Mohon tunggu...
Nugraheni Nurainii
Nugraheni Nurainii Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Masalah Terhadap Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Dispensasi Nikah (Studi Putusan Pengadilan Agama Surakarta Perkara Nmor 188/Pdt.P/2

5 Juni 2024   10:09 Diperbarui: 5 Juni 2024   10:30 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5.Maslahah mursalah

a)Pengertian

 Salah satu metode yang dikembangkan ulama ushul fiqih dalam mengistimbathkan hukum islam dari nass adalah maslahah mursalah. Penggunaan maslahah mursalah sebagai hujjah didasarkan pasa pandangan tentang adanya ilat dalam suatu hukum.

b)Kehujjahan maslahah mursalah

 Kehujjahan maslahah mursalah diakui sebagai salah satu metode ijtihad yang penting dalam hukum Islam, terutama ketika menghadapi isu-isu kontemporer yang tidak secara langsung diatur dalam Al-Quran dan Sunnah. Dengan tetap menjaga kriteria yang ketat, maslahah mursalah memungkinkan fleksibilitas dan dinamika dalam penerapan hukum, sehingga hukum Islam dapat terus memberikan solusi yang relevan dan adil sesuai dengan perkembangan masyarakat.

c)Syarat-syarat maslahah mursalah

 Maslahah mursalah, sebagai konsep hukum Islam yang mengedepankan kemaslahatan umum tanpa dasar spesifik dalam Al-Quran atau Sunnah, harus memenuhi beberapa syarat ketat untuk dapat diterima. Pertama, tidak boleh bertentangan dengan nas syara' yang jelas dalam Al-Quran, Sunnah, Ijma', dan Qiyas. 

Kedua, harus mendukung tujuan-tujuan utama syariah (maqasid al-shariah), seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ketiga, kemaslahatan tersebut harus bersifat umum dan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat luas, bukan hanya kepentingan individu atau kelompok kecil.

Keempat, manfaat yang dimaksud harus jelas dan dapat diwujudkan, serta tidak boleh spekulatif. Terakhir, penerapan maslahah mursalah tidak boleh menimbulkan kerugian yang lebih besar daripada manfaat yang diharapkan, sehingga prinsip menghindari kerugian lebih diutamakan daripada mengambil manfaat tetap terjaga.

6.Syarat-syarat pengajuan dispensasi perkawinan

a)Surat permohonan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun