Pasal 17
Saat Penyerahan BKP Bergerak
A. Diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli
  > Penjual langsung dan penjual eceran
B. Diserahkan secara langsung kepada penerima barang
  > Pemberian cuma-cuma,pemakaian sendiri dan penyerahan antarcabang
C. Diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan
  > Penjual dengan syarat fob shipping point
D. Diakui sebagai piutang atau penghasilan,atau pada saat diterbitkan faktur penjualan,sesuai dengan prinsip akuntansi yang
   berlaku umum dan diterapkan secara konsisten
   > Selain kriteria di atas