Mohon tunggu...
Nugraheni Nurainii
Nugraheni Nurainii Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Masalah Terhadap Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Dispensasi Nikah (Studi Putusan Pengadilan Agama Surakarta Perkara Nmor 188/Pdt.P/2

5 Juni 2024   10:09 Diperbarui: 5 Juni 2024   10:30 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Nugraheni Nuraini

NIM: 222121050

Kelas: HKI 4B

Judul: TINJAUAN MASALAH TERHADAP PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM PUTUSAN DISPENSASI NIKAH (Studi Putusan Pengadilan Agama Surakarta Perkara Nmor 188/Pdt.P/2020/PA.Ska)

Penulis  : Choerul Muhyi

Tahun : 2022

Universitas  : UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA 

A.PENDAHULUAN

 Perkawinan merupakan institusi sosial yang diatur secara ketat oleh hukum di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun bagi pria dan wanita. 

Namun, dalam praktiknya, terdapat banyak kasus di mana pihak-pihak yang ingin menikah belum mencapai usia minimum tersebut, sehingga mereka harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan.Dispensasi nikah adalah izin yang diberikan oleh pengadilan kepada pasangan yang ingin menikah tetapi belum mencapai usia minimum yang ditetapkan oleh undang-undang. 

Proses ini melibatkan penilaian mendalam oleh majelis hakim terhadap berbagai aspek, termasuk alasan permohonan, kondisi sosial dan ekonomi, serta dampak potensial terhadap calon pengantin yang masih di bawah umur.

Pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi nikah sangat krusial karena menyangkut masa depan anak-anak yang akan menikah, serta dampaknya terhadap keluarga dan masyarakat luas. Hakim harus mempertimbangkan berbagai faktor untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya sesuai dengan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak anak.

Dalam konteks ini, tinjauan terhadap masalah yang dihadapi majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan dispensasi nikah menjadi penting. Hal ini tidak hanya membantu dalam memahami dinamika pengambilan keputusan di pengadilan, tetapi juga memberikan wawasan tentang tantangan dan dilema yang dihadapi hakim dalam menyeimbangkan antara penerapan hukum dan realitas sosial.

Pendahuluan ini akan membahas latar belakang dan pentingnya studi mengenai pertimbangan majelis hakim dalam putusan dispensasi nikah, dengan tujuan untuk mengidentifikasi masalah utama yang dihadapi serta implikasi dari keputusan tersebut terhadap individu dan masyarakat. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang proses ini, diharapkan dapat ditemukan rekomendasi untuk perbaikan sistem dan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak yang terlibat dalam permohonan dispensasi nikah.

B.ALASAN MEMILIH SKRIPSI INI

 Alasan mereview judul "Tinjauan Masalah Terhadap Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Dispensasi Nikah" adalah untuk mengevaluasi kompleksitas dan tantangan yang dihadapi majelis hakim dalam memutuskan dispensasi nikah, yang sering kali melibatkan anak di bawah umur. 

Penelitian ini penting karena keputusan hakim berdampak langsung pada hak, kesejahteraan, dan masa depan anak-anak tersebut. Selain itu, studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan antara hukum yang berlaku dan kondisi sosial masyarakat, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih baik dalam melindungi hak-hak anak. Melalui tinjauan ini, diharapkan dapat ditemukan solusi untuk meningkatkan keadilan dan efektivitas sistem peradilan dalam menangani kasus dispensasi nikah.

C.PEMBAHASAN HASIL REVIEW

I.LANDASAN TEORI

Tinjauan Umum Perkawinan, Dispensasi kawin, Batas Minimal Usia Nikah Dan Maslahah Mursalah

1.Pernikahan dalam islam

1)Pengertian perkawinan, nikah menurut arti asli ialah hubungan seksual tetapi menurut majazi atau arti hukum ialah akad yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dengan seorang Wanita.

2)Rukun dan syarat pernikahan, yaitu ; calon mempelai lak-laki, calon memepelai perempuan, wali dari perempuan yang akan mengakadkan pernikahan, dua orang saksi, ijab yang akan dilakukan wali dan qabul yang akan dilakukan oleh suami.

2.Tujuan pernikhan

 Perkawinan dimaksudkan untuk memberi legitimasi seorang pria dan Wanita untuk bisa hidup dan berkumpul Bersama dalam sebuah keluarga agar kedua belah pihak mendapatkan ketenangan atau ketentraman dalam membina rumah tangga.

3.Batas usia perkawinan

1)Menurut KHI : Di Indonesia, batas usia minimal dalam perkawinan diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

4.Dispensasi usia kawin

1)Pengertian

 Dispensasi sebagai mana yang dimaksudkan dalam UU No. 1 Tahun 1974 artinya penyimpangan terhadap batas minimum usia kawin yang telah ditetapkan oleh UU yaitu 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk perempuan.

2)Alasan dispensasi

 Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, dispensasi nikah dapat diberikan oleh pengadilan jika terdapat alasan kuat dan mendesak, seperti ketidaksesuaian usia minimum menikah (19 tahun), kondisi sosial dan ekonomi yang membutuhkan perlindungan, kesehatan atau kehamilan calon pengantin perempuan, serta kebutuhan mendesak lainnya yang dianggap relevan oleh majelis hakim. 

Pengadilan juga mempertimbangkan persetujuan orang tua atau wali dan memastikan kesiapan fisik serta mental calon pengantin sebelum memberikan dispensasi, dengan tujuan melindungi hak dan kesejahteraan anak serta memastikan penerapan hukum yang adil.

5.Maslahah mursalah

a)Pengertian

 Salah satu metode yang dikembangkan ulama ushul fiqih dalam mengistimbathkan hukum islam dari nass adalah maslahah mursalah. Penggunaan maslahah mursalah sebagai hujjah didasarkan pasa pandangan tentang adanya ilat dalam suatu hukum.

b)Kehujjahan maslahah mursalah

 Kehujjahan maslahah mursalah diakui sebagai salah satu metode ijtihad yang penting dalam hukum Islam, terutama ketika menghadapi isu-isu kontemporer yang tidak secara langsung diatur dalam Al-Quran dan Sunnah. Dengan tetap menjaga kriteria yang ketat, maslahah mursalah memungkinkan fleksibilitas dan dinamika dalam penerapan hukum, sehingga hukum Islam dapat terus memberikan solusi yang relevan dan adil sesuai dengan perkembangan masyarakat.

c)Syarat-syarat maslahah mursalah

 Maslahah mursalah, sebagai konsep hukum Islam yang mengedepankan kemaslahatan umum tanpa dasar spesifik dalam Al-Quran atau Sunnah, harus memenuhi beberapa syarat ketat untuk dapat diterima. Pertama, tidak boleh bertentangan dengan nas syara' yang jelas dalam Al-Quran, Sunnah, Ijma', dan Qiyas. 

Kedua, harus mendukung tujuan-tujuan utama syariah (maqasid al-shariah), seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ketiga, kemaslahatan tersebut harus bersifat umum dan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat luas, bukan hanya kepentingan individu atau kelompok kecil.

Keempat, manfaat yang dimaksud harus jelas dan dapat diwujudkan, serta tidak boleh spekulatif. Terakhir, penerapan maslahah mursalah tidak boleh menimbulkan kerugian yang lebih besar daripada manfaat yang diharapkan, sehingga prinsip menghindari kerugian lebih diutamakan daripada mengambil manfaat tetap terjaga.

6.Syarat-syarat pengajuan dispensasi perkawinan

a)Surat permohonan

b)Foto copy KTP pemohon

c)Surat penolakan dari KUA

d)Foto copy akte kelahiran

e)Foto copy surat nikah pemohon satu lembar (bagi orang tuanya)

f)Foto copy N-1 sampai N-8 keduan calon

II.PENGADILAN AGAMA SURAKARTA DAN PENETRAPAN PUTUSAN DISPENSASI NIKAH

1.Keadaan geografis kota surakarta

 Kota Surakarta, atau Solo, terletak di provinsi Jawa Tengah, Indonesia, di dataran rendah dengan ketinggian sekitar 92 meter di atas permukaan laut, dikelilingi oleh pegunungan seperti Gunung Merapi dan Gunung Lawu. Sungai Bengawan Solo yang mengalir di kota ini memainkan peran penting dalam irigasi dan pertanian. 

Surakarta memiliki iklim tropis dengan dua musim utama, musim hujan dan kemarau, dengan suhu rata-rata antara 23C hingga 33C dan kelembapan tinggi. Letak geografis yang strategis dan iklim stabil menjadikan Surakarta pusat budaya dan ekonomi yang berkembang, dengan tata kota yang tertata rapi dan infrastruktur yang baik.

2.Penetapan perkara pengadilan agama Surakarta terhadap dispensasi nikah putusan NOMOR 188/Pdt.P/2020/PA.Ska.

a)Duduk perkara

 Pada tahun 2020, di Pengadilan Agama Surakarta ada perkara Nomor 188/Pdt.P/2020/PA.Ska yang di dalamnya berupa permohonan dispensasi nikah sebab para Pemohon berumur 47 tahun yang merupakan orang tua dari calon mempelai laki - laki mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Surakarta karena telah mendapat penolakan dari KUA Kecamatan Laweyan Kota Surakarta yang disebabkan anak para Pemohon belum memenuhi syarat batas usia minimal untuk melangsungkan perkawinan menurut UU Perkawinan yaitu 19 tahun sedangkan anak laki-laki Pemohon masih berusia 18 tahun 7 bulan.

b)Amar

 Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim menetapkan sebagai berikut:

a. Mengabulkan permohonan Pemohon;

b. Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon yang bernama (ANAK 1) untuk menikah dengan calon istrinya bernama (CALON MENANTU);

c. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga selesai dihitung sejumlah Rp.231.000.- (dua ratus tga puluh satu ribu rupiah)

3)Pertimbangan hakim

 Penetapan Nomor 188/Pdt.P/2020/PA.Ska merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Surakarta terkait suatu permohonan hukum, seperti dispensasi nikah, pengesahan anak, atau penetapan perwalian. Dalam penetapan ini, hakim mempertimbangkan berbagai aspek hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta bukti-bukti dan kesaksian yang disampaikan selama persidangan. 

Pertimbangan hukum meliputi dasar hukum, fakta hukum, serta dampak moral dan sosial dari putusan tersebut. Keputusan akhir mencakup penetapan atau penolakan permohonan yang diajukan, dengan tujuan memberikan keadilan dan kemaslahatan bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

4). Pertimbangan Hukum Penetapan Nomor 188/PdL.P/2020/PA.Ska Ada beberapa macam pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin pada Penetapan Nomor 188/Pdt.P/2020/PA. Ska diantaranya adalah:

1) Bahwa syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurut ketentuan hukum islam maupun undang-undang sudah terpenuhi kecuali syarat usia bagi anak pemohon yang helum mencapai umur 19 tahun.

2) Bahwa anak laki-laki pemohon yang bernama CALON MENANTU(Nama samaran) telah menjalin hubungan yang erat dan pernikahan sangat mendesak untuk dilaksanakan karena calon istri sudah hamil 2 bulan.

3) Bahwa antara anak pemohon dan calonnya tersebut tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan.

Kesimpulan

Dari uraian diatas yang telah di paparkan pada bab 1 sampai bab 4. Penul's dapat memberikan kesimpulan berikut:

1. Dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Surakarta dalam menetapkan Perkara Dispensasi Nikah Nonnen 188/Pdt.P/2020/PA.Ska, adalah sebagai berikut:

Anak Pemohon yang masih berusia 18 tahun 7 bolan hendak menikah dengan seorang perempuan yang baru berusia 17 tahun 8 bulan. Hubungan antar keduanya sudah sangat dekat dan mereka sudah bertunangan selama kurang lebih 1 tahun sehigga saat ini mempelai perempuan sudah hamil selama 2 bulan. Dengan demikian pertimbangan hakim melakuka pendekatan sosiologis hukum dan psikologis hukum. 

Dalam pendekatan sosiologis hukum hakim melihat kematangan mental dari kedua calon mempelai apakah sushih mampu berkeluarga. Dalam pedekatan psikologis hukum hakim melihat kematangan fisik dari kedua calon mempelai terutama calon mempelai pria, karena dalam kehidupan berumah tangga seorang suami wajib menafkahi anak dan istrinya oleh karena itu suami harus bekerja agar kebutuhan anak dan istri bisa terpenuhi.

Pertimbangan Hukum Penetapan Nomor 188/PdL.P/2020/PA.Ska Ada beberapa macam pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin pada Penetapan Nomor 188/Pdt.P/2020/PA. Ska diantaranya adalah:

1) Bahwa syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurut ketentuan hukum islam maupun undang-undang sudah terpenuhi kecuali syarat usia bagi anak pemohon yang helum mencapai umur 19 tahun.

2) Bahwa anak laki-laki pemohon yang bernama CALON MENANTU(Nama samaran) telah menjalin hubungan yang erat dan pernikahan sangat mendesak untuk dilaksanakan karena calon istri sudah hamil 2 bulan.

3) Bahwa antara anak pemohon dan calonnya tersebut tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan.

2. Penetapan Majelis Hakim Perkara pada Nomor 188/Pdt.P/2020/PA.Ska dalam Perspektif imam Mazhab syafi'l dan maslahah musalah:

a. Dari sisi asas kemanfaatan adalah:

Manfaat bagi para Pemohon yaitu memberikan status yang jelas kepada seorang perempuan dan bayi yang dikandung apabila perempuan telah hamil, memberikan ketenangan bagi Pemohon karena karena anaknya telah diijinkan untuk melangsungkan pernikahan dan tidak ada larangan 

berhubungan karena calon mempelai laki-laki dan perempuan sudah sah menurut agama dan negara, selain itu akan muncul problematika sebagai berikut kemungkinan akan sering terjadi sebuah pertengkaran dan perselisihan karena belum matangnya emosional antar keduanya, belum siapnya organ reproduksi karena belum cukup umur dan terhentinya pendidikan.

b. Dari sisi maslahah mursalah yang ditimbulkan adalah sebagai berikut:

Perkara Nomor 188/Pdt.P/2020/PA.Ska. terdapat maslahah mursalah dimana penulis menarik kesimpulan Aspek-aspek yang dijadikan acuan dalam memutuskan perkara diantaranya, dilihat dari sisi psikologis, sisi masa depan anak kelak, dan sisi sosialnya. Dari sisi psikologi adalah bagaimana nantinya dampak psikologi bagi calon istri yang telah hamil. 

Calon istri akan menanggung aib sebagai perempuan yang memiliki anak tanpa suami, dan hal itu juga akan berdampak terhadap kehidupan sosialnya dan psikologi bagi anak yang dilahirkan kelak. Hakim memilih menolak kemadharatan harus dihilangkan didahulukan atas mendatangkan kebaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun