piagam Dewan Komisaris dan Direksi menjadi pedoman kerja yang menjelaskan peran Dewan Komisaris dan Direksi serta hubungan kerja diantara keduanya, sehingga dapat meningkatkan nilai BEI, termasuk kinerja dan citra BEI.

 

Pada Piagam Dewan Komisaris dan Direksi telah diatur detil mengenai organisasi Dewan Komisaris dan Direksi yang meliputi pengangkatan, masa jabatan dan cuti Dewan Komisaris dan Direksi. Selain itu, diatur pula:

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun