Mohon tunggu...
NUR AMALIAH 121221016
NUR AMALIAH 121221016 Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta/pelajar

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof.Dr,Apollo,M.Si.Ak Matakuliah perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN

11 Juli 2024   14:20 Diperbarui: 11 Juli 2024   14:32 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Digunakan untuk penyerahan BKP dan atau JKP kepada pemungut PPN lainny (Selain bendahara pemerintah) yang PPN nya

     dipungut oleh PPN lainnya (Selain bendahara pemerintah)

4. Digunakan untuk penyerahan BKP dan atau JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain yang PPN nya dipungut oleh PKP penjual yang

     melakukan BKP dan atau JKP

5. Kode ini tidak di gunakan

6. Digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPNnya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP,dan

     penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 E Undang

     Undang Pajak Pertambahan Nilai

7. Digunakan untuk penyerahan BKP dan atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP)

8. Digunakan untuk penyerahan BKP dan atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN

9. Digunakan untuk penyerahan aktiva Pasal 16 D yang PPN nya dipungut oleh PKP panjual yang melakukan penyerahan BKP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun