Mohon tunggu...
NUR AMALIAH 121221016
NUR AMALIAH 121221016 Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta/pelajar

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof.Dr,Apollo,M.Si.Ak Matakuliah perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN

11 Juli 2024   14:20 Diperbarui: 11 Juli 2024   14:32 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 17

Saat Penyerahan BKP Bergerak

A. Diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli

    > Penjual langsung dan penjual eceran

B. Diserahkan secara langsung kepada penerima barang

    > Pemberian cuma-cuma,pemakaian sendiri dan penyerahan antarcabang

C. Diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan

    > Penjual dengan syarat fob shipping point

D. Diakui sebagai piutang atau penghasilan,atau pada saat diterbitkan faktur penjualan,sesuai dengan prinsip akuntansi yang

      berlaku umum dan diterapkan secara konsisten

      > Selain kriteria di atas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun