jasa angkutan udara luar negeri
> Jasa perhotelan
> Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
> Jasa penyediaan tempat parkir
> Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
> Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
> Jasa boga atau katering
Saat penyerahan yang merupakan dasar penentuan saat terutang PPN dan saat pembuatan faktur pajak disinkronkan dengan praktik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha  yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten oleh PKP.
Penyerahan dianggap telah terjadi,apabila resiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat di ukur dengan handal.
Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan yang sekaligus menjadi dokumentasi sumber dan sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang.