Mohon tunggu...
Nugraheni Nurainii
Nugraheni Nurainii Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Masalah Terhadap Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Dispensasi Nikah (Studi Putusan Pengadilan Agama Surakarta Perkara Nmor 188/Pdt.P/2

5 Juni 2024   10:09 Diperbarui: 5 Juni 2024   10:30 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Penetapan Majelis Hakim Perkara pada Nomor 188/Pdt.P/2020/PA.Ska dalam Perspektif imam Mazhab syafi'l dan maslahah musalah:

a. Dari sisi asas kemanfaatan adalah:

Manfaat bagi para Pemohon yaitu memberikan status yang jelas kepada seorang perempuan dan bayi yang dikandung apabila perempuan telah hamil, memberikan ketenangan bagi Pemohon karena karena anaknya telah diijinkan untuk melangsungkan pernikahan dan tidak ada larangan 

berhubungan karena calon mempelai laki-laki dan perempuan sudah sah menurut agama dan negara, selain itu akan muncul problematika sebagai berikut kemungkinan akan sering terjadi sebuah pertengkaran dan perselisihan karena belum matangnya emosional antar keduanya, belum siapnya organ reproduksi karena belum cukup umur dan terhentinya pendidikan.

b. Dari sisi maslahah mursalah yang ditimbulkan adalah sebagai berikut:

Perkara Nomor 188/Pdt.P/2020/PA.Ska. terdapat maslahah mursalah dimana penulis menarik kesimpulan Aspek-aspek yang dijadikan acuan dalam memutuskan perkara diantaranya, dilihat dari sisi psikologis, sisi masa depan anak kelak, dan sisi sosialnya. Dari sisi psikologi adalah bagaimana nantinya dampak psikologi bagi calon istri yang telah hamil. 

Calon istri akan menanggung aib sebagai perempuan yang memiliki anak tanpa suami, dan hal itu juga akan berdampak terhadap kehidupan sosialnya dan psikologi bagi anak yang dilahirkan kelak. Hakim memilih menolak kemadharatan harus dihilangkan didahulukan atas mendatangkan kebaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun