Mohon tunggu...
Nugraheni Nurainii
Nugraheni Nurainii Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Masalah Terhadap Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Dispensasi Nikah (Studi Putusan Pengadilan Agama Surakarta Perkara Nmor 188/Pdt.P/2

5 Juni 2024   10:09 Diperbarui: 5 Juni 2024   10:30 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b)Foto copy KTP pemohon

c)Surat penolakan dari KUA

d)Foto copy akte kelahiran

e)Foto copy surat nikah pemohon satu lembar (bagi orang tuanya)

f)Foto copy N-1 sampai N-8 keduan calon

II.PENGADILAN AGAMA SURAKARTA DAN PENETRAPAN PUTUSAN DISPENSASI NIKAH

1.Keadaan geografis kota surakarta

 Kota Surakarta, atau Solo, terletak di provinsi Jawa Tengah, Indonesia, di dataran rendah dengan ketinggian sekitar 92 meter di atas permukaan laut, dikelilingi oleh pegunungan seperti Gunung Merapi dan Gunung Lawu. Sungai Bengawan Solo yang mengalir di kota ini memainkan peran penting dalam irigasi dan pertanian. 

Surakarta memiliki iklim tropis dengan dua musim utama, musim hujan dan kemarau, dengan suhu rata-rata antara 23C hingga 33C dan kelembapan tinggi. Letak geografis yang strategis dan iklim stabil menjadikan Surakarta pusat budaya dan ekonomi yang berkembang, dengan tata kota yang tertata rapi dan infrastruktur yang baik.

2.Penetapan perkara pengadilan agama Surakarta terhadap dispensasi nikah putusan NOMOR 188/Pdt.P/2020/PA.Ska.

a)Duduk perkara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun