Mohon tunggu...
NUR AMALIAH 121221016
NUR AMALIAH 121221016 Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta/pelajar

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof.Dr,Apollo,M.Si.Ak Matakuliah perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN

11 Juli 2024   14:20 Diperbarui: 11 Juli 2024   14:32 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          > Kredit : Akun PPN Masukan

          > Debit : Akun Kas/Hutang pajak (Untuk mengajukan restitusi atau kompensasi)

3. PELAPORAN PPN

    Perusahaan harus melaporkan PPN melalui surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulannya.Laporan ini mencakup :

         > Rincian PPN Masukan dan PPN Keluaran

         > Perhitungan PPN yang harus dibayar atau restitusi

         > Dokumen pendukung seperti faktur pajak

4. FAKTUR PAJAK

     Faktur Pajak adalah dokumen yang harus dibuat saat transaksi penjualan terjadi,Faktur ini berisi :

          > Nomor faktu8r

          > Tanggal faktur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun