Mohon tunggu...
Nur IvaniKhairunnisa
Nur IvaniKhairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila adalah Falsafah Hidup Bangsa Indonesia

15 Desember 2024   15:23 Diperbarui: 15 Desember 2024   15:24 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menanamkan pancasila kepada generasi muda di era globalisasi

                    Seperti yang kita ketahui saat ini, banyak sekali generasi muda yang ditiru secara moral oleh dunia. Selain pengaruh teknologi baru, generasi muda juga merasakan kecanduan terhadap teman, narkoba, alkohol, dan lain-lain. Permasalahan ini perlu mendapat perhatian karena berdampak besar terhadap kemajuan dan pembangunan negara.

                    Perilaku merupakan hasil seluruh pengalaman dan interaksi manusia dengan lingkungannya baik berupa perkataan, pikiran, maupun tindakan. Selain itu, dalam persepsi generasi milenial terhadap nilai-nilai Pancasila, masih banyak terdapat praktik-praktik subversif yang dapat menghancurkan nilai-nilai Pancasila saat ini. Sebagaimana ditunjukkan dalam prinsip "Tuhan Yang Maha Esa", banyak orang yang tidak memperhatikan tanggung jawabnya yang berat. Kecurigaan ini ditunjukkan ketika seseorang mengumandangkan adzan atau langsung menuju masjid, namun tetap mengumandangkan tanpa perhatian dan tanpa adzan. Standar ketiga adalah persatuan Indonesia. Menurut standar ini, daerah harus bekerja sama untuk membangun negara yang damai dan kuat, namun masih banyak perbedaan antara mereka yang selalu memikirkan diri sendiri dan ingin menang sendiri. Lima nilai Pancasila seperti penguasaan pergaulan, kepuasan Hogan, dan lain-lain sebagian besar tidak berlaku. Rasa memiliki di sini mulai memudar, banyak orang yang melupakan mobil, sampah, dan lain-lain.

                    Lima unsur Pancasila bukanlah hal yang baru dalam kerangka pemikiran daerah Indonesia, namun telah diusung oleh masyarakat Indonesia sejak lama dan selalu. ada, inilah unsur-unsur yang ada dalam jiwa bumi manusia. setiap orang . Selain itu, dalam teori pemerintahan, Pancasila merupakan asas pemerintahan. Sebagai pengiring pancasila yang hakiki, manusia mempunyai kekuasaan yang mutlak meliputi kesatuan kodrat, jiwa dan raga. Indonesia merupakan negara yang majemuk, namun juga merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Indonesia sangat berbeda dalam segala hal dibandingkan dengan negara lain. Usia memainkan peran penting dalam hasil nasional dan negara bagian. Namun hidup di zaman mesin yang terprogram seringkali menciptakan manusia yang mudah terpengaruh oleh hal-hal yang acak. Oleh karena itu, saat ini kita tidak boleh lupa untuk mengingat ciri-ciri dasar yang terdapat dalam Pancasila, seperti semangat persatuan, inklusi, dan ketenangan jiwa.

                    Pancasila adalah sila sentral pemerintahan Indonesia, falsafah yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia. Dari situlah muncul konsep semangat persatuan, wujud persatuan dan kesatuan dalam membela tanah air. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai filosofis dan menjadi landasan standar sejarah di Indonesia. Pada dasarnya semua rekomendasi di India berlandaskan Pancasila. Pancasila mempunyai banyak aspek positif yaitu tanggung jawab sosial, jati diri bangsa dan prioritas pekerja Indonesia.

B. Bagaimana konsep falasafah hukum pancasila ?

                    Masyarakat Indonesia yang hidup dalam satu prinsip nilai-nilai agama dihadapkan pada nilai-nilai baru. Keterkejutan dan kehebohan munculnya gagasan-gagasan dan nilai-nilai baru yang menjadikan Pancasila sebagai konstitusi tidak menjadi bidang kajian hukum di banyak fakultas hukum. Ibarat barang antik yang tidak menarik bagi ahli hukum. Ide kebebasan yang liberal mempengaruhi kekuatan hukum Indonesia. Pancasila sangat lambat dalam memasukkan gagasan dan nilai-nilai baru ke dalam hukum internasional. Kini pertimbangan hukumnya lebih kuat, dan perhitungan mekanisnya menjadi lebih akurat. Dalam Pemikiran Hukum (Huijbers, 1993). Agama Hukum Kosmik digantikan dengan logika Mekanika Kosmik karena dianggap sebagai agama yang tidak rasional. Lingkungan hukum saat ini berfokus pada perlindungan individu dibandingkan perlindungan kelompok sosial (komunitas). Sebab, undang-undang yang berlaku saat ini mendukung pandangan objektif terhadap alat bukti, pengujiannya jauh dari makna keadilan di masyarakat, karena mempunyai pendapat sendiri-sendiri. Kebanyakan masyarakat India masih tidak menganggap sistem hukum adalah sebuah persoalan hukum. Sulit bagi pengadilan yang berakal sehat untuk mencapai keadilan sosial yang diharapkan masyarakat Indonesia. Model hukum Barat dengan logika hukum mekanistiknya tidak menerima premis-premis keagamaan yang sama. Ruang sidang mencerminkan konsep hukum HAM Barat yang sangat berbeda dengan pemahaman hukum Indonesia.

                    Menurut pendapat hukum, Pancasila mempunyai dua aspek, stabilitas dan kekuatan. Hukum Tuhan tidak dapat diubah karena pengetahuan tentang keberadaan Tuhan bersifat pasti dan tidak dapat diubah. Motivasi tersebut terdapat pada sila kedua hingga kelima, seperti asas kemanusian, asas persatuan, asas demokrasi, dari penyelesaian hingga keadilan sosial, yang mencerminkan kehidupan partai dan aktor politik. Prinsip ketiga dan keempat bekerja sama melalui dialog yang mencerminkan sifat dinamis masyarakat Indonesia dalam berbagai situasi. Konflik, konflik dan kerja sama antar aktor adalah contoh dari fase ini. Dalam proses interaksi untuk menciptakan nilai kemanusiaan, terjadi motivasi berdasarkan sifat manusia. Sila kelima mencakup nilai keadilan sosial, dan nilai kedua ini merupakan nilai yang paling kasat mata dan bersifat telefonis dari nilai-nilai Pancasila pada umumnya. Akankah gagasan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak asasi manusia, di bidang keberagaman agama dan etnis di dunia akan hilang sama sekali? Mustahil Gagasan percaya kepada Tuhan tidak pernah muncul dalam hubungan antarmanusia. Tuhan tidak bisa lepas dari perlindungan hak-hak masyarakat, karena penopang utama adalah perlindungan hak asasi manusia. Sebaiknya kata kebebasan diganti dengan kata kebebasan dalam hukum. Kebebasan berarti penghapusan hukum agama dan budaya serta cita-cita keberagaman yang menjadi landasan falsafah hukum Pancasila.

                    Ia bebas bertindak, mendengar, memerintah dan bertindak sepanjang ia masih dalam batas kebebasannya sebagai manusia. Di sini kebebasan bukanlah kebebasan yang tidak terbatas, karena kebebasan hanyalah utopia, kebebasan setiap orang selalu dibatasi oleh kebebasan orang lain. Oleh karena itu, wilayah dinamis pergerakan manusia tetap berada dalam kerangka cahaya Tuhan dan satu visi: setara dengan semua umat manusia. Ada dua nilai yang selalu dibatasi: kehendak Tuhan dan kehendak orang lain (Fawad, 2015). 

                    Ruang bersama ini memiliki satu tujuan: keberagaman. Sektor ini adalah lingkungan dinamis yang memungkinkan kolaborasi antara individu dan tim. Bagian ini mencakup lingkungan multietnis, multietnis, multilinguistik, dan multiagama. Dan ruang sosial ini menjadi tempat yang penuh dengan syarat-syarat penerimaan antar budaya yang berbeda serta keyakinan dan nilai-nilai yang membentuknya. Perlu diketahui bahwa masyarakat nasional Indonesia merupakan masyarakat majemuk. Kalau perbedaan itu dikaitkan dengan keyakinan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa maka dapat dikatakan seperti ini: memberi secara langsung kepada Pancasila. Dari situlah terbentuk asas-asas, konstitusi dan konstitusi.

                    Di negeri ini, masyarakat India telah menyadari pentingnya konstitusi Pancasila sebagai kenyataan. Agar masyarakat Indonesia memahami kedudukannya dalam Tuhan dan kesatuannya dengan sesama. Masyarakat Indonesia dianut oleh kedua nilai tersebut, sehingga ketika undang-undang menolak konsep keberagaman agama atau sosial, maka hal tersebut menyimpang dari undang-undang itu sendiri. Undang-undang tersebut mengajarkan bahwa ia lahir dan tumbuh bersama semangat bangsa. Semangat bangsa Indonesia menciptakan undang-undang yang sesuai dengan semangat bangsa Indonesia. Hakikat hukum, hukum negara dan hukum adat, dua nilai yang menjadi hakikat hukum: nilai agama dan nilai sosial, yang membedakan. (Kartohadi-prodjo, 2010)

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun