Mohon tunggu...
NUR AMALIAH 121221016
NUR AMALIAH 121221016 Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta/pelajar

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof.Dr,Apollo,M.Si.Ak Matakuliah perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN

11 Juli 2024   14:20 Diperbarui: 11 Juli 2024   14:32 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 17

Saat Penyerahan JKP

1. Diakui sebagai piutang atau penghasilan atau padasaat diterbitkan faktur penjualan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku 

     umum dan diterapkan secara konsisten

2. Kontrak atau perjanjian ditandatangani

3. Saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata,baik sebagai atau seluruhnya dalam hal pemberian

     cuma-cuma atau pemakaian sendiri

Pasal 20

Pedagang Eceran

Kegiatan usaha/pekerjaanya melakukan penyerahan BKP dengan cara :

  a. Melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung datang ke tempat konsumen akhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun