Mohon tunggu...
Nugraheni Nurainii
Nugraheni Nurainii Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Masalah Terhadap Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Dispensasi Nikah (Studi Putusan Pengadilan Agama Surakarta Perkara Nmor 188/Pdt.P/2

5 Juni 2024   10:09 Diperbarui: 5 Juni 2024   10:30 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Pada tahun 2020, di Pengadilan Agama Surakarta ada perkara Nomor 188/Pdt.P/2020/PA.Ska yang di dalamnya berupa permohonan dispensasi nikah sebab para Pemohon berumur 47 tahun yang merupakan orang tua dari calon mempelai laki - laki mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Surakarta karena telah mendapat penolakan dari KUA Kecamatan Laweyan Kota Surakarta yang disebabkan anak para Pemohon belum memenuhi syarat batas usia minimal untuk melangsungkan perkawinan menurut UU Perkawinan yaitu 19 tahun sedangkan anak laki-laki Pemohon masih berusia 18 tahun 7 bulan.

b)Amar

 Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim menetapkan sebagai berikut:

a. Mengabulkan permohonan Pemohon;

b. Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon yang bernama (ANAK 1) untuk menikah dengan calon istrinya bernama (CALON MENANTU);

c. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga selesai dihitung sejumlah Rp.231.000.- (dua ratus tga puluh satu ribu rupiah)

3)Pertimbangan hakim

 Penetapan Nomor 188/Pdt.P/2020/PA.Ska merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Surakarta terkait suatu permohonan hukum, seperti dispensasi nikah, pengesahan anak, atau penetapan perwalian. Dalam penetapan ini, hakim mempertimbangkan berbagai aspek hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta bukti-bukti dan kesaksian yang disampaikan selama persidangan. 

Pertimbangan hukum meliputi dasar hukum, fakta hukum, serta dampak moral dan sosial dari putusan tersebut. Keputusan akhir mencakup penetapan atau penolakan permohonan yang diajukan, dengan tujuan memberikan keadilan dan kemaslahatan bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

4). Pertimbangan Hukum Penetapan Nomor 188/PdL.P/2020/PA.Ska Ada beberapa macam pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin pada Penetapan Nomor 188/Pdt.P/2020/PA. Ska diantaranya adalah:

1) Bahwa syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurut ketentuan hukum islam maupun undang-undang sudah terpenuhi kecuali syarat usia bagi anak pemohon yang helum mencapai umur 19 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun