Pasal 17
Saat Penyerahan JKP
1. Diakui sebagai piutang atau penghasilan atau padasaat diterbitkan faktur penjualan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlakuÂ
   umum dan diterapkan secara konsisten
2. Kontrak atau perjanjian ditandatangani
3. Saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata,baik sebagai atau seluruhnya dalam hal pemberian
   cuma-cuma atau pemakaian sendiri
Pasal 20
Pedagang Eceran
Kegiatan usaha/pekerjaanya melakukan penyerahan BKP dengan cara :
 a. Melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung datang ke tempat konsumen akhir.