Mohon tunggu...
Nugraheni Nurainii
Nugraheni Nurainii Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Masalah Terhadap Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Dispensasi Nikah (Studi Putusan Pengadilan Agama Surakarta Perkara Nmor 188/Pdt.P/2

5 Juni 2024   10:09 Diperbarui: 5 Juni 2024   10:30 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi nikah sangat krusial karena menyangkut masa depan anak-anak yang akan menikah, serta dampaknya terhadap keluarga dan masyarakat luas. Hakim harus mempertimbangkan berbagai faktor untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya sesuai dengan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak anak.

Dalam konteks ini, tinjauan terhadap masalah yang dihadapi majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan dispensasi nikah menjadi penting. Hal ini tidak hanya membantu dalam memahami dinamika pengambilan keputusan di pengadilan, tetapi juga memberikan wawasan tentang tantangan dan dilema yang dihadapi hakim dalam menyeimbangkan antara penerapan hukum dan realitas sosial.

Pendahuluan ini akan membahas latar belakang dan pentingnya studi mengenai pertimbangan majelis hakim dalam putusan dispensasi nikah, dengan tujuan untuk mengidentifikasi masalah utama yang dihadapi serta implikasi dari keputusan tersebut terhadap individu dan masyarakat. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang proses ini, diharapkan dapat ditemukan rekomendasi untuk perbaikan sistem dan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak yang terlibat dalam permohonan dispensasi nikah.

B.ALASAN MEMILIH SKRIPSI INI

 Alasan mereview judul "Tinjauan Masalah Terhadap Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Dispensasi Nikah" adalah untuk mengevaluasi kompleksitas dan tantangan yang dihadapi majelis hakim dalam memutuskan dispensasi nikah, yang sering kali melibatkan anak di bawah umur. 

Penelitian ini penting karena keputusan hakim berdampak langsung pada hak, kesejahteraan, dan masa depan anak-anak tersebut. Selain itu, studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan antara hukum yang berlaku dan kondisi sosial masyarakat, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih baik dalam melindungi hak-hak anak. Melalui tinjauan ini, diharapkan dapat ditemukan solusi untuk meningkatkan keadilan dan efektivitas sistem peradilan dalam menangani kasus dispensasi nikah.

C.PEMBAHASAN HASIL REVIEW

I.LANDASAN TEORI

Tinjauan Umum Perkawinan, Dispensasi kawin, Batas Minimal Usia Nikah Dan Maslahah Mursalah

1.Pernikahan dalam islam

1)Pengertian perkawinan, nikah menurut arti asli ialah hubungan seksual tetapi menurut majazi atau arti hukum ialah akad yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dengan seorang Wanita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun