Ia hanya ingin menipu orang lain yang ingin membeli, sebelumnya orang ini mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi pula dengan maksud untuk ditipu. Akibatnya terjadi "permintaan palsu" (false demand). Tingkat permintaannya yang tercipta tidak dihasilkan secara alamiah.
Tllaqqi Rukban
Masih dalam pembahasan distorsi pasar pada sisi penawaran, tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota (pihak yang lebih memiliki informasi yang lebih lengkap) membeli barang petani  (produsen yang tidak memiliki informasi yang benar tentang harga dipasar) yang masih diluar kota, untuk mendapatkan harga yang lebih murah dari harga pasar yang sesungguhnya. Rasulullah melarang hal ini, yang ada dalam fiqih disebut tallaqi rukban.
Transaksi ini dilarang karena mengandung dua hal yaitu :
Mencegah masuknya barang ke pasar (entry barrier)
Mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga pasar yang berlaku.
Inti dari pelanggaran ini adalah tidak adilnya tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota yang tidak menginformasikan harga yang sesungguhnya terjadi di pasar.
Pasar Dalam Islam di sepanjang sejarah masyarakat Islam, kebebasan ekonomi dijamin oleh tradisi masyarakat sebagai sistem hukumnya. Nabi saw. menolak penetapan harga, bahkan walaupun harga ketika itu sangat tinggi.Â
Penolakannya didasarkan pada prinsip keterbukaan dalam bisnis, di mana tidak memperbolehkan produsen dalam menjual barangnya pada tingkat yang lebih rendah dari harga pasar, sepanjang perubahan harga itu disebabkan oleh kondisi atau faktor riil penawaran dan permintaan tanpa adanya kekuatan monopoli.Â
Pentingnya pasar dalam islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli memiliki fungsi penting karena jual beli merupakan salah satu aktivitas perekonomian yang "terakreditasi" dalam islam.Â
Pentingnya jual beli sebagai salah satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam Al-quran surat Al-baqarah ayat 275, bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.Â