3. Digunakan untuk penyerahan BKP dan atau JKP kepada pemungut PPN lainny (Selain bendahara pemerintah) yang PPN nya
   dipungut oleh PPN lainnya (Selain bendahara pemerintah)
4. Digunakan untuk penyerahan BKP dan atau JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain yang PPN nya dipungut oleh PKP penjual yang
   melakukan BKP dan atau JKP
5. Kode ini tidak di gunakan
6. Digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPNnya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP,dan
   penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 E Undang
   Undang Pajak Pertambahan Nilai
7. Digunakan untuk penyerahan BKP dan atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP)
8. Digunakan untuk penyerahan BKP dan atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN
9. Digunakan untuk penyerahan aktiva Pasal 16 D yang PPN nya dipungut oleh PKP panjual yang melakukan penyerahan BKP