Mohon tunggu...
Nupur Masiyah
Nupur Masiyah Mohon Tunggu... Tutor - Seorang mahasiswa yang kreatif dan inovatif

Hidup adalah ibadah

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengidentifikasi Karakteristik Pasar BaBeBo

24 Mei 2019   11:48 Diperbarui: 24 Mei 2019   12:13 1249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

BAB I

Pendahuluan 

Latar belakang 

Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Dalam strukturnya pasar dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan tidak sempurna. 

Pasar persaingan sempurna (perfect competition) adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen.

Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat mempengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker). Dari teori-teori mengenai pasar persaingan sempurna kita bisa melihat bagaimana karakteristik pasar tersebut.

Dalam prakteknya di kehidupan sehari-hari, sulit ditemukan mana yang termasuk ke dalam pasar persaingan sempurna. Hanya terdapat beberapa pasar yang mendekati ciri-ciri struktur dari pasar persaingan sempurna, akan tetapi tidak secara keseluruhan karakteristik menunjukkan sebuah pasar persaingan sempurna.

Oleh karena itu laporan observasi ini dibuat untuk melihat salah satu bentuk pasar yang mendekati pasar persaingan sempurna.

Rumusan Masalah

Bagaimana karakteristik pasar baju bekas ?

Apakah pasar tersebut dapat dikatakan pasar persaingan sempurna ?

Tujuan Observasi

Untuk mengetahui karakteristik pasar baju bekas

Untuk mengetahui apakah pasar tersebut termasuk ke dalam pasar persaingan sempurna dan bagaimana pandangan pasar tersebut sesuai pasar persaingan menurut Islam

BAB II

Landasan teori

Struktur Pasar 

Struktur adalah susunan bagian-bagian dalam suatu bentuk bangunan. Struktur pasar dalam suatu industri yang mengindikasikan derajat persaingan dalam industri. Struktur pasar dalam industri cenderung berubah secara perlahan-lahan, bahkan dapat dianggap tetap atau relatif permanen dalam jangka pendek. 

Struktur dalam industri, setidaknya, terkait dengan beberapa hal berikut, seberapa tinggi derajat konsentrasi penjual, seberapa tinggi derajat konsentrasi pembeli, seberapa tunggi derajat diferensiasi produk, dan seberapa tinggi tingkat kesulitan yang ditemui oleh perusahaan baru untuk masuk kedalam suatu industri.

Struktur pasar terdiri atas lima unsur, diantaranya:

Jumlah dan besarnya distribusi penjual;

Unsur pertama adalah jumlah dan besarnya distribusi penjual, Pada pasar persaingan sempurna terdapat banyak penjual, dimana tidak ada satupun perusahaan yang dapat mempengaruhi harga. 

Perusahaan di pasar persaingan sempurna akan menawarkan produknya dengan harga sama dengan opportunity cost untuk memproduksinya (P = MC). Untuk memaksimalkan keuntungan, perusahaan akan memilih output optimal pada saat MR = MC. Profit perusahaan pada pasar persaingan sempurna, tergantung pada average cost (AC)

Jumlah dan besarnya distribusi pembeli;

Unsur kedua adalah jumlah dan besarnya distribusi pembeli. Jumlah dan besarnya pembeli berpengaruh terhadap struktur pasar. Pada industri mebel

jumlah pembeli cukup besar sehingga kecil kemungkinan pembeli dapat mengatur harga, namun pada produk yang dibuat atas dasar pesanan (by order) dalam kuantitas yang besar dan berkelanjutan, pembeli dapat menekan harga penjual.

Diferensiasi produk;

Unsur ketiga adalah deferensiasi. Pada pasar persaingan sempurna, produk yang dijual adalah homogen, sehingga tidak mengenal deferensiasi. Deferensiasi produk terjadi pada struktur pasar persaingan monopolistik, pasar oligopoli dan pasar monopoli. 

Deferensiasi bisa terjadi pada kualitas produk yang sama tetapi berbeda warna, rasa dan lainnya, atau jenis produk yang sama tetapi kualitasnya yang berbeda. Deferensiasi produk dapat menciptakan market power, sehingga dapat menurunkan intensitas persaingan

Halangan memasuki pasar;

Unsur keempat adalah halangan memasuki pasar. Hambatan pasar dapat diartikan sebagai hambatan masuk industri, yaitu kondisi dimana perusahaan potensial yang akan atau baru masuk ke dalam suatu industri (new entrants) mengalami kesulitan karena tidak memiliki banyak keunggulan kompetitif sebagaimana dimiliki perusahaan yang sudah ada sebelumnya dalam industri tersebut (existing firms). 

Fenomena ini dapat terjadi karena faktor alamiah (seperti perbedaan akses teknologi yang digunakan dalam proses produksi atau perbedaan struktur biaya antar perusahaan dalam industri) maupun faktor non-alamiah (seperti berbagai tindakan existing firms yang dirancang untuk mencegah atau menghalangi new entranst untuk bisa masuk ke dalam industridan kebijakan pemerintah). 

Disamping itu, hambatan pasar juga bisa diartikan sebagai hambatan keluar dari industri yang, pada umumnya, terjadi karena existing firms sunk cost untuk keluar dari pasar akibat investasi yang telah dilakukannya. Oleh karena itu, existing firms cenderung tidak akan keluar dari industri dan berusaha mempertahankan pangsa pasarnya dari new entrans. 

Meskipun defenisi hambatan pasar bisa dilihat dari 2 sisi, analisis industri cenderung terfokus pada penggunaan hambatan masuk pasar untuk merepresentasikan hambatan pasar.

Struktur biaya;

Unsur kelima adalah struktur biaya. Struktur biaya ini berhubungan dengan bagaimana perusahaan dapat menciptakan skala ekonomi (economies of

scale), lingkup ekonomi (scope economies), maupun

perubahan teknologi (technological change) yang dapat memenangkan persaingan akibat operasi perusahaan efisien

Integrasi vertikal;

Tujuan dari integrasi vertikal adalah untuk menjaga hubungan baik perusahaan dengan supplier maupun pembeli dalam rangka penguasaan pasar melalui kekuatan penggabungan ataupun kerjasama yang intensif. Hasil dari integrasi vertikal adalah perusahaan mendapatkan minimasi biaya atau maksimalisasi profit

Unsur ketujuh dari struktur pasar adalah konglomerasi. Konglomerasi bagi perusahaan menunjukkan apakah perusahaan berkonsentrasi pada satu jenis produk ataukah memproduksi berbagai macam produk yang berlainan

Konglomerasi

Konglomerasi bagi perusahaan menunjukkan apakah perusahaan berkonsentrasi pada satu jenis produk ataukah memproduksi berbagai macam produk yang berlainan.

Perilaku (Conduct) Perilaku di dalam ekonomika industri dapat diartikan bagaimana cara yang dilakukan oleh sebuah perusahaan agar mendapatkan pasar. Dengan kata lain, perilaku merupakan pola tanggapan dan penyesuaian berbagai perusahaan yang terdapat dalam suatu industri untuk mencapai tujuannya dan menghadapi persaingan. 

Perilaku dapat terlihat dalam bagaimana perusahaan menentukan harga jual, promosi produk atau periklanan (advertising), koordinasi kegiatan dalam pasar, (misalnya, dengan berkolusi dan sebagainya), serta litbang (research and development). Perilaku didefinisikan sebagai pola tanggapan dan penyesuaian suatu industri di dalam pasar untuk mencapai tujuannya. 

Perilaku industri satu dengan industri lainnya berbeda. Salah satunya disebabkan oleh perbedaan struktur pasar beberapa industri. Pada pasar persaingan sempurna perilaku perusahaan berkenaan dengan harga adalah sebagai price taker, sedangkan pada pasar selain pasar persaingan sempurna perusahaan dapat melakukan strategic behavior.

Unsur-unsur perilaku terdiri dari:

pricing behavior;

Unsur pertama perilaku harga. Perusahaan selain persaingan sempurna dapat melakukan kerjasama (kolusi) dalam penentuan harga, misalnya dengan cara membatasi output produk (harga akan lebih tinggi), sehingga laba yang dicapai adalah maksimal.

product strategy;

Unsur kedua adalah strategi produk, dimana strategi ini dilakukan untuk menjawab keinginan perusahaan apakah tetap fokus pada lini produk 

yang sudah ada atau mendiversifikasi produk kearah penambahan produk- produk baru.

research and innovation;

Unsur ketiga adalah riset dan inovasi, dimana riset dan inovasi ini dapat dilakukan untuk menciptakan produk yang benar-benar baru (product innovation) atau mencari cara berproduksi yang lebih efisien (process innonation).

(4) advertising.

Unsur keempat adalah periklanan. Periklanan merupakan aktivitas untuk menyampaikan informasi berkenaan dengan produk perusahaan. Iklan juga dilakukan untuk meningkatkan diferensiasi produk dan loyalitas pelanggan.

Kinerja Pasar

Teguh (2010) mengemukakan bahwa kinerja pasar merupakan hasil-hasil

atau prestasi yang muncul di dalam pasar sebagai reaksi akibat terjadinya tindakantindakan para pesaing pasar yang menjalankan berbagai strategi dan menguasai kondisi pasar. Kinerja pasar dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti harga, keuntungan, dan efisiensi.

Harga sering dijadikan sebagai faktor terpenting dalam pembedaan kinerja pasar yang bersaing sempurna dengan pasar yang tidak bersaing. Pada pasar persaingan sempurna harga jual yang terjadi di pasar cenderung lebih rendah karenamengikuti gejolak pasar yang berlangsung dikarenakan di dalam pasar tidak ada satupun produsen yang dapat mengendalikan pasar.

Dalam hal keuntungan, pasar persaingan sempurna akan menerima keuntungan normal (normal profit). Produsen umumnya berproduksi pada situasi harga sama dengan biaya marjinal dan biaya rata-rata.[1] 

Pasar dalam Islam 

Ekonomi Islam adalah ekonomi yang berdasarkan ke-Tuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah dan mengggunakan sarana yang tidak lepas dari syariat Allah. Aktivitas ekonomi seperti produksi, distribusi, konsumsi, pemasaran impor--ekspor tidak lepas dari titik tolak ke-Tuhanan dan bertujuan akhir untuk Tuhan. Kalau seorang muslim bekerja dalam bidang produksi atau pemasaran maka itu tidak lain karena ingin memenuhi perintah Allah SWT.

 

"Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu. Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah)dibangkitkan." (AS. Al-Mulk: 15)

 

Ketika menanam, seorang muslim merasa bahwa yang ia kerjakan adalah ibadah karena Allah. Begitu juga ketika ia sedang membajak, menganyam, ataupun berdagang. Makin tekun ia bekerja, makin taawa ia kepada Allah, bertambah rapi pekerjaannya, bertambah dekat ia kepada Allah SWT. 

Karena itu tidak salah kalau kemudian dikatakan bahwa Islam adalah agama yang universal, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik yang bersifat ibadah maupun muamalah. 

Begitu pula ekonomi, dalam Islam diatur bagaimana perilaku konsumen dan produsen dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka. Interaksi-interaksi mereka dalam pasar diatur agar tidak terjadi market power yang menguntungkan satu pihak. Dalam struktur pasar Islami, memang ada kebebasan dalam berekonomi, namun masih dibatasi dengan aturan-aturan tanpa mengabaikan prinsip tanggung jawab dan keadilan.

 

Terciptanya sebuah pasar yang bersaing secara sempurna adalah impian setiap orang, karena dengan begitu keadilan antara produsen dan konsumen akan tercipta. Adam Smith dalam bukunya yang berjudul An Inauiry into The Nature and Causes of The Wealth of Nations menyebutkan bahwa, semua rumah tangga dan perusahaan yang berinteraksi dalam pasar, seolah-olah dibimbing oleh suatu kekuatan atau tangan yang tidak nampak (invisible hand), sehingga interaksi pasar dapat mengarah pada hasil yang diinginkan. 

Teori ini akan berhasil ketika dalam sebuah pasar tersebut tidak adanya kuasa pasar (market power/monopolistc) yaitu kemampuan satu pelaku (atau sekelompok kecil pelaku) ekonomi untuk mempengaruhi harga-harga yang berlaku di pasar. 

Hal ini menunjukkan pentingnya tercipta sebuah pasar persaingan yang sempurna, dimana baik produsen maupun konsumen berlaku sebagai price taker. Jauh sebelum itu, Islam telah memiliki prototipe bagaimana pasar yang ideal, dimana tidak ada kezhaliman, tidak adanya penguasaan oleh satu pelaku ekonomi dan sebagainya. [2]

 Transaksi- Transaksi Yang Dilarang Dalam Ekonomi Islam

Beberapa transaksi yang dilarang dalam ekonomi islam :

Ba'i Najasy

Transaksi najasy diharamkan karena sipenjual menyuruh seseorang untuk memuji barangnya atau menawarnya dengan harga tinggi agar orang orang lain tertarik untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar ingin membeli barang tersebut. 

Ia hanya ingin menipu orang lain yang ingin membeli, sebelumnya orang ini mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi pula dengan maksud untuk ditipu. Akibatnya terjadi "permintaan palsu" (false demand). Tingkat permintaannya yang tercipta tidak dihasilkan secara alamiah.

Tllaqqi Rukban

Masih dalam pembahasan distorsi pasar pada sisi penawaran, tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota (pihak yang lebih memiliki informasi yang lebih lengkap) membeli barang petani  (produsen yang tidak memiliki informasi yang benar tentang harga dipasar) yang masih diluar kota, untuk mendapatkan harga yang lebih murah dari harga pasar yang sesungguhnya. Rasulullah melarang hal ini, yang ada dalam fiqih disebut tallaqi rukban.

Transaksi ini dilarang karena mengandung dua hal yaitu :

Mencegah masuknya barang ke pasar (entry barrier)

Mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga pasar yang berlaku.

Inti dari pelanggaran ini adalah tidak adilnya tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota yang tidak menginformasikan harga yang sesungguhnya terjadi di pasar.

Pasar Dalam Islam di sepanjang sejarah masyarakat Islam, kebebasan ekonomi dijamin oleh tradisi masyarakat sebagai sistem hukumnya. Nabi saw. menolak penetapan harga, bahkan walaupun harga ketika itu sangat tinggi. 

Penolakannya didasarkan pada prinsip keterbukaan dalam bisnis, di mana tidak memperbolehkan produsen dalam menjual barangnya pada tingkat yang lebih rendah dari harga pasar, sepanjang perubahan harga itu disebabkan oleh kondisi atau faktor riil penawaran dan permintaan tanpa adanya kekuatan monopoli. 

Pentingnya pasar dalam islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli memiliki fungsi penting karena jual beli merupakan salah satu aktivitas perekonomian yang "terakreditasi" dalam islam. 

Pentingnya jual beli sebagai salah satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam Al-quran surat Al-baqarah ayat 275, bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 

Pentingnya pasar sebagai wadah aktivitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, tetapi juga aturan, norma, dan yang terkait dengan masalah pasar.

 Dengan fungsi diatas, pasar menjadi rentan dengan sejumlah kecurangan dan perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Pasar tidak terlepas dengan sejumlah aturan syariat karena rentan dengan halhal yang lazim. 

Syariat islam mengenai pasar, antara lain terkait dengan pembentukan harga dan terjadinya transaksi dipasar. Dalam islam, transaksi terjadi secara sukarela sebagaimana dijelaskan dalam Al-quran Q.S An-nisa ayat 29 yang artinya:

 "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu.  Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". (Q.S. An-Nisa'[4]: 29)

 

Ada beberapa bentuk pasar sebagaimana yang sudah sering diungkapkan oleh para pakar pemasaran. Salah satu dari pasar tersebut ialah pasar persaingan sempurna.

 Pasar persaingan sempurna

Pasar persaingan sempurna merupakan sebuah jenis pasar dengan jumlah

penjual dan pembeli yang sangat banyak serta produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker). 

Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan pembeli tidak dapat menawar harga produk yang ditawarkan oleh produsen A, produsen B, atau produsen C. Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.

Jadi pasar persaingan sempurna ini adalah pasar yang di mana antara penjual dan pembeli tidak dapat mempengaruhi harga, atau hanya sebagai price taker dan harga yang ada di pasar itu merupakan hasil kesepakatan dan interaksi antara permintaan dan penawaran. 

Dikatakan sebagai pasar persaingan sempurna apabila jumlah penjual produk yang identik banyak, barang yang diperjualbelikan homogen, seorang penjual secara individual tidak dapat mempengaruhi pasar. Semakin banyak penjual berarti semakin banyak pilihan pembeli.  

Jadi apabila penjual mematok harga tinggi melebihi harga pasar maka pembeli akan memilih ke penjual lain yang lebih murah. Dan apabila penjual mematok harga rendah di bawah harga pasar maka akan terjadi kerugian.

Apabila industri mendapat keuntungan yang besar, maka banyak perusahaan baru yang akan masuk ke pasar. Dan apabila terjadi kerugian maka beberapa perusahaan akan meninggalkan pasar. 

Karena dalam pasar persaingan sempurna setiap penjual dan pembeli mengetahui informasi yang sempurna tentang pasar, keputusan yang salah dapat dengan mudah dihindari. Penjual dan pembeli bebas mengambil keputusan tanpa adanya pengaruh luar, termasuk pemerintah. 

Karakteristik Pasar Persaingan Sempurna[3] 

Pasar persaingan sempurna penerima harga (price-taker). Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat membedakan perfect competition) adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. 

Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga.

Antara pasar persaingan sempurna  (Perfect competition) dan  pasar persaingan murni (pure competition) ada sebaginan orang yang membedakannya. Pasar persaingan sempurna menghendaki persyaratan sedikit lebih banyak dari pada pasar persaingan murni. Namun, banyak pakar yang lebih senang memakai istilah persaingan sempurna ( perfect competition) dari pada pasar persaingan murni ( pure competition ). Persaingan sempurna berarti persaingan murni. 

Apabila persaingan murni hanya mencakup satu derajat kesempurnaan, yaitu situasi tanpa adanya monopoli sama sekali. Sedangkan persaingan sempurna pada umumnya mengandung arti terdapat mobilitas sempurna dari sumber daya serta adanya pengetahuan yang sempurna baik pembeli maupun penjual. Jadi persaingan dapat bersifat murni dan sempurna, atau juga dapat bersifat murni tetapi tidak sempurna.[4]

 

Menurut Ida Nuraini mengatakan bahwa pasar persaingan sempurna yang  berintikan persaingan murni harus memiliki persyaratan sebagai berikut: 

Penjual dan pembeli harus berjumlah banyak

Dalam persaingan murni harus terdapat banyak penjual dan pembeli, sehingga masing-masing penjual hanya merupakan bagian kecil dari pasar secara keseluruhan. Seorang pejual tidak dapat mempengaruhi harga pasar. 

Satu-satuya unsur yang dikuasai  hanyalah kuantitas barang yang di tawarkan. Harga dipasar dianggap sebagai datum yang tidak dapat dipengaruhi oleh seorang penjual meskipun dia tau jika kuatitas yang ditawarkan dikurangi menurut hukum pasarharga akan naik, tetapi karena kuantitas yang ditawarkan relatif lebih kecil terhadap keseluruhan kuantitas pasar, maka perubahan yang dilakukannya tidak membawa pengaruh apa-apa terhadap harga dipasar. 

Jadi jika pembeli mengurangi pembeliannya dengan maksud agar harga di pasar turun, maka tindakan tersebut tidak akan mempengaruhi kondisi pasar,  karena banyak calon pembeli lain yang menggantikannya.

Barang yang dihasilkan bersifat homogen

Artinya barang yang diproduksi oleh seorang produse merupakan barang substitusi dari barang yang sama yang diproduksi oleh produser lain. Oleh karena itu, konsumen bersifat indifferent terhadap kelompok penjual, karena bagi konsumen semua penjual adalah sama saja sebab barang yag dibutuhkan praktis tidak ada bedanya.

Adaya kebebasan keluar masuk industri (free entry dan free exit) hal ini berarti, jika menguntungkan maka produsen bebas membuka pabrik dan bila merugikan tidak ada larangan untuk menutup pabriknya. 

Ketiga hal tersebut diatas merupakan syarat adanya persaingan murni. Agar menjadi pasar persaingan sempurna maka harus ditambah lagi persyaratannya sebagai berikut:

 Informasi  mengenai pasar ( seperti perubahan harga dan permintaan) mudah diperoleh.

Tidak adanya hambatan dalam mobilitas sumber-sumber ekonomi dari satu usaha ke usaha lain atau lokasi satu ke lokasi yang lain. 

Dalam pasar persaingan sempurna jumlah perusahaan sangat banyak dan kemampuan setiap perusahaan dianggap sedemikian kecilnya, sehinga tidak mampu mempengaruhi pasar.

Menurut Gregory Mankiw dalam bukunya mendefinisikan pasar persaingan sempurna sebagai berikut:  " Pasar persaingan sempurna  ( perfectly competitive market ) adalah suatu pasar dimana terdapat banyak sekali pembeli dan penjual sehingga pengaruh masing-masing terhadap harga pasar dapat diabaikan karena sedemikian kecilnya".

 

Adapun Manurung  menjelaskan bahwa  sebuah pasar persaingan sempurna harus memenuhi asumsi-asumsi sebagai berikut:

 Homogenitas produk ( homogenous produk )

Yang dimaksud dengan produk yang homogen adalah produk yang mampu memberikan kepuasan (utilitas) kepada konsumen tanpa perlu mengetahui siapa produsennya. Konsumen tidak membeli merek barang tetapi kegunaan barang. Karena itu semua perusahaan dianggap mampu memproduksi barang dan jasa dengan kualitas dan karakteristik yang sama.

 Pengetahuan sempurna (perfect knowledge)

Para pelaku ekonomi (konsumen dan produsen) memiliki pengetahuan sempurna tentang harga produk dan input yang dijual . Dengan  demikian konsumen tidak akan mengalami perlakuan harga jual yang berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Output perusahaan relatif kecil (small relatively output)

 

    Semua perusahaan dalam industri (pasar) dianggap berproduksi efisien (biaya rata-rata terendah) baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Demikian jumlah output setiap perusahaan secara individu dianggap relatif kecil dibanding jumlah output seluruh perusahaan dalam industri.

 Perusahaan menerima harga yang ditentukan pasar (Price taker)

Konsekuensi dari asumsi ketiga adalah bahwa perusahaan menjual produknya dengan berpatokan pada harga yang ditetapkan pasar ( price taker) karena secara individu perusahaan tidak mampu mempengaruhi harga pasar. Yang dapat dilakukan perusahaan adalah menyesuaikan jumlah output untuk mencapai laba maksimum. 

Keleluasan masuk-keluar pasar (free entry and exit) 

Bebas masuk atau keluar berarti tidak ada biaya khusus yang menyulitkan perusahaan untuk masuk maupun keluar dari suatu pasar. 

Maksimisasi profit/keuntungan.

Tujuan dari semua perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan. Tidak ada tujuan lain.

Tidak ada regulasi dari pemerintah.

Tidak ada intervensi pemerintah di dalam pasar ( seperti tarif, subsidi, pembatasan produksi, dan sebagainya). Struktur pasar di mana telah dipenuhi asumsi-asumsi di atas disebut pasar persaingan murni (pure competition). Untuk pasar persaingan sempurna (perfect competition) memerlukan asumsi-asumsi tambahan sebagai berikut.

 Mobilitas faktor-faktor produksi sempurna.

Faktor-faktor produksi bebas berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan lain melalui mekanisme ekonomi. Dengan kata lain, terjadi persaingan

sempurna di dalam pasar input.

 

Dalam pasar persaingan sempurna terdapat beberapa kelebihan, diantaranya yaitu :

 

Mampu mendorong efisiensi dalam produksi. Dengan jumlah produsen atau penjual yang banyak, maka produsen akan berlomba-lomba untuk meningkatkan mutu barnag yang dijualanya.

Tidak memerlukan iklan. Dengan sifat homogen di pasar persaingan sempurna, maka pemasangan iklan sama sekali tidak dibutuhkan karena jenis barang yang di perjualbelikan sama.

Pembeli dan penjual bebas bertindak. Produsen dan konsumen memiliki kebebasan dalam keluar masuk pasar. Bagi produsen yang memiliki modal untuk menjual produknya dapat memasuki pasar. Bagi produsen yang merasa rugi dapat segera keluar dari pasar. Dan konsumen memiliki kebebasan untuk membeli barang di pasar kapanpun.

Harga tidak ditentukan oleh satu penjual atau oleh satu pembeli. Harga di pasar persaingan sempurna ditentukan oleh hasil transaksi tawar-menawar di pasar. 

Pasar Persaingan Sempurna dalam Islam

 

Mekanisme pasar yang Islami menurut Ibnu Taimiyah haruslah memiliki kriteria-kriteria berikut:

 

Orang-orang harus bebas untuk masuk dan keluar pasar. Memaksa penduduk menjual barang tanpa ada kewajiban untuk menjualnya adalah tindakan yang tidak adil dan ketidakadilan itu dilarang.

Tingkat informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang dagangan adalah perlu.

Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar sehingga segala bentuk kolusi antara kelompok para penjual dan pembeli tidak diperbolehkan.

Homogenitas dan standardisasi produk sangat dianjurkan ketika terjadi pemalsuan produk, penipuan dan kecurangan-kecurangan dalam mempresentasikan barang-barang tersebut.

Setiap penyimpangan dari kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu, penimbangan yang tidak tepat, dikecam oleh ajaran Islam.

Dari pendapat Ibnu Taimiyah di atas tentang mekanisme pasar dalam Islam, kita dapat melihat mekanisme-mekanisme tersebut mengarah pada karakteristik pasar persaingan sempurna. 

Hal itu berarti bahwa pasar dalam Islam itulah yang dalam teori konvensional disebut dengan pasar persaingan sempurna, dimana asumsi-asumsi yang disebutkan oleh pakar ekonomi konvensional ada (ditemukan) dalam pasar yang Islami. 

Salah satu contoh pasar persaingan sempurna dalam pasar Islam adalah yang terjadi pada masa khalifah Umar bin Khattab RA. Pada saat itu Umar berjalan dipasar kurma, ketika itu Umar mendapati salah seorang pedagang yang menjual dibawah harga yang ada di pasar tersebut. Umar memberikan dua pilihan pada penjual tersebut, yang pertama naikkan harga sampai sama dengan harga yang ada di pasaran atau keluar dari pasar ini.

Kisah di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam sebuah pasar persaingan sempurna harga yang ditawarkan adalah sama dengan harga yang ditawarkan oleh seluruh pedagang dalam pasar tersebut jika barang dagangan tidak terdeferensiasi (berbeda). Masih menurut Ibnu Taimiyah bahwa penetapan harga menjadi penting atau diperlukan untuk mencegah manusia (produsen) menjual makanan dan barang lain hanya kepada kelompok tertentu

 

Dengan harga ditetapkan sesuka hati. Ini merupakan kezaliman di muka bumi, demi tercapainya kemaslahatan wajib diterapkan penetapan harga. "Sesungguhnya kemaslahatan manusia belum sempurna kecuali dengan penetapan harga. Yang demikian itu perlu dan wajib diterapkan secara adil dan bijaksana," kata Ibnu Taimiyah[5]

Adam Smith vs Ibnu Taimiyah

Konsep mekanisme pasar yang ditawarkan oleh kapitalisme dalam perkembangannya telah menimbulkan monopoli pasar. Dimana para penguasa atau pemodal (pemilik modal) mengendalikan harga sesuai kebutuhan mereka. 

Dengan demikian harga yang berbentuk dalam pasar bukanlah hasil dari supplydan demand dalam pasar tersebut, melaikan ketentuan dari para pemodal. Berbalik dengan sistem kapitalis, dalam sosialisme mekanisme pasar yang ada sangat di pengaruhi oleh langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah.

 Kedua sistem konvensional tersebut akan berdampak pada minimnya terjadi pasar persaingan sempurna (perfect competition)bahkan membawa ke persaingan yang tidak sehat. Padahal dalam bukunya  "wealth of nations" Adam Smith menyatakan bahwa ada tangan yang tak nampak yang akan membimbing pelaku pasar sehingga interaksi pasar  dapat mengarah pada hasil yang diingikan.

 

Jika kita terapkan Teori Adam Smith ini dalam perekonomian konvensional (kapitalis dan sosialis) , maka tujuan pasar tidak dapat tercapai karena dalam sistem kapitalis akan terjadi market power yang membawa pasar pada persaingan monopolistik dan dalam sistem sosialis akan terjadi penguasaan  pemerintah terhadap harga sehingga  penawaran dan penmintaan tidak dapat menyesuaikan diri secara alamiah. Hal ini mengakibatkan lumpuhlah kekuatan tangan tidak nampak dalam mengkoordinasikan pelaku pasar dalam membentuk perekonomian.[6]

 

Berbeda dengan yang diatas, pasar persaingan sempurna (perfect competition)sangatlah bersesuaian dengan teori-teori yang di kemukakan Ibnu Taimiyah yang menyebutkan dalam pasar islam dalam kebebasa berekonomi itu ada, namun juga ada intervensi  pemerintah dalam batas-batas dan keadaan yang dibutuhkan. 

Pasar persaingan sempurna sangatlah mungkin terjadi ketika sistem ekonomi yang dipakai adalah sistem islam. Teori-teori  yang di kemukakan  Adam Smith dapat terealisasikan ketika pasar yang dihadapi adalah pasar persaingan sempurna. Maka, ketika sistem yang digunakan adalah sistem kapitalisme dan sosialisme, pasar persaingan sempurna akan sulit terjadi.

 

Nabi Muhammmad Saw seringkali mengunjungi pasar. Kadang-kadang beliau memberi nasihat, kadang-kadang memberi teguran atau pendidikan. Tidak sampai disitu saja, Nabi Saw  juga menempatkan Said bin Said Ibnul Aash di pasar Mekkah sebagai kepala pasar.

 

 Mekanisme pasar yang Islami menurut Ibnu Taymiyah memiliki kriteria sebagai berikut:

 

1. Orang-orang harus bebas keluar masuk pasar.

 

2. Tingkat informasi yang cukup  mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barangbarang dagangan adalah perlu.

 

3. Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkandari pasar sehingga segala bentuk kolusi antara orang-orang profesional atau kelompok para penjual dan pembeli tidak diperbolehkan

 

 4. Kenaikan dan penurunan permintaan maupun penawaran disebabkan oleh harga-harga tersebut.

 

5. Homogenitas dan standarisasi produk sangat dianjurkan ketika terjadi pemalsuan produk, penipuan dan kecurangan dalam mempresentasikan barang-barang tersebut.  

 

 6. Setiap penyimpangan dari kebebasan ekonomi yang jujur seperti sumpah palsu penimbangan  yang tidak tepat dan niat buruk dikecam oleh ajaran Islam.

 

               Dalam pandangan Islam sebagaimana dinyatakan nejatullah sidiqi, mekanisme pasar memiliki kelebihan sekaligus kekurangan. Mekanisme pasar bukanlah sesuatu sempurna atau baku sehingga tidak perlu ada intervensi dan rekayasa apa pun. Intervensi diperlukan agar mekanisme pasar berjalan sesuai dengan kepentingan perekonomian yang Islami. Islam sangat menghargai posisi pasar sebagai wahana alokasi dan distribusi sumber daya ekonomi. Dalam ajaran Islam pasar ditempatkan pada posisi yang proporsional berbeda dengan pandangan kapitalis maupun sosialis yang ekstrim. Pasar juga bukan satu-satunya mekanisme distribusi yang utama dalam perekonomian tetapi hanya merupakan salah satu dari berbagai mekanisme yang diajarkan dalam syariat Islam, karena perekonomian yang Islami akan mengkombinasikan pendekatan pasar dengan non pasar.   

 

Ibnu Taimiyah mencatat beberapa hal yang menyangkut persoalan harga dalam pasar serta hubungannya dengan faktor yang memengaruhi demand dan supply sebagai berikut.[7]

 

 Supply dan Revenue dalam Pasar Persaingan Sempurna[8]

 

Tingkat harga dalam pasar persaingan sempurna ditentukan oleh suatu permintaan dan penawaran. Produsen secara individu harus menerima harga tersebut sebagai harga jual. Output yang di produksi juga lebih kecil daripada output pasar, maka berapapun yang di produksi tidak mempengaruhi harga. Karena itu, kurva permintaan pada pasar persaingan sempurna berbentuk garis lurus horizontal.

 

Adapun penerimaan total (total revenue) perusahaan sama dengan jumlah output (Q) dikali harga jual (P). Karena harga telah ditetapkan, penerimaan rata-rata (average revenue) dan penerimaan marjinal (marginal revenue) adalah sama dengan harga. Dengan demikian kurva permintaan (D) sama dengan kurva penerimaan rata-rata (AR) sama dengan kurva penerimaan marjinal (MR) dan sama dengan harga (P).

 

Dalam analisis penentuan harga pasar penting untuk memutuskan jangka waktu yang diperlukan penawaran untuk bereaksi (supply response) terhadap perubahan kondisi permintaan. Dalam penentuan harga keseimbangan dibagi menjadi 3 macam waktu yang berbeda yaitu jangka sangat pendek (very short-run), jangka pendek (short-run), jangka panjang (long run).

 

Pasar Persaingan Sempurna Jangka Sangat Pendek  Dalam jangka waktu sangat pendek, produsen tidak dapat mengubah jumlah output yang ditawarkan di pasar. Oleh karena itu harga output dipengaruhi oleh besar kecilnya permintaan akan barang tersebut.135 Jadi, dalam pasar persaingan sempurna jangka sangat pendek penawaran tidak mungkin berubah karena barang harus dijual dalam jangka waktu yang sangat pendek.  Hasil dari penjualan barang disebut penerimaan. Penerimaan ada dua macam yaitu penerimaan total dan penerimaan marginal.

a. Penerimaan total (TR) adalah hasil yang diperoleh perusahaan atas penjualan semua produknya ke pasar yaitu hasil kali dari jumlah barang yang dijual dengan harga barang per unit.  TR = P.Q 

b. Penerimaan marginal (MR) adalah tambahan hasil yang diperoleh perusahaan karena bertambahnya barang yang telah dijual sebanyak satu unit. Yaitu hasil bagi dari selisih penerimaan total dengan selisih jumlah barang yang dijual.  MR =  

Pasar Persaingan Sempurna Jangka Pendek  Tujuan dari sebuah perusahaan biasanya adalah untuk memaksimalkan laba. Laba maksimum akan diperoleh produsen jika harga output sama dengan penerimaan marginal sama dengan biaya marginal (P=MR=MC). Namun, pada kenyataannya perusahaan tidak akan selalu mendapatkan keuntungan pada setiap kegiatannya walaupun perusahaan akan berusaha untuk memaksimalkan keuntungan. Dalam jangka pendek terdapat empat kemungkinan dalam corak keuntungan atau kerugian perusahaan yaitu :

 a. Mendapat untung luar biasa (untung melebihi normal)

b. Mendapat untung normal

c. Mengalami kerugian namun masih dapat membayar biaya berubah. 

d. Mengalami kerugian dan menutup atau membubarkan perusahaan. Apabila sebuah perusahaan masih bisa membayar biaya berubah maka perusahaan tersebut masih terus melakukan proses produksi. Kondisi pulang pokok terjadi apabila dengan tingkat dan kuantitas tertentu perusahaan masih belum mendapat keuntungan (P=MC=AC).  Perusahaan akan berhenti berproduksi dalam jangka pendek apabila perusahaan tidak mampu menutup biaya variabel yang dikeluarkan. Perusahaan akan mengalami tutup usaha dalam kondisi tutup usaha yaitu ketika P=MC=AVC. 

Pasar Persaingan Sempurna Jangka Panjang  

 

Dalam pasar persaingan sempurna jangka panjang perusahaan dimungkinkan menyesuaikan seluruh inputnya agar sesuai dengan kondisi pasar. Dalam pasar persaingan sempurna jangka panjang apabila perusahaan ingin memaksimalkan laba maka perusahaan akan memproduksi tingkat output di mana harga sama dengan ongkos marginal (MC) jangka panjang atau yang disebut LMC (long-run-marginal cost). Seperti ciri-ciri pada pasar persaingan sempurna yaitu perusahaan dapat keluar masuk pasar dengan mudah. Hal itu terjadi pada pasar persaingan sempurna jangka panjang . Perusahaan-perusahaan baru akan masuk pasar jika masih ada laba ekonomi dan perusahaan-perusahaan akan keluar dari pasar jika ada kerugian. Kondisi keseimbangan jangka panjang terjadi apabila :  P = biaya marginal jangka panjang (LMC) (maksimalisasi laba ekonomi) P = biaya rata-rata jangka panjang (LATC) (laba ekonomi nol)137 Masuknya perusahaan baru dalam pasar persaingan sempurna jangka panjang dapat mempengaruhi fungsi biaya. Perusahaan baru yang masuk pada pasar persaingan sempurna dapat  menyebabkan ongkos ratarata dari semua perusahaan meningkat dan menurun. Ongkos meningkat biasanya disebabkan karena perusahaan baru bersaing untuk mendapatkan berbagai input yang langka. Dan ongkos menurun mungkin disebabkan karena masuknya perusahaan baru memungkinkan tersedianya tenaga kerja terlatih.

 

Dari adanya pasar persaingan sempurna tentunya terdapat kebaikan serta keburukan pasar yaitu :[9]

 

Kebaikan pasar persaingan sempurna 

Pasar persaingan sempurna mempunyai ciriciri salah satunya adalah bahwa harga terbentuk atas dasar interaksi antara permintaan dan penawaran. Harga merupakan hal penting bagi produsen yaitu sebagai indikator. Jika produsen memproduksi barang di atas harga pasar pada pasar persaingan sempurna yang berangnya bersifat homogen jelas perusahaan tersebut akan merugi karena pembeli akan memilih harga yang lebih murah.  Dalam pasar persaingan sempurna tentunya para produsen mempunyai kebebasan untuk memilih yaitu memilih masuk atau keluar pasar dengan mudah. Apabila produsen mengalami kerugian, produsen dapat saja keluar dari pasar dan akan kembali lagi apabila produsen merasa akan mendapat keuntungan dari produk yang dijualnya. Agar produsen dapat memaksimukan keuntungan maka produsen harus menggunakan sumber daya alam seefisien mungkin. 

Keburukan pasar persaingan sempurna

Melihat dari ciri-ciri pasar persaingan sempurna yaitu salah satunya adalah barang bersifat homogen. Karena barang bersifat homogen, pembeli akan terbatas  dalam menentukan pilihannya. Maksudnya adalah pembeli tidak mempunyai pilihan yang lebih baik atau yang lebih unggul dari produk yang dijual karena dalam pasar persaingan sempurna tidak ada keunggulan suatu produk dibanding dengan produk lainnya yang dijual.  Keburukan lain yaitu tidak mendorong adanya inovasi. Karena sifatnya price taker atau menerima harga. Maksudnya adalah dalam pasar persaingan sempurna semua produsen menerima harga. Sehingga sebaik apapun produsen mengefisiensi usahanya untuk menekan harga penjualan produknya pun akan percuma. Oleh sebab itu, produsen tidak terdorong untuk menciptakan suatu inovasi baru dalam produknya.  Pasar persaingan sempurna menurut islam adalah struktur pasar yang ideal terjadi, di mana penentuan harga sepenuhnya karena interaksi antara permintaan dan penawaran bukan dari intervensi pemerintah. Rasulullah SAW sangat menjunjung tinggi pembentukan harga yang terjadi akibat mekanisme pasar bukan dari intervensi pemerintah seperti yang tersebut dalam hadis Nabi melakukan suatu kezaliman dalam persoalan jiwa dan harta". (Riwayat Abu Daud).

 Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations menyatakan bahwa "firms and resource suppliers, seeking to further their own self-interest and operating within the framework of highly competitive market system, will simultaneously, as though guide by an "invisible hand" promote the public or social interest140. Menurutnya dalam penentuan harga pada pasar persaingan sempurna adalah adanya invisible hand atau tanan-tangan gaib. Teori Adam Smith tersebut dianggap mengadopsi dari pemikiran Rasulullah atau pemikir ekonomi islam yang menyatakan bahwa harga terbentuk akibat interaksi antara permintaan dan penawaran. 

 

Permintaan dan penawaran dalam islam[10]

 

Permintaan (demand) adalah banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar tertentu pada tingkat harga tertentu pada tingkat pendapatan tertentu dan dalam periode tertetu. Permintaan dalam islam tentunya memperhatikan syariat yang mengajarkan bahwa kita tidak boleh seraka dan mengekplotasi suatu secara berlebihan,karena akan berdampak buruk kepada kita, dan Allah SWT pun senan tiasa tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. Pilihan Seorang muslim dalam hal permintaan dibangun atas kebutuhan akan maslahah, baik maslahah yang diterima di dunia maupun di Akhirat.

 

Ajaran islam mengharuskan orang untuk mengkonsumsi barang yang halal dan baik. Aturan islam melarang seorang muslim memakan barang yang haram, kecuali dalam keadaan darurat dimana apabila barang tersebut tidak di makan, maka akan berpengaruh terhadapnya Muslim tersebut. Disaat darurat seorang muslim dibolehkan mengkonsumsi barang secukupnya. Dalam ajaran islam, orang yang mempunyai uang banyak tidak serta merta di perbolehkan untuk memperbelanjakan uangnya untuk membeli apa saja dan dalam jumlah berapapun yang di inginkannya. Batasa anggaran belum cukup dalam membatasi konsumsi. Batasan yang lain yang harus di perhatikan bahwa seorang muslim tidak berlebihan (israf), dan harus mengutamakan kebaikan (maslahah). Islam tidak menganjurkan permintaan suatu barang dengan tujuan kemegahan,kemewahan, dan kemubadziran.

 

Permintaan dalam islam menilai suatu komoditas tidak semuanya bisa dikonsumsi maupun digunakan, masih perlu dibedakan antara yang halal dan yang haram. Allah telah berfirman:

 

 "hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezeki kan kepadamu, danbertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadaNya. "(Qs.al maidah:87-88).

 

Sehingga dalam teori permintaan islami membahas permintaan barang halal, barang haram, dan hubungan antara keduanya. Sedangkan dalam permintaan konvensional, semua komoditi dinilai sama, bisa di konsumsi atau digunakan. Permintaan islam bertujuan mendapatkan kesejahteraan atau kemenangan dunia juga akhirat, dan akhirat (falah) sebagai turunan dari keyakinan bahwa ada kehidupan yang abadi setelah kematian yaitu kehidupan akhirat setelah meninggalkan dunia, sehingga anggaran yang ada harus di sisihkan sebagai bekal untuk kehidupan akhirat.

 

Menurut ibnu Taimiyah (1263-1328) sebagaimana dikutip (raghabat fi al-syai)  merupakan salah satu faktor pertimbangan  dari permintaan. Harga barang yang diminta, tingkat pendapatan, jumlah penduduk, selera dan perkiraan (spekulasi) harga barang dimasa yang akan datang, dan harga barang lain atau barang substitusi sangat mempengaruhi adanya permintaan. Besar kecilnya perubahan permintaan ditentetukan besar kecilnya perubahan harga. Jika ini terjadi, maka berlaku perbandingan terbalik antara harga terhadap permintaan dan berbanding lurus dengan penawaran.[11]

 

Seirama dengan hal itu, Ibnu khaldun menyatakan apabila suatu daerah mempunyai kota yang luas dan penduduknya banyak, maka harga kebutuhan murah dan harga barang mewah menjadi mahal. Tidak dapat  diragukan bahwa penduduk kota memiliki makanan lebih dari kebutuhan mereka. Akibatnya, harga makanan sering murah. Selanjutnya, bila suatu kota telah makmur, padat penduduknya, penuh dengan kemewahan, maka akan muncul kebutuhan yang besar akan barang-barang mewah, sehingga barang mewah akan semakin mahal harganya (Ibnu Khaldun,1983:421).

 

Sedangkan penawaran adalah barang atau jasa yang ditawarkan pada jumlah dan tingkat harga tertentu dan dalam kondisi tertentu. Dalam beberapa hal, ada yang membedakan antara penawaran islam dengan penawaran hedonis, bahwa barang atau jasa yang ditawarkan harus transparan dan dirinci spesifikasinya, sebagaimana keadaan barang tersebut, apa kelebihan dan kekurangan barang tersebut. Jangan sampai penawaran yang dilakukan merugikan pihak yang mengajukan permintaan. Adapun Rasulullah dalam melakukan penawaran selalu merinci tentang spesifikasi barang dagangannya.

 

Dalam konteks ini, teori penawaran merupakan teori yang menerangkan sifat penjual dalam menawarkan barang yang akan dijual. Gerakan sepanjang dan pergeseran kurva penawaran perubahan dalam jumlah yang ditawarkan dapat berlaku sebagai akibat dari pergeseran kurva penawaran. Dengan kata lain definisi penawaran bisa juga dijelaskan dengan proses pada umumnya, sumber dan teknik produksi yang digunakan oleh seorang  dapat digunakan untuk memproduksi berbagai macam dan jumlah yang di produksi.

 

BAB III

 

Hasil Penelitian

 Penyajian Data

Profil Pasar Baju Bekas

 

Pasar barang baju bekas terletak di Karang Miuwo, Mangli, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember. Pasar ini beroperasi setiap harinya mulai pukul 07.30 hingga sore hari. Di Pasar tersebut ada sekitar  kurang lebih 30 pedagang yang menjual baju bekas. Pasar ini lebih dikenal dengan sebutan pasar Babebo (baju bekas bos). 

Setiap harinya pasar ini lebih sering dikunjungi oleh orang dibandingkan pasar babebo di daerah Rambipuji. Sebab jumlah pedagang senidir di pasar ini seidikit lebih banyak dibandingkan dengan pasar babebo daerah Rambipuji. Barang yang ditawarkan pun cukup bervariasi, seperti jaket, kemeja, celana, rok, daster dan sebagainya.

 

Para pedagang yang menjual dagangnya pun hanya perlu membayar sewa setiap bulannya. Pasar ini bukanlah merupakan pasar tetap, sebab lahan yang digunakan meruapakan milih seseorang bukanlah pemerintah. Sehingga jika sewaktu-waktu lahan sudah tidak dapat digunakan lagi untuk pasar babebo, maka semua pedagang akan mencari tempat baru yang lebih strategis. Pasar babebo sendiri bukanlah dibawah naungan pemerintah seperti pasar trandisional yang ada, sehingga itulah mengapa pasar tersebut bisa berpindah tempat.

 Metode Penelitian

Metode wawancara

Salah satu metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah wawancara. Wawancara ini dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai sistem yang berjalan di pasar baju bekas. Para pedagang yang kami mintai untuk wawancara ada sekitar 5 orang.

Dokumentasi

Dokumentasi diperlukan untuk menunjukkan bukti saat dilakukannya observasi. Adapun dokumentasi yang diambil ialah berupa foto keadaan baju

bekas yang dijual dan foto dengan pedagang.

Hasil Wawancara

Nama narasumber : Bapak Rofiq 

Alamat : Dusun Kalisatan, RT: 12   RW: 12  Bangsalsari

 

Dari hasil wawancara dengan bapak Rofiq yang merupakan penjual di pasar baju bekas bos ( babebo ) yang berada di kecamatan kaliwates.  Pak Rofiq sendiri sudah berjualan kurang lebih sekitaran 4 tahunan di mulai sekitar tahun 2015 sampai sekarang.  Selama beliau berjualan di pasar babebo tersebut, ia menjual berbagai macam barang seperti:  celana dan lain sebagainya. Namun, pada tahun 2019 ini pak Rofiq hanya menjual baju sama baju bekas saja. Pak Rofiq tidak pernah mengambil hari libur buat jualan, sehingga setiap harinya beliau selalu membuka usahanya. Namun, ada beberapa pedagang yang lain yang hanya membuka tokonya dari hari jum'at sampai hari minggu. Sebab pada hari senin sampai hari kamis biasanya pedagang disana berjualan di pasar-pasar. Dan pak Rofiq mengatakan bahwasanya seluruh pedagang hanya menjual baju bekas saja.

 

Penjual memperoleh barang dagangannya dengan cara membeli pada distributor yang ada di kota Surabaya dan di Bali. Barang yang akan dibeli bisa langsung mereka peroleh dengan cara memesan barang yang akan dibeli dan pembayaran bisa dilakukan secara transfer. Karena menurut pak Rofiq antara pemasok barang dan para penjual sudah saling mengenal dan menjadi pelanggan tetap sehingga tidak perlu datang ke tempatnya secara langsung. Mengenai barang yang dibeli, barang tersebut tidaklah dibeli secara perbiji melainkan dalam satuan bal. Sehingga kualitas baju ataupun barang yang lain dalam satu bal tidak sepenuhnya dapat dilihat.

 

Untuk masalah kerugian barang itu di tanggung oleh penjual semisal ada baju yang cacat itu tidak bisa di kembalikan ke pemasok barang. Mengenai keuntungan menurut beliau bisa mencapai 1juta. Tapi itu juga tergantung kalau banyaknya pembeli bisa mencapai 1 juta.

 

Mengenai sewa tempat babebo tersebut bayarnya perbulan kepada pemilik tanah yaitu pak Slamet. Pak Slamet adalah orang yang mempunyai tanah yang ditempati buat berjualan pasar babebo tersebut.  Semisal terdapat pedagang baru yang akan memasuki pasar maka orang tersebut harus berdiskusi terlebih dahulu mengenai pembayaran lahan yang akan disewa untuk berjualan.

 

Untuk patokan harga setiap pakaian yang akan dijual, antara satu pedagang dengan pedagang lainnya itu berbeda-beda, karena di tentukan oleh pedagang itu sendiri.

 

Narasumber : Ibu Sumiati

       Ibu Sumiati telah berjualan selama kurang lebih 2 tahun. Ibu Sumiati mendapatkan barang dagangnya pada distributor yang ada di Bali. Untuk barang yang akan dibeli, ketika pertama kali menjadi penjual tentunya bertemu langsung dengan pemasok untuk membangun kepercayaan. Namun, karena telah menjadi pelanggan tetap, saat ini hanya perlu memesan via telepon dan kemudian barang akan dikirim. Sama seperti pedagang yang lain, Ibu Sumiarti menjual berbagai pakaian diantaranya : rok, kemeja, celana dan lain sebagainya yang tentunya barang bekas. Namun menurutnya, barang yang dijual tentunya masih bagus tidaklah terlalu jelek. Hanya saja memang kualitasnya tidak sebagus barang baru.

       Mengenai keuntungan dan kerugian yang beliau dapatkan, tentunya dalam berdagang ada kalanya untung dan juga rugi. Biasanya bentuk kerugian tersebut ialah baju yang rusak, sobek atau kelunturan yang tentunya enggan untuk dibeli pembeli. Sebab dalam pembelian pakaian tersebut dibeli dalam satuan bal bukan perbiji. Mengenai keuntungan biasanya beliau bisa mendapat keuntungan yang banyak jika kualitas baju dalam bal banyak yang masih bagus. Sehingga harga jual juga bisa tinggi.

       Menurut beliau, untuk para pedagang baru yang akan ikut membuka toko disana mereka hanya perlu membayar sewa tanah pada pemilik. Dan jikalau ada pedagang yang ingin berhenti mereka bisa berpamitan tanpa adanya persyaratan yang khusus.

       Untuk harga yang diberikan pada penjual, tidak ada patokan khusus dari para pedagang disana. Mereka menjualnya sesuai dengan keinginan masing-masing hingga memperoleh keuntungan tersendiri.

Narasumber : Ibu Siti Khadijah

Alamat  : Semboro

        Ibu Khadijah merupakan salah satu penjual yang sudah cukup lama berjualan di pasar baju bekas. Beliau sudah hampir 9 tahun berjulan disana. Barang yang dijual juga cukup bervariasi mulai dari kemeja, celana, rok, daster, jaket dan lain sebagainya. Biasanya, beliau langsung memasok barang dagangnya langsung dari pihak pemborong. Beliau mengatakan bahwa para pemasok langsung memasok semua pakaian dari luar negeri.

        Mengenai keuntungan dan kerugian yang beliau dapatkan tentunya ada. Untuk kerugian, dari pengalaman yang sudah dialaminya selama ini biasanya terdapat pada kondisi pakaian disetiap balnya. Sebab dalam satu bal kondisi setiap pakaian tidak bisa dipastikan dalam kondisi baik semuanya. Terkadang ada beberapa kondisi pakaian yang tidak layak, semisal rusak, robek, luntur dan lain sebagainya. Kalau mengenai keuntungan, jika banyak pembeli maka keuntungan yang didapat akan semakin banyak bisa mencapai 1 juta bahwa bisa mencapai 1 juta ke atas jikalau kondisi baju banyak yang bagus.

        Menurut ibu Khadijah jika ada pedagang yang ingin ikut berjualan, maka mereka hanya perlu membayar uang sewa lahan perbulannya sekitar Rp. 155 ribu. Para pedagang baru yang ingin berjualan cukup mencari pemasok dan bisa langsung menyewa lahan. Namun jika lahan yang ada sudah penuh, maka mereka bisa mencari lahan ditempat lain yang masih ada.

 

       Untuk harga jual pakaian, biasanya para pedagang menjual sesuai dengan harga per-bal yang mereka beli. Sebab mereka mengitung agar tidak ada kerugian yang cukup besar.

Narasumber : Ibu Saidah

 

   Ibu Saidah biasanya berjualan pada setiap harinya. Beliau  memperoleh barang dagangannya melalui distributor, namun beliau mengatakan bahwa distributor antaran satu pedagang dengan yang lain, hanya daerahnya saja yang terkadang sama. Biasannya stok pakaian tersebut bisa didapat dari Kota Surabaya dan Bali.

 

Untuk pembelian baju bekas tersebut tidaklah sama dengan baju baru. Dalam melakukan pembelian, baju tersebut tidaklah dibeli dalam satunya perbiji melainkan dibeli perbalnya. Dimana dalam satu bal baju terdapat beberapa jumlah yang bervariasi sesuai berat dari per bal baju tersebut. Untuk kualitas dan model yang ada didalamnya belum dapat diketahui bagaimana keadaan keseluruhannya. Biasanya harga yang dipatok oleh para distributor berkisar 7 sampai 9 juta untuk harga per balnya.

 

         Mengenai untung dan rugi yang didapatkan oleh ibu Saidah, salah satu bentuk kerugian yang biasa didapatkan sama halnya dengan pedagang lain yakni berupa baju yang rusak seperti sobek, terkena noda dan sebagainya. Sebab dari awal transaksi yan dilakukan kualitas baju tidak bisa dilihat secara keseluruhan melainkan hanya jenis pakaiannya saja. Sehingga terkadang pakaian yang rusak tidak laku untuk dijual. Mengenai keuntungan yang beliau dapat dari hasil penjualan tersebut, menurutnya cukup lumayan. Jika setiap harinya bisa menjual daganganya, dalam 1 mereka bisa meraup untung hingga 1 juta. Ditambah jika baju yang beli masih terlihat seperti baju baru.

 

Menurut ibu Saidah, para distributor ataupun pedangan baru yang ingin menjajal pasar pakaian barang bekas, dengan mudahnya bisa bebas keluar masuk pada pasar tersebut. Mereka dengan mudah bisa menjual barang daganganya untuk mendapatkan keutungan. Bagi para pedagang yang ingin berhenti sebab mengalami kerugian atau sebab lainnya, smereka bisa dengan mudah untuk keluar dari pasar tersebut.

 

        Untuk harga jual dari setiap pakaian dari para pedagang yang menurut beliau tidak sama, sebab tergantung dengan harga beli dan kondisi barang. Dan juga tidak ada patokan harga sendiri dari para distributor. Mengenai harga yang nantinya akan digunakan untuk menjual kembali pakaian tersebut biasanya para pedagang menyesuaikan dengan harga per bal dari baju tersebut dan jumlah baju yang di dapat. Di pasar tersebut harga yang dipatok mulai kisaran 15 ribu hingga 100 ribu keatas.

 Narasumber : Bapak Eko

Bapak Eko juga merupakan salah satu penjual yang sudah lumayan lama menjadi penjual baju bekas disana. Ia sudah berjualan sekitar 5 tahunan. Disana ia menjual berbagai pakaian seperti celana, kemeja, jaket, rok dan lainnya. Menurut beliau, biasanya yang sering diminati ialah kemeja dan jaket.

Untuk pakaian yang dipasok, beliau biasanya mengambil dari pemasok di daerah Surabaya namun jika yang diinginkan tidak ada maka bisa mengambil di daerah Bali. Dalam pembelian, sama dengan pedagang yang lain, beliau membeli dalam satu bal tidak perbiji.

Untuk keuntungan dan kerugian tidak jauh dari pedagang yang lain. Biasanya kerugian ada pada kondisi baju yang tidak layak laku untuk dijual, seperti rusak, kotor, kelunturan dan sebagainya. Sebab seperti yang diketahui baju per bal nya tidak sama kondisinya. Untuk keuntungan yang diperoleh tergantung dari banyaknya pakaian yang laku terjual dan banyaknya pembeli yang ada. Biasanya jika beruntung mendapat pakaian yang kondisi bagus, maka harga jual juga tentunya akan semakin besar. Rata-rata harga baju dijual mulai kisaran 10 ribu hingga 100 ribu keatas.

Bagi mereka yang ingin ikut berjualan, menurut beliau tidak ada persyaratan yang rumit sehingga tidak menyulitkan para pedagang baru. Sehingga para pedagang bebasa untuk masuk dan keluar pasar.

Penetapan harga pada setiap pakaian para pedagang tidaklah sama. Sebab harga beli perbal pakaian antara satu dan lainnya tidak sama sehingga biasanya pedagang menjual pakaiannya dikira-kira dengan harga yang mereka beli sehingga tidak ada kerugian yang besar yang akan dialami.

BAB IV

Analisis

 

Analisis Data Hasil Penelitian

 Dari hasil observasi yang kami lakukan di pasar baju bekas yang berada di Karang Miuwo, Mangli, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember. Pada pasar tersebut terdapat cukup banyak para pedagang yang menjual dagangnya. Barang yang dijual dipasar tersebut merupakan barang homogen yang mana seluruh pedagang hanya menjual barang pakaian bekas. Mengenai keuntungan yang didapatkan, dalam melakukan penjualan harga yang digunakan bisa untuk menutup modal harga beli pakaiannya tersebut. Sehingga dari situ kerugian dalam bentuk baju yang rusak disetiap balnya bisa ditekan. Di pasar baju bekas tersebut bagi para pedagang yang ingin memasuki pasar, mereka bisa dengan mudah ikut menjadi salah satu pedagang tanpa ada persyaratan yang rumit. Sistem penetapan harga untuk penjualan pakaian di pasar tersebut lebih diserahkan kepada para pedagang masing-masing. Sebab seperti yang diketahui harga beli setiap balnya tidaknya sama begitupun kondisi setiap barangnya.

Dari data tersebut, kita bisa mengetahui bahwasanya pasar baju bekas termasuk kedalam pasar persaingan sempurna. Karakteristik pasar baju bekas meruapakan karakteristik yang dimiliki oleh pasar persaingan sempurna. Dalam teorinya pasar persaingan sempurna memiliki karakteristik yang diantaranya: terdapat banyaknya produsen, barang yang dihasilkan bersifat homogen dan adanya kebebasan keluar masuk industri. Tetapi dalam prakteknya tidak mudah untuk menentukan suatu industri dapat digolongkan ke dalam pasar persaingan sempurna yang sesungguhnya (sesuai teori). Umumnya, yang ada adalah yang mendekati ciri-ciri struktur pasar tersebut. Seperti mengenai penetapan harga pada pasar tersebut tidak sesuai dengan asumsi mengenai patokan harga yang harusnya ditetapkan pasar ( price taker) karena secara individu distributor ataupun pedagang tidak mampu mempengaruhi harga pasar. Yang dapat dilakukan perusahaan adalah menyesuaikan jumlah output untuk mencapai laba maksimum.           Jika dilihat hasil dari observasi di pasar baju bekas karakteristik yang ada sudah mendekati pasar persaingan sempurna. Kemudian karakteristik pasar tersebut juga mendekati pasar persaingan sempurna dalam pandangan Islam. Sesuai dengan mekanisme pasar Islami yang ada pada pasar tersebut sesuai dengan pandangan Ibnu Taimiyah. Yang antara lain kriterianya  :

Orang-orang harus bebas untuk masuk dan keluar pasar. Memaksa penduduk menjual barang tanpa ada kewajiban untuk menjualnya adalah tindakan yang tidak adil dan ketidakadilan itu dilarang.

Tingkat informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang dagangan adalah perlu.

Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar sehingga segala bentuk kolusi antara kelompok para penjual dan pembeli tidak diperbolehkan.

Homogenitas dan standardisasi produk sangat dianjurkan ketika terjadi pemalsuan produk, penipuan dan kecurangan-kecurangan dalam mempresentasikan barang-barang tersebut. Setiap penyimpangan dari kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu, penimbangan yang tidak tepat, dikecam oleh ajaran Islam.

BAB V

Penutup

 

Kesimpulan

 Dari hasil observasi yang telah kami lakukan serta beberapa teori-teori yang kami cantumkan untuk mendukung tema penelitian kami. Dapat kami simpulkan bahwa pasar baju bekas yang terletak di daerah Mangli, memiliki karakteristik yang hampir mendekati pasar persaingan sempurna. Pada pasar baju bekas, yang mana pasar tersebut memiliki karakteristik pasar persaingan sempurna seperti banyaknya penjual, barang yang di jual bersifat homogen, dan produsen bebas keluar-masuk pasar. Namun, dalam penentuan harga mereka mematok harganya tersendiri untuk memperoleh keuntungan.

Namun perlu kita ingat bahwasanya pasar persaingan sempurna sulit ditemukan bahkan tidak ada di kehidupan sehari-hari. Hanya saja terdapat beberapa pasar yang hampir mendekati pasar persaingan sempurna seperti pada pasar baju bekas tersebut.

 

Daftar Pustaka 

Karim, Adiwarman. 2015. Ekonomi Mikro Islami, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada)

 

Rozalinda. 2017 Ekonomi Islam: Teori dan aplikasinya pada aktivitas ekonomi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

 

Nuraini Ida. 2003. Pengantar Ekonomi Mikro, Malang: UMM Press,

 

Sadono,Sukirno. Pengantar teori mikro ekonomi. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa

 

Abdullah, M Faisal. Jurnal ekonomi vol 2 jilid 3,  2008 .Diakses 9 Mei 2019

 

Kahf, Monzer. Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka belajar

 

Rahardja, pratama. 2018.Pengantar Ekonomi Mikro, Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

 

Kendoro, Pratomo. 2018. Mekanisme pasar dan penetapan harga dalam perekonomian Islam ISSN: 2477. Diakses pada 09 mei 2019

 

Boediono, Pengantar Ilmu Ekonomi, Yogyakarta : Universitas Gajah Mada

 

Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi Islam (P3CI), 2009. Ekonomi Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,

 

Mustaq, Ahmad, Etika bisnis dalam Islam,Jakarta Pustaka Al-kautsar, 2001

 

Asyari. 2013. Kamus Istilah Ekonomi Syriah. Padang: PT. Al-Ma'arif

 

Nasution, yeni samri juliati. 2012. Mekanisme pasar dalam perpektif Ekonomi Islam, Banda Aceh : Institut Agama Islam Negeri ar-Raniry

 

Jusmaliani, dkk, 2005. Kebijakan Ekonomi dalam Islam.  Kreasi Wacana: Yogyakarta.

 

Manurung, Mandala dan Prathama Raharja, 2008. Pengantar Ilmu Ekonomi. Jakarta: Penerbit FEUI

 

Rianto, Nur. Amalia, Euis. 2014. Teori Ekonomi Mikro.Jakarta: Kencana Prenadamedia Group

 

Rahardja, Prathama. Pengantar Ilmu Ekonomi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2016

 

Anto, M.B. Hendrie, 1998. Pengantar Ekonomi Mikro. Yogyakarta: Ekonosia

 

 Samri Juliati Nasution, Yenni, Mekanisme Pasar dalam Perspektif Ekonomi Islam . Media Syari'ah, Vol. 14, No. 1, 2012

 

Norvadewi, Bisnis dalam Islam, AL-TIJARY, Vol. 01, No. 01, 2015

 

Anwar, Khoirul Moch. 2008. Ekonomi dalam perspektif Islam. Jakarta: ISLAMIC A, vol.3, No.1, September 2008.

 

Anto, M.B. Hendrie, 1998. Pengantar Ekonomi Mikro. Ekonosia: Yogyakarta.

 

Syamsu, Nur Tinjauan Sejarah Mekanisme Pasar Dalam Islam. IQTISHODIA | Vol. 1, No.1,  2016. Palu

 

Mankiw, M. Gregory, 2000. Pengantar Ekonomi. Bumi Aksara: Jakarta.

 

Afan Zaini, Ahmad, Pasar Persaingan Sempurna Dalam Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal Ummul Qura Vol IV, No. 2, 2014,

 

Mashur Malaka, PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA, Jurnal Al-'Ad Vol. 7 No. 2, 2014, Lamongan

 

Dede Abdul Fatah, MONOPOLI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM,Al-Iqtishad: Vol. IV, No. 2, 2012, Jakarta Selatan. 

 

Nikmatul Masruroh, LARANGAN IHTIKAR DI INDONESIA, Interest Vol.13, No. 1, 2015, Jember

 

Eka Junila Saragih, Konsep Monopoli Dalam Tinjauan Bisnis Islam, Al-Maslahah Volume 13 No 2, 2017, Pontianak

 

Kadarusman, Teori Ekonomi Mikro,Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta

[1] Pratomo Kendoro. Mekanisme pasar dan penetapan harga dalam perekonomian Islam. 2018.  

[2] Syamsu, Nur Tinjauan Sejarah Mekanisme Pasar Dalam Islam. IQTISHODIA | Vol. 1, No.1,  2016. Palu

[3] Karim, Adiwarman. Ekonomi Mikro Islami, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,2015)

[4] Ida Nuraini, Pengantar Ekonomi Mikro,(Malang: UMM Press, 2003), hal. 106.

[5] Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, (Jakarta: Gema Insan Press, 1997), hal. 257.

[6] Nur Rianto. Teori Ekonomi Mikro.(Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.2014)

[7] Anwar, Khoirul Moch. 2008. Ekonomi dalam perspektif Islam. Jakarta: ISLAMIC A, vol.3, No.1, September 2008.

[8] Mustaq, Ahmad, Etika bisnis dalam Islam,Jakarta Pustaka Al-kautsar, 2001

[9] Afan Zaini, Ahmad, Pasar Persaingan Sempurna Dalam Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal Ummul Qura Vol IV, No. 2, 2014, 

[10] Afan Zaini, Ahmad, Pasar Persaingan Sempurna Dalam Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal Ummul Qura Vol IV, No. 2, 2014

[11] Samri Juliati Nasution, Yenni, Mekanisme Pasar dalam Perspektif Ekonomi Islam . Media Syari'ah, Vol. 14, No. 1, 2012

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun