Saat Pembuatan Faktur Pajak
 > Saat penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP
> Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan
  BKP dan atau JKP
> Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagai tahap pekerjaan
> Saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada bendahara Pemerintah sebagai pemungut PPN
1. Digunakan Untuk penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang PPN dan PPN nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan
  penyerahan BKP dan atau JKP
2. Di gunakan untuk penyerahan BKP dan atau JKP kepada pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN nya dii pungut oleh
   pemungut PPN bendahara pemerintah