Ketika menanam, seorang muslim merasa bahwa yang ia kerjakan adalah ibadah karena Allah. Begitu juga ketika ia sedang membajak, menganyam, ataupun berdagang. Makin tekun ia bekerja, makin taawa ia kepada Allah, bertambah rapi pekerjaannya, bertambah dekat ia kepada Allah SWT.Â
Karena itu tidak salah kalau kemudian dikatakan bahwa Islam adalah agama yang universal, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik yang bersifat ibadah maupun muamalah.Â
Begitu pula ekonomi, dalam Islam diatur bagaimana perilaku konsumen dan produsen dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka. Interaksi-interaksi mereka dalam pasar diatur agar tidak terjadi market power yang menguntungkan satu pihak. Dalam struktur pasar Islami, memang ada kebebasan dalam berekonomi, namun masih dibatasi dengan aturan-aturan tanpa mengabaikan prinsip tanggung jawab dan keadilan.
Â
Terciptanya sebuah pasar yang bersaing secara sempurna adalah impian setiap orang, karena dengan begitu keadilan antara produsen dan konsumen akan tercipta. Adam Smith dalam bukunya yang berjudul An Inauiry into The Nature and Causes of The Wealth of Nations menyebutkan bahwa, semua rumah tangga dan perusahaan yang berinteraksi dalam pasar, seolah-olah dibimbing oleh suatu kekuatan atau tangan yang tidak nampak (invisible hand), sehingga interaksi pasar dapat mengarah pada hasil yang diinginkan.Â
Teori ini akan berhasil ketika dalam sebuah pasar tersebut tidak adanya kuasa pasar (market power/monopolistc) yaitu kemampuan satu pelaku (atau sekelompok kecil pelaku) ekonomi untuk mempengaruhi harga-harga yang berlaku di pasar.Â
Hal ini menunjukkan pentingnya tercipta sebuah pasar persaingan yang sempurna, dimana baik produsen maupun konsumen berlaku sebagai price taker. Jauh sebelum itu, Islam telah memiliki prototipe bagaimana pasar yang ideal, dimana tidak ada kezhaliman, tidak adanya penguasaan oleh satu pelaku ekonomi dan sebagainya. [2]
 Transaksi- Transaksi Yang Dilarang Dalam Ekonomi Islam
Beberapa transaksi yang dilarang dalam ekonomi islam :
Ba'i Najasy
Transaksi najasy diharamkan karena sipenjual menyuruh seseorang untuk memuji barangnya atau menawarnya dengan harga tinggi agar orang orang lain tertarik untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar ingin membeli barang tersebut.Â